mari tertawa,, with harlem shake Mulyasri Lampung-Indonesia
Minggu, 24 Maret 2013
Demokrasi Di Indonesia (Esay)
03.00
1 comment
DEMOKRASI DI INDONESIA
Demokrasi adalah satu istilah yang sudah sering kita
dengar, bahkan dari semenjak Sekolah Menengah Pertama (SMP) istilah ini sudah
menjadi materi pembelajaran. Seperti yang telah kita ketahui bahwa istilah
“Demokrasi” berasal dari bahasa Yunani Kuno yang tepatnya dari Athena kuno pada
abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem
yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Kata “Demokrasi” berasal dari
dua kata, yaitu “demos” yang berarti rakyat, dan “kratos” atau
“cratein” yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kita pun tahu bahwa demokrasi adalah
suatu bentuk sistem pemerintahan yang digunakan oleh suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan
oleh pemerintah
negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah mengikuti prinsip “trias
politica” yang membagi ketiga kekuasaan politik Negara
pada tiga bagian yaitu Eksekutif,
Yudikatif
dan Legislatif.
Masing-masing dijalankan oleh tiga jenis lembaga-lembaga negara yaitu
lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
seperti DPR yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif.
Kesejajaran ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol. Jadi tidak ada istilah
kekuasaan tertinggi ataupun kekuasaan bawahan.
Kedaulatan rakyat yang dimaksud disini bukan dalam
arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara
langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai
negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung
presidennya hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun
perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering
dijuluki pesta demokrasi. Bahkan pemilihan umum ini sering disalah gunakan
misalnya dengan adanya money politic
yang sering beredar sebelum berlangsungnya pemilihan umum. Contoh lain dari
penyalahgunaan pemilihan umum seperti yang beberapa waktu lalu terjadi, yaitu
partai-partai besar yang secara sukarela menolong korban bencana alam. Acara
ini biasanya langsung diliput oleh stasiun TV dan bukan tidak mungkin menyedot
perhatian dan simpati masyarakat pada partai tersebut. Akan tetapi, lihatlah
setelah pemilihan umum usai, tak ada satu partai pun yang rela mengucurkan
dananya untuk menolong korban-korban itu.
Terkadang, demokrasi memang bernilai negatif. Mengapa
demikian?
Karena banyak yang menggunakan kekuasaan rakyat itu
untuk sesuatu yang salah. Misalnya saja masyarakat dihasut dengan alasan bahwa
calon partai politik (parpol) A adalah orang terkenal, sedang partai politik
(parpol) B orang yang tidak jelas. Hal-hal itu sering dimanfaatkan oleh para
politikus. Dan saat ini arti demokrasi sendiri sudah banyak
tercemar karena banyak yang mengartikan secara harafiah kata
demokrasi disamakan dengan kebebasan yang tanpa batas.
Lalu jika demikian apa bedanya antara demokrasi dan
liberalisme?
Sesungguhnya demokrasi bukanlah ideologi yang
memberikan ruang tak terbatas terhadap setiap keinginan dan kepentingan rakyat,
hingga terlalu bebasnya peraturan tersebut akan membuat sistem pemerintahan di
Negara ini menjadi kacau karena selalu beralasan bahwa ini karena demokrasi.
Kita pun sering merubah sistem demokrasi di Negara kita contohnya pada masa Ir.
Soekarno kita menganut demokrasi liberal, lalu berubah menjadi demokrasi
terpimpin yang kemudian jatuh setelah perstiwa G30S/PKI, dan terakhir menjadi
demokrasi Pancasila.
Negara kita bukanlah Negara Amerika yang berkomitmen
pada hak-hak individu sebagai suatu bangsa, karena demokrasi Indonesia sejak
terbentuknya berkomitmen pada persatuan dan kesatuan berbagai suku, agama, dan
ras sebagai satu bangsa. Namun memang tidak salah karena keduanya sama-sama
meletakkan sistem pemerintahannya dalam kondisi parlementer dimana rakyat
dianggap sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, tapi Amerika dapat menjamin
setiap warganegara Amerika bergerak bebas sebagai seorang warganegara Amerika,
dan seharusnya Indonesia menjamin setiap warganegara Indonesia bergerak bebas
sebagai seorang warganegara Indonesia yang tetap berpegang teguh pada demokrasi
Indonesia, bukan pada faham dan ajaran demokrasi orang amerika yang lebih menonjol
pada liberalisme.
Secara nyata, kita memang sulit memperbaiki
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di Negara ini. Namun, kita harus dapat
merealisasikan dalam kehidupan kita terlebih dahulu contohnya dalam lingkungan
keluarga. Dalam keluarga hendaknya seorang imam tidak otoriter karena setiap
anggota keluarga berhak menyampaikan pendapat. Oleh karena itu, baiknya kita
menghormati dan juga menghargai apa yang menjadi aspirasi dari setiap anggota
keluarga. Setelah dari keluarga, kita bisa merealisasikan demokrasi di
masyarakat sekitar, baru kemudian pada lingkungan atau jaringan-jaringan yang
lebih luas dan seterusnya.
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa
demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah
di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa
dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang
mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan
nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara
warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat
dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh
nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum terjadi. Mengapa demikian?
Di media massa kita sering mendengar betapa sering
warganegara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi.
Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan,
supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi
warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam
kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk
merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan
seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai
demokrasi itu kurang di praktekan.
Pembicaraan tentang demokrasi memang tidak akan ada
akhirnya. Karena itu sebaiknya kita sebagai warga Indonesia yang baik hendaknya
kita dapat menjalankan demokrasi ini sesuai dengan landasan-landasan yang telah
di buat atau yang telah disepakati, diantara landasan yang dimaksut adalah
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Selasa, 16 Oktober 2012
Artikel IPS Terpadu (Pend. Kewarganegaraan dan Sosiologi)
15.30
2 comments
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DAN SOSIOLOGI
A. Konsep
Pembelajaran Terpadu dalam Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Pendekatan pembelajaran terpadu dalam IPS
sering disebut dengan pendekatan interdisipliner. Model pembelajaran terpadu
pada hakikatnya merupakan suatu sistem pembelajaran yang memungkinkan peserta
didik baik secara individual maupun kelompok aktif mencari, menggali, dan
menemukan konsep serta prinsip-prinsip secara holistik dan otentik (Depdikbud,
1996:3). Salah satu di antaranya adalah memadukan Kompetensi Dasar. Melalui
pembelajaran terpadu peserta didik dapat memperoleh pengalaman langsung,
sehingga dapat menambah kekuatan untuk menerima, menyimpan, dan memproduksi
kesan-kesan tentang hal-hal yang dipelajarinya. Dengan demikian, peserta didik
terlatih untuk dapat menemukan sendiri berbagai konsep yang dipelajari.
Pada pendekatan pembelajaran terpadu, program
pembelajaran disusun dari berbagai cabang ilmu dalam rumpun ilmu sosial.
Pengembangan pembelajaran terpadu, dalam hal ini, dapat mengambil suatu topik
dari suatu cabang ilmu tertentu, kemudian dilengkapi, dibahas, diperluas, dan
diperdalam dengan cabang-cabang ilmu yang lain. Topik/tema dapat dikembangkan
dari isu, peristiwa, dan permasalahan yang berkembang. Bisa membentuk
permasalahan yang dapat dilihat dan dipecahkan dari berbagai disiplin atau
sudut pandang, contohnya banjir, pemukiman kumuh, potensi pariwisata, IPTEK,
mobilitas sosial, modernisasi, revolusi yang dibahas dari berbagai disiplin
ilmu-ilmu sosial.
B. Pembahasan PKn
Setiap ilmu harus memenuhi
syarat-syarat ilmiah yang mempunyai objek, metode, sistem dan bersifat
universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun
objek formal.
Objek material adalah bidang
sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Objek
material PKn adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang
empirik maupun yang non empirik, yang meliputi wawasan, sikap, dan perilaku warga
negara dalam kesatuan bangsa dan negara.
Objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Objek formal PKn adalah hubungan antara warga negara dengan negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Objek formal PKn adalah hubungan antara warga negara dengan negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Menurut Zamroni (Tim ICCE,
2005:7) mengemukakan bahwa pengertian Pendidikan Kewarganegaraan adalah: Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga
masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas
menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk
kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat. PKn
merupakan bagian atau salah satu tujuan pendidikan IPS, yaitu bahan
pendidikannya diorganisasikan secara terpadu (intergrated) dari berbagai
disiplin ilmu sosial, humaniora, dokumen negara, terutama Pancasila, UUD NRI
1945, GBHN, dan perundangan negara, dengan tekanan bahan pendidikan pada
hubungan warga negara dan bahan pendidikan yang berkenaan dengan bela negara.
PKn menitikberatkan pada kemampuan
dan ketrampilan berpikir aktif warga negara, terutama generasi muda, dalam
menginternalisasikan nilai-nilai warga negara yang baik (good citizen)dalam
suasana demokratis dalam berbagai masalah kemasyarakatan (civic affairs).
Pendidikan kewarganegaraan dalam pengertian sebagai citizenship education, secara
substantif dan pedagogis didesain untuk mengembangkan warganegara yang cerdas
dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan.
Selain itu, Pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu
bidang kajian yang mempunyai objek telaah kebajikan dan budaya kewarganegaraan,
menggunakan disiplin ilmu pendidikan dan ilmu politik sebagai kerangka kerja
keilman pokok serta disiplin kurikuler kewarganegaraan, aktivitas social
cultural dan kajian ilmiah kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan
merupakan perwujudan nyata dari sarana programatik kependidikan yang kasat
mata, yang pada hakikatnya merupakan penerapan konsep, prinsip, prosedur,
nilai, dalam pendidikan kewarganegaraansebagai
dimensi poietike yang berinteraksi dengan keyakinan,
semangat, dan kemampuan para praktisi, serta konteks pendidikan
kewarganegaraan, yang diikat oleh substansi idiil sebagai dimensi pronesis yaknitruth and justice.
C. Pembahasan sosiologi
Pokok bahasan sosiologi ada empat:
1.
Fakta sosial sebagai
cara bertindak, berpikir, dan berperasaan yang berada di luar individu dan
mempunyai kekuatan memaksa dan mengendalikan individu tersebu. Contoh, di sekolah seorang
murid diwajidkan untuk datang tepat waktu, menggunakan seragam, dan bersikap
hormat kepada guru. Kewajiban-kewajiban
tersebut dituangkan ke dalam sebuah aturan dan memiliki sanksi tertentu jika
dilanggar. Dari contoh tersebut bisa dilihat adanya cara bertindak, berpikir,
dan berperasaan yang ada di luar individu (sekolah), yang bersifat memaksa dan
mengendalikan individu (murid).
2.
Tindakan sosial sebagai
tindakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan perilaku orang lain. Contoh, menanam bunga untuk
kesenangan pribadi bukan merupakan tindakan sosial, tetapi menanam bunga untuk
diikutsertakan dalam sebuah lomba sehingga mendapat perhatian orang lain,
merupakan tindakan sosial.
3.
Khayalan sosiologis sebagai
cara untuk memahami apa yang terjadi di masyarakat maupun yang ada dalam diri
manusia. Menurut Wright Mills,
dengan khayalan sosiologi, kita mampu memahami sejarah masyarakat,
riwayat hidup pribadi, dan hubungan antara keduanya. Alat untuk melakukan
khayalan sosiologis adalah permasalahan (troubles) dan isu (issues).
Permasalahan pribadi individu merupakan ancaman terhadap nilai-nilai pribadi.
Isu merupakan hal yang ada di luar jangkauan kehidupan pribadi individu. Contoh, jika suatu daerah
hanya memiliki satu orang yang menganggur, maka pengangguran itu adalah
masalah. Masalah individual ini pemecahannya bisa lewat peningkatan
keterampilan pribadi. Sementara jika di kota tersebut ada 12 juta penduduk yang
menganggur dari 18 juta jiwa yang ada, maka pengangguran tersebut merupakan
isu, yang pemecahannya menuntut kajian lebih luas lagi.
4.
Realitas sosial adalah
penungkapan tabir menjadi suatu realitas yang tidak terduga oleh sosiolog
dengan mengikuti aturan-aturan ilmiah dan melakukan pembuktian secara ilmiah
dan objektif dengan pengendalian prasangka pribadi, dan pengamatan tabir secara
jeli serta menghindari penilaian normatif.
D. Keterpaduan antara sosiologi dan pendidikan
kewarganegaraan Judul: Penyimpangan sosial dan nilai-nilai Pancasila
Penyimpangan sosial adalah perilaku yang tidak sesuai
dengan nilai-nilai kesusilaan atau kepatutan, baik dalam sudut pandang
kemanusiaan (agama) secara individu maupun pembenarannya, sebagai bagian dari
makhluk sosial. Menurut KBBI, perilaku menyimpang merupakan tingkah laku/perbuatan/tanggapan
seseorang terhadap lingkungan yang bertentangan dengan norma-norma dan hukum
yang ada dalam masyarakat.
Penyebab penyimpangan sosial:
a.
Subjektif
Faktor dari dalam diri
individu tersebut (pembawaan)
b.
Objektif
Faktor dari luar, dipengaruhi oleh
lingkungan
Penyebab perilaku menyimpang juga disebabkan, antara
lain:
1.
Ketidaksanggupan menyerap norma-norma kebudayaan akibat
proses sosialisasi yang tidak sempurna, ini terjadi dalam keluarga yang retak
(broken home).
2.
Proses belajar yang menyimpang. Sejak kecil sudah
terbiasa menonton tayangan yang menyimpang.
3.
Ketegangan antara budaya dan struktur sosial juga
menyebabkan perilaku menyimpang.
4.
Akibat proses sosialisasi nilai-nilai subkebudayaan yang
menyimpang.
5.
Ikatan sosial yang berlainan. Setiap orang umumnya
berhubungan dengan beberapa kelompok yang akan ditiru.
Macam-macam penyimpangan sosial:
1.
Individu: pemabuk, perusuh, pembangkang dan lain-lain.
2.
Group: massa yang tawuran.
Pengendalian preventif merupakan pencegahan terhadap
penyimpangan nilai dan norma. Pengendalian tersebut dilakukan sebelum terjadi
penyimpangan sosial.
Peran Pancasila dalam hal ini
sebenarnya adalah untuk menciptakan masyarakat yang mampu menjaga dirinya dari prilaku-prilaku yang bertentangan dengan
nilai dan norma, artinya masyarakat Indonesia
sebagai warga negara dan warga masyarakat harus
mampu mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari hari.
Dalam nilai Pancasila manusia memiliki kedudukan dan hak yang sama. Dalam menggunakan
hak-haknya selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan negara dan
masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban harus seimbang dan
tidak memihak ataupun memaksakan kehendak kepada orang lain. Dengan kesadaran terhadap nilai Pancasila ini seharusnya
masyarakat tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan sosial.
Selain itu, Pancasila
disebut sebagai identitas bangsa dimana Pancasila mampu memberikan satu
pertanda atau ciri khas yang melekat dalam tubuh masyarakat. Hal ini yang
mendorong bagaimana statement masyarakat mengenai nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila tersebut. Artinya
sebagai warga negara Indonesia kita hasudah memwbawa identitas bangsa yang erat
kaitannya dengan nilai-nilai Pancasila. Dan sudah jelas bahwa penyimpangan
sosial ini tidak sesuai dengan identitas bangsa kita.
Pengendalian penyimpangan sosial secara preventif dapat
dilakukan dengan cara menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai berikut :
Ø
Nilai keagamaan
Nilai keagamaan ini
perlu ditanamkan agar setiap perbuatan yang dilakukan manusia didasarkan pada
rasa takutnya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga dalam melakukan setiap
perbuatan manusia lebih hati-hati.
Ø
Nilai kemanusiaan
Nilai tersebut harus
ditanamkan dalam diri manusia karena hati nurani manusia akan menciptakan rasa
kemanusiaan untuk tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
Ø
Nilai persatuan
Dengan adanya nilai
persatuan atau kesadarannya terhadap nilai persatuan tersebut, manusia akan
menyadari untuk tidak melakukan perpecahan.
Ø
Nilai musyawarah dan mufakat
Masyarakat akan
menyadari pentingnya musyawarah untuk menyelesaikan masalah secara
kekeluargaan.
Ø
Nilai keadilan
Pengendalian dengan
nilai keadilan ini agar manusia lebih menghormati hak-hak orang lain dalam
melaksanakan kehidupan bermasyarakat.
E. Hubungan Antara Pendidikan Kewarganegraan dan Sosiologi
dalam Konteks IPS Terpadu
Hubungan antara Pendiddikan Kewarganegaraan dengan
Sosiologi sangat erat karena sudah jelas bahwa Sosiologi mempelajari tentang
kehidupan sosial atau kemasyarakatan dalam hal interaksi, sedangkan Pendidikan
Kewarganegaraan mempelajari bagaimana masryarakat menaati peraturan-peraturan
untuk menjadi warga negara yang baik. Tentu sangat berkaitan karena interaksi
sosial yang ini dapat tewujud dengan cara menaati peraturan.
Dalam materi penyimpangan sosial ini, dijelaskan
bahwasannya interaksi sosial tidak selama menghasilakan hubungan yang baik,
bahkan justru menyebabkan prilaku sosial, kemudian nilai-nilai Pancasila disini
disispkan agar menjadi pengendali dari penyimpangan-penyimpangan sosial
tersebut.
F. Untuk keterpaduan antara
Pkn dan Sosiologi ini kami menggunakan, Model
Integrasi Berdasarkan Permasalahan
Model pembelajaran terpadu pada IPS ini adalah berdasarkan permasalahan
yang ada, contohnya adalah “Penyimpangan Sosial pada
Remaja”. Pada pembelajaran terpadu, dilihat dari segi sisiologi Penyimpangan sosial ditinjau
dari beberapa faktor sosial yang mempengaruhinya. Di antaranya adalah faktor
ekonomi, sosial, dan budaya. Juga dapat dari faktor historis kronologis dan
kausalitas, serta perilaku masyarakat terhadap aturan/norma. Kemudian dilihat dari PKn Penyimpangan Sosial ini akibat
kurang menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Cara pembelajaran materi
Penyimpangan Sosial dan Nilai-Nilai Pancasila, yaitu :
1.
Guru menjelaskan tentang
penyimpangan-penyimpangan sosial dengan metode ceramah.
2.
Kemudian guru memberikan
pertanyaan terhadap sebab akibat terjadinya penyimpangan tersebut.
3.
Peserta didik segera
memberi respon terhadap masalah atau kasus yang dibahas.
4. Kemudian mengadakan
diskusi kelas tentang pengendalian penyimpangan sosial tersebut, disini guru
lebih menekankan nilai-nilai Pancasila terhadap penyelesaian masalah tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)







