KKL PPKn FKIP-Unila

Rombongan KKL angkatan 2011 PPKn FKIP-Unila

Tim Footsal Civic Education angkatan 2011 FKIP-Unila

Foto saat pembagian hadiah, juara kedua Liga PKn Internal FKIP-Unila

Tim Footsal Civic Education angkatan 2011 FKIP-Unila

Foto bersama saat sebelum latihan di Lampung Footsal, Lampung-Indonesia

Candi Borobudur

Aan riesaan saat berkunjung di Candi Borobudur pada KKL angkatan 2011 PPKn FKIP-Unila

Minggu, 24 Maret 2013

mari tertawa


mari tertawa,, with harlem shake Mulyasri Lampung-Indonesia

Demokrasi Di Indonesia (Esay)



DEMOKRASI DI INDONESIA

Demokrasi adalah satu istilah yang sudah sering kita dengar, bahkan dari semenjak Sekolah Menengah Pertama (SMP) istilah ini sudah menjadi materi pembelajaran.  Seperti yang telah kita ketahui bahwa istilah “Demokrasi” berasal dari bahasa Yunani Kuno yang tepatnya dari Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Kata “Demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu “demos” yang berarti rakyat, dan “kratos” atau “cratein” yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kita pun tahu bahwa demokrasi adalah suatu bentuk sistem pemerintahan yang digunakan oleh suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah mengikuti prinsip “trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik Negara pada tiga bagian yaitu Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif. Masing-masing dijalankan oleh tiga jenis lembaga-lembaga negara yaitu lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat seperti DPR yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Kesejajaran ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol. Jadi tidak ada istilah kekuasaan tertinggi ataupun  kekuasaan bawahan.

Kedaulatan rakyat yang dimaksud disini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presidennya hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Bahkan pemilihan umum ini sering disalah gunakan misalnya dengan adanya money politic yang sering beredar sebelum berlangsungnya pemilihan umum. Contoh lain dari penyalahgunaan pemilihan umum seperti yang beberapa waktu lalu terjadi, yaitu partai-partai besar yang secara sukarela menolong korban bencana alam. Acara ini biasanya langsung diliput oleh stasiun TV dan bukan tidak mungkin menyedot perhatian dan simpati masyarakat pada partai tersebut. Akan tetapi, lihatlah setelah pemilihan umum usai, tak ada satu partai pun yang rela mengucurkan dananya untuk menolong korban-korban itu.

Terkadang, demokrasi memang bernilai negatif. Mengapa demikian?
Karena banyak yang menggunakan kekuasaan rakyat itu untuk sesuatu yang salah. Misalnya saja masyarakat dihasut dengan alasan bahwa calon partai politik (parpol) A adalah orang terkenal, sedang partai politik (parpol) B orang yang tidak jelas. Hal-hal itu sering dimanfaatkan oleh para politikus.  Dan saat ini arti demokrasi sendiri sudah banyak tercemar  karena  banyak yang mengartikan secara harafiah kata demokrasi disamakan dengan kebebasan yang tanpa batas.

Lalu jika demikian apa bedanya antara demokrasi dan liberalisme?
Sesungguhnya demokrasi bukanlah ideologi yang memberikan ruang tak terbatas terhadap setiap keinginan dan kepentingan rakyat, hingga terlalu bebasnya peraturan tersebut akan membuat sistem pemerintahan di Negara ini menjadi kacau karena selalu beralasan bahwa ini karena demokrasi. Kita pun sering merubah sistem demokrasi di Negara kita contohnya pada masa Ir. Soekarno kita menganut demokrasi liberal, lalu berubah menjadi demokrasi terpimpin yang kemudian jatuh setelah perstiwa G30S/PKI, dan terakhir menjadi demokrasi Pancasila.

Negara kita bukanlah Negara Amerika yang berkomitmen pada hak-hak individu sebagai suatu bangsa, karena demokrasi Indonesia sejak terbentuknya berkomitmen pada persatuan dan kesatuan berbagai suku, agama, dan ras sebagai satu bangsa. Namun memang tidak salah karena keduanya sama-sama meletakkan sistem pemerintahannya dalam kondisi parlementer dimana rakyat dianggap sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, tapi Amerika dapat menjamin setiap warganegara Amerika bergerak bebas sebagai seorang warganegara Amerika, dan seharusnya Indonesia menjamin setiap warganegara Indonesia bergerak bebas sebagai seorang warganegara Indonesia yang tetap berpegang teguh pada demokrasi Indonesia, bukan pada faham dan ajaran demokrasi orang amerika yang lebih menonjol pada liberalisme.

Secara nyata, kita memang sulit memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di Negara ini. Namun, kita harus dapat merealisasikan dalam kehidupan kita terlebih dahulu contohnya dalam lingkungan keluarga. Dalam keluarga hendaknya seorang imam tidak otoriter karena setiap anggota keluarga berhak menyampaikan pendapat. Oleh karena itu, baiknya kita menghormati dan juga menghargai apa yang menjadi aspirasi dari setiap anggota keluarga. Setelah dari keluarga, kita bisa merealisasikan demokrasi di masyarakat sekitar, baru kemudian pada lingkungan atau jaringan-jaringan yang lebih luas dan seterusnya.

Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.

Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.

Namun, itu belum terjadi. Mengapa demikian?
Di media massa kita sering mendengar betapa sering warganegara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.

Pembicaraan tentang demokrasi memang tidak akan ada akhirnya. Karena itu sebaiknya kita sebagai warga Indonesia yang baik hendaknya kita dapat menjalankan demokrasi ini sesuai dengan landasan-landasan yang telah di buat atau yang telah disepakati, diantara landasan yang dimaksut adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Selasa, 16 Oktober 2012

Artikel IPS Terpadu (Pend. Kewarganegaraan dan Sosiologi)


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
 DAN SOSIOLOGI

A.    Konsep Pembelajaran Terpadu dalam Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Pendekatan pembelajaran terpadu dalam IPS sering disebut dengan pendekatan interdisipliner. Model pembelajaran terpadu pada hakikatnya merupakan suatu sistem pembelajaran yang memungkinkan peserta didik baik secara individual maupun kelompok aktif mencari, menggali, dan menemukan konsep serta prinsip-prinsip secara holistik dan otentik (Depdikbud, 1996:3). Salah satu di antaranya adalah memadukan Kompetensi Dasar. Melalui pembelajaran terpadu peserta didik dapat memperoleh pengalaman langsung, sehingga dapat menambah kekuatan untuk menerima, menyimpan, dan memproduksi kesan-kesan tentang hal-hal yang dipelajarinya. Dengan demikian, peserta didik terlatih untuk dapat menemukan sendiri berbagai konsep yang dipelajari.

Pada pendekatan pembelajaran terpadu, program pembelajaran disusun dari berbagai cabang ilmu dalam rumpun ilmu sosial. Pengembangan pembelajaran terpadu, dalam hal ini, dapat mengambil suatu topik dari suatu cabang ilmu tertentu, kemudian dilengkapi, dibahas, diperluas, dan diperdalam dengan cabang-cabang ilmu yang lain. Topik/tema dapat dikembangkan dari isu, peristiwa, dan permasalahan yang berkembang. Bisa membentuk permasalahan yang dapat dilihat dan dipecahkan dari berbagai disiplin atau sudut pandang, contohnya banjir, pemukiman kumuh, potensi pariwisata, IPTEK, mobilitas sosial, modernisasi, revolusi yang dibahas dari berbagai disiplin ilmu-ilmu sosial.

B.     Pembahasan PKn
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah yang mempunyai objek, metode, sistem dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun objek formal.

Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Objek material PKn adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang meliputi wawasan, sikap, dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara.
Objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Objek formal PKn adalah hubungan antara warga negara dengan negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

Menurut Zamroni (Tim ICCE, 2005:7) mengemukakan bahwa pengertian Pendidikan Kewarganegaraan adalah:  Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat. PKn merupakan bagian atau salah satu tujuan pendidikan IPS, yaitu bahan pendidikannya diorganisasikan secara terpadu (intergrated) dari berbagai disiplin ilmu sosial, humaniora, dokumen negara, terutama Pancasila, UUD NRI 1945, GBHN, dan perundangan negara, dengan tekanan bahan pendidikan pada hubungan warga negara dan bahan pendidikan yang berkenaan dengan bela negara.

PKn menitikberatkan pada kemampuan dan ketrampilan berpikir aktif warga negara, terutama generasi muda, dalam menginternalisasikan nilai-nilai warga negara yang baik (good citizen)dalam suasana demokratis dalam berbagai masalah kemasyarakatan (civic affairs).

Pendidikan kewarganegar­aan dalam pengertian sebagai citizenship education, secara substantif dan pedagogis didesain untuk mengembangkan warganegara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan.

Selain itu, Pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu bidang kajian yang mempunyai objek telaah kebajikan dan budaya kewarganegaraan, menggunakan disiplin ilmu pendidikan dan ilmu politik sebagai kerangka kerja keilman pokok serta disiplin kurikuler kewarganegaraan, aktivitas social cultural dan kajian ilmiah kewarganegaraan.

Pendidikan kewarganegaraan merupakan perwujudan nyata dari sarana programatik kependidikan yang kasat mata, yang pada hakikatnya merupakan penerapan konsep, prinsip, prosedur, nilai, dalam pendidikan kewarganegaraansebagai dimensi poietike yang berinteraksi dengan keyakinan, semangat, dan kemampuan para praktisi, serta konteks pendidikan kewarganegaraan, yang diikat oleh substansi idiil sebagai dimensi  pronesis yaknitruth and justice.

C.    Pembahasan  sosiologi
Pokok bahasan sosiologi ada empat:
1.      Fakta sosial sebagai cara bertindak, berpikir, dan berperasaan yang berada di luar individu dan mempunyai kekuatan memaksa dan mengendalikan individu tersebu. Contoh, di sekolah seorang murid diwajidkan untuk datang tepat waktu, menggunakan seragam, dan bersikap hormat kepada guru. Kewajiban-kewajiban tersebut dituangkan ke dalam sebuah aturan dan memiliki sanksi tertentu jika dilanggar. Dari contoh tersebut bisa dilihat adanya cara bertindak, berpikir, dan berperasaan yang ada di luar individu (sekolah), yang bersifat memaksa dan mengendalikan individu (murid).
2.      Tindakan sosial sebagai tindakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan perilaku orang lain. Contoh, menanam bunga untuk kesenangan pribadi bukan merupakan tindakan sosial, tetapi menanam bunga untuk diikutsertakan dalam sebuah lomba sehingga mendapat perhatian orang lain, merupakan tindakan sosial.
3.      Khayalan sosiologis sebagai cara untuk memahami apa yang terjadi di masyarakat maupun yang ada dalam diri manusia. Menurut Wright Mills, dengan khayalan sosiologi, kita mampu memahami sejarah masyarakat, riwayat hidup pribadi, dan hubungan antara keduanya. Alat untuk melakukan khayalan sosiologis adalah permasalahan (troubles) dan isu (issues). Permasalahan pribadi individu merupakan ancaman terhadap nilai-nilai pribadi. Isu merupakan hal yang ada di luar jangkauan kehidupan pribadi individu. Contoh, jika suatu daerah hanya memiliki satu orang yang menganggur, maka pengangguran itu adalah masalah. Masalah individual ini pemecahannya bisa lewat peningkatan keterampilan pribadi. Sementara jika di kota tersebut ada 12 juta penduduk yang menganggur dari 18 juta jiwa yang ada, maka pengangguran tersebut merupakan isu, yang pemecahannya menuntut kajian lebih luas lagi.
4.      Realitas sosial adalah penungkapan tabir menjadi suatu realitas yang tidak terduga oleh sosiolog dengan mengikuti aturan-aturan ilmiah dan melakukan pembuktian secara ilmiah dan objektif dengan pengendalian prasangka pribadi, dan pengamatan tabir secara jeli serta menghindari penilaian normatif.

D.    Keterpaduan antara sosiologi dan pendidikan kewarganegaraan Judul: Penyimpangan sosial dan nilai-nilai Pancasila
*     Pengertian penyimpangan sosial
Penyimpangan sosial adalah perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan atau kepatutan, baik dalam sudut pandang kemanusiaan (agama) secara individu maupun pembenarannya, sebagai bagian dari makhluk sosial. Menurut KBBI, perilaku menyimpang merupakan tingkah laku/perbuatan/tanggapan seseorang terhadap lingkungan yang bertentangan dengan norma-norma dan hukum yang ada dalam masyarakat.
Penyebab penyimpangan sosial:
a.       Subjektif
Faktor dari dalam diri individu tersebut (pembawaan)
b.      Objektif
Faktor dari luar, dipengaruhi oleh lingkungan

Penyebab perilaku menyimpang juga disebabkan, antara lain:
1.      Ketidaksanggupan menyerap norma-norma kebudayaan akibat proses sosialisasi yang tidak sempurna, ini terjadi dalam keluarga yang retak (broken home).
2.      Proses belajar yang menyimpang. Sejak kecil sudah terbiasa menonton tayangan yang menyimpang.
3.      Ketegangan antara budaya dan struktur sosial juga menyebabkan perilaku menyimpang.
4.      Akibat proses sosialisasi nilai-nilai subkebudayaan yang menyimpang.
5.      Ikatan sosial yang berlainan. Setiap orang umumnya berhubungan dengan beberapa kelompok yang akan ditiru.

Macam-macam penyimpangan sosial:
1.      Individu: pemabuk, perusuh, pembangkang dan lain-lain.
2.      Group: massa yang tawuran.

*     Nilai-nilai Pancasila sebagai pengendali preventif
Pengendalian preventif merupakan pencegahan terhadap penyimpangan nilai dan norma. Pengendalian tersebut dilakukan sebelum terjadi penyimpangan sosial.

Peran Pancasila dalam hal ini sebenarnya adalah untuk menciptakan masyarakat yang mampu menjaga dirinya dari prilaku-prilaku yang bertentangan dengan nilai dan norma, artinya masyarakat Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari hari. Dalam nilai Pancasila manusia memiliki  kedudukan dan hak yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban harus seimbang dan tidak memihak ataupun memaksakan kehendak kepada orang lain. Dengan kesadaran terhadap nilai Pancasila ini seharusnya masyarakat tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan sosial.

Selain itu, Pancasila disebut sebagai identitas bangsa dimana Pancasila mampu memberikan satu pertanda atau ciri khas yang melekat dalam tubuh masyarakat. Hal ini yang mendorong bagaimana statement masyarakat mengenai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut. Artinya sebagai warga negara Indonesia kita hasudah memwbawa identitas bangsa yang erat kaitannya dengan nilai-nilai Pancasila. Dan sudah jelas bahwa penyimpangan sosial ini tidak sesuai dengan identitas bangsa kita.

Pengendalian penyimpangan sosial secara preventif dapat dilakukan dengan cara menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai berikut :
Ø  Nilai keagamaan
Nilai keagamaan ini perlu ditanamkan agar setiap perbuatan yang dilakukan manusia didasarkan pada rasa takutnya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga dalam melakukan setiap perbuatan manusia lebih hati-hati.
Ø  Nilai kemanusiaan
Nilai tersebut harus ditanamkan dalam diri manusia karena hati nurani manusia akan menciptakan rasa kemanusiaan untuk tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
Ø  Nilai persatuan
Dengan adanya nilai persatuan atau kesadarannya terhadap nilai persatuan tersebut, manusia akan menyadari untuk tidak melakukan perpecahan.
Ø  Nilai musyawarah dan mufakat
Masyarakat akan menyadari pentingnya musyawarah untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Ø  Nilai keadilan
Pengendalian dengan nilai keadilan ini agar manusia lebih menghormati hak-hak orang lain dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat.

E.     Hubungan Antara Pendidikan Kewarganegraan dan Sosiologi dalam Konteks IPS Terpadu
Hubungan antara Pendiddikan Kewarganegaraan dengan Sosiologi sangat erat karena sudah jelas bahwa Sosiologi mempelajari tentang kehidupan sosial atau kemasyarakatan dalam hal interaksi, sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan mempelajari bagaimana masryarakat menaati peraturan-peraturan untuk menjadi warga negara yang baik. Tentu sangat berkaitan karena interaksi sosial yang ini dapat tewujud dengan cara menaati peraturan.

Dalam materi penyimpangan sosial ini, dijelaskan bahwasannya interaksi sosial tidak selama menghasilakan hubungan yang baik, bahkan justru menyebabkan prilaku sosial, kemudian nilai-nilai Pancasila disini disispkan agar menjadi pengendali dari penyimpangan-penyimpangan sosial tersebut.


F.     Untuk keterpaduan antara Pkn dan Sosiologi ini kami menggunakan, Model Integrasi Berdasarkan Permasalahan
Model pembelajaran terpadu pada IPS ini adalah berdasarkan permasalahan yang ada, contohnya adalah “Penyimpangan Sosial pada Remaja”. Pada pembelajaran terpadu, dilihat dari segi sisiologi Penyimpangan sosial ditinjau dari beberapa faktor sosial yang mempengaruhinya. Di antaranya adalah faktor ekonomi, sosial, dan budaya. Juga dapat dari faktor historis kronologis dan kausalitas, serta perilaku masyarakat terhadap aturan/norma. Kemudian dilihat dari PKn Penyimpangan Sosial ini akibat kurang menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Cara pembelajaran materi Penyimpangan Sosial dan Nilai-Nilai Pancasila, yaitu :
1.      Guru menjelaskan tentang penyimpangan-penyimpangan sosial dengan metode ceramah.
2.      Kemudian guru memberikan pertanyaan terhadap sebab akibat terjadinya penyimpangan tersebut.
3.      Peserta didik segera memberi respon terhadap masalah atau kasus yang dibahas.
4.   Kemudian mengadakan diskusi kelas tentang pengendalian penyimpangan sosial tersebut, disini guru lebih menekankan nilai-nilai Pancasila terhadap penyelesaian masalah tersebut.