WARGA NEGARA
A. Pengertian Warga Negara
Istilah “warganegara” dalam konteks
kosa kata di Indonesia merujuk pada terjemahan dari kata “citizen” dalam bahasa
Inggris atau “citoyen” dalam bahasa Perancis. Berawal dari konsep inilah kita
bisa memberi pemaknaan yang luas mengenai warganegara.
Istilah
citizen secara etimologis berasal
dari masa Romawi yang pada waktu itu berbahasa latin yaitu kata “civis” sebagai
anggota atau warga dari suatu city-state.
Selanjutnya kata ini dalam bahasa perancis di istilahkan “citoyen” yang
bermakna warga dalam “cite” (kota) yang memiliki hak-hak terbatas.
Dalam
terminologgi modern, istilah citizen berpengaruh
luas dalam menjelaskan konsep warganegara maupun kewarganegaraan sebagai kajian
akademik. Menurut Turner
(1990), istilah citizen berkembang di Inggris pada abad tengah, namun menjelang ahir abad ke-19 kata tersebut saling bertukar pakai dengan kata denizen. Kedua istilah tersebut secara umum menunjuk warga atau penduduk kota sedang orang-orang yang berada diluar disebutnya”subject”.
(1990), istilah citizen berkembang di Inggris pada abad tengah, namun menjelang ahir abad ke-19 kata tersebut saling bertukar pakai dengan kata denizen. Kedua istilah tersebut secara umum menunjuk warga atau penduduk kota sedang orang-orang yang berada diluar disebutnya”subject”.
Dalam
rasionalisme Barat, Citizen amat dekat dengan gagasan tentang civility (kesopanan) dan civilization (peradaban). Untuk bisa
menjadi warga kota (citizen) orang luar perlu melakukan proses civilization atau untuk menjadi urban
perlu adanya proses ”citinize”, hal ini berarti bahwa tidak semua orang adalah citizen.
Konsep
warganegara berdasar tinjauan historsnya :
1. Konsep warga
negara secara historis
Pertama
kali mengacu pada istilah polites dan
polis di zaman Yunani Kuno. Ynani
Kuno menerapkan model pemerintahan demokrasi yang di tunjukkan melalui polis
Athena ketika Solon berkuasa pada abad-6 SM dan di teruskan dibawah
kepemimpinanPericles 495 SM-429 SM. Berkenaan polites atau citizen, Aristoteles
(384-322 SM), seorang filsuf Yunani mengatakan “Warga negara adalah
orang-oangyang mengambil peran dalam kehidupan bernegara yaitu bisa memerintah
dan di perintah.”
Pengertian
warga juaga ditemukan dalam peradaban Romawi sekitar tahun 150 SM. Republik
Romawi memiliki ciri-ciri yang sama dengan demokrasi Athena yaitui keduanya
merupakan masyarakat-masyarakat yang bersemuka (face to face) dengan tradisi
lisan (Kalidjernih, 2007). Pada masa Romawi, konsep warga berubah. Dalam
istilah civis atau civitas yang berarti “kehormatan” yang
tercermin dalam ungkapan Civis Ramanum
Sum yang bermakna “Aku warganegara Romawi”.
Formulasi
warga di ajukan oleh juris Romawi Gaius Gracchus (159-121 SM) bahwa alam
semesta didefinisikan oleh yuris prudensi yang dapat dipecah-pecah kedalam
manusia, tindakan dan benda atau res. Warga tidak diperlakukan sebagai mahluk
politis tetapimahluk legal yang diatur oleh hukum. Formula warga di perkuat
oleh St. Paul, bahwa warga adalah seseorang yang bebas bertindak berdasarkan
hukum.
Pengertian
warganegara selanjutnya berkembang pada aad pertengahan (Dark Age) di Eropa.
Kejatuhan Empirium Romawi pada abad -5 M menjadikan wilayah Eropa terpecah-pecah
kedalam berbagai kekuasaan monarki kecil seperti Perancis, Inggris, Jerman, dan
Spanyol. Munisipial pada dasarnya merupakan satuan-satuan wilayah yang terdiri
atas komunitas swakelolasebagai suatu bentuk pemerintahan lokal yang muncul di
Eropa pada abad ke 11 dan 12. Munisipial ini semacam distrik, wilayah, region,
kecil yang umumnya dipimpin oleh dewan kota. Kehidupan warga munisipial pada
masa itu amat dipengaruhioleh gereja dan kekuasaan feodal, penggunaa wilayah
dan para baron pemilik tanah.
Di
awal abad ke-17 terjadi perang besar-besaran selama ± 30th antara suku-suku
bangsa di Eropa. Misalnya perang Perancis melawan Spanyol, Perancis melawan
Belanda, Swiss melawan Jerman, Spanyol
melawan Belanda, dan sebagainya. Untuk mengahiri perang ini, suku bangsa yang
terlibat sepakat untuk membuat perjanjian yang dikenal dengan Westphalia tahun
1648, yang mengatur pembagian daerah-daerah kekuasaan negara-negara Eropa. Pada
masa itu muncul gagasan tentang (nation state),
meskipun negara bangsa baru lahir pada abad ke 18 dan 19, negara bangsa adalah
negara yang lahir karena semangat nasionalisme. Konsep warga berubah dari warga
suatu komunitas (munisipial) berubah menjadi warga dari sebuah negara (nation state).
2. Pengertian
terminologis warganegara
Diakui oleh Aristoteles 2300th lalu
bahwa “tidak ada pengertian umum siapakah yang dimaksud warganegara itu. Secara
khusus warganegara itu akan amat berbeda dari suatu konstitusi ke konstitusi.
Seseorang yang dikatakan warganegara di negara demokrasi bisa jadi bukan yang
ada di sistem oligarki. Jadi menurut Aristoteles, definisi siapa yang dimaksud
warganegara amat tergantung pada konstistusi negara yang menyatakannya dan hal
it akan berbeda-beda pada tiap negara.
Berbeda dengan tradisi Yunani,
orang-orang Romawi yang muncul belakangan mewariskan tradisi hukum bagi dunia.
Mereka berpandangan bahwa negara (republik Romawi) adalah suatu bentuk
masyarakat yang diciptakan oleh hukum,merupakan suatu bentuk perjanjianbukan
suatu bentuk kenyataan sosiologis dan tidak pula berlandaskan pada etika.
Cicero (106-43 SM) orang Romawi yang pemikirannya sering menjadi contoh pemikiran
Romawimenyatakan bahwa hubungan manusia berdasar atas hukum. Warga Romawi semasanya
adalah sewarga bukan diikat oleh sedaerah atau seketurunan tetapi karena
terikat hukum yang satu yaitu hukum Romawi yang disebut ius civile, sedang bagi orang-orang luar diatur melalui ius gentium. (Deliar Noer, 1999).
Dari kedua pandangan klasik diatas,
dapat disimpulakan bahwa warganegara atau lebih tepat disebut dengan istilah
“warga (citizen)” menunjuk pada seseorang sebagai dari anggota dari masyarakat
yang dipandang sebagai komunitas politik dan atau komunitas hukum. Penafsiran
diatas tidak terlalu salah dengan analisis bahwa yang dimaksud warga adalah
anggota (member) dari suatu
komunitas, sebagaimana telah dinyatakan oleh Bryn S. Turner dalam (Sapriya,
2006).
Demikian pengertian etimologis
berdasar tinjauan historis maupun pengertian terminologis dari beberapa ahli.
Berdasarkan pengertian-pengertian diatas perlu dicatat bahwa konsep “citizen”
sesungguhnya sulit untuk di terjemahkan dengan kata “warganegara” saja. Sebab
citizen memiliki makna yang lebih dari sekedar anggota dari negara. Tetapi juga
memuat hak-hak dan karakteristik yang melekat padanya. Sementara itu, ada yang
membuat terjemahan citizen dan citizenship sebagai “warga” dan
“kewargaan”. Antara citizen dan cityzenship nantinya merupakan term yang
saling berkaitan.
B. Karakteristik Warga Negara
Warganegara adalah orang yang mampu
menjalankan dirinya dalam berperan di kehidupan politik, (Aristoteles).
Ucapannya yang terkenal adalah “man as
political animal”. Warganegara diklasifikasikan menjadi dua yaitu:
1.
Warganegara yang
menguasai atau memerintah (the ruling).
2.
Warganegara yang
dikuasai atau di perintah (the ruled).
Karakteristik
warganegara yang baik menurut Aristoteles adalah adanya “civil virtue” (keutamaan sipil) dalam dirinya. Menurutnya, ada 4
komponen civic virtue yaitu:
1.
Temperance
(kesederhanaan) termasuk self-control dan
advoidance of extrimes.
2.
Justice
(keadilan).
3.
Courage
(keberanian atau keteguhan) termasuk patriotism.
4.
Wisdom
or prudance (kebijaksaan atau kesopanan) termasuk the capacity for jugtment.
Cicero
(106-43 SM) menyatakan bahwa merupakan tugas warga Romawi untuk hormat dan
mempertahankan ikatan bersama dan persaudaraan dengan menggantikan semua konsep
yang membedakan anggota-anggota ras manusia. (Kalidjernih, 2007). Kewajiban
khusus warganegara ideal adalah menempatkan civic
virtue, pada masa Republik Romawi civic
virtue diartikan sebagai kemauan untuk mendahulukan kepentingan publik.
Pemikiran-pemikiran
abad 17 dan 18 seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan juga JJ Rousseau membawa
perubahan kearahpaham individualism liberal. Kebanyakan pemikir ini menganggap
manusia sebagai individu-individu dan masyarakat sebagai koleksi individu yang
independen dan mengejar tujuan-tujuan pribadi (Kalidjernih, 2007). Hobbes
(1588-1679) berpendapat warganegara menunjuk manusia pada sifat politik yang
fantastis, penuh nafsu, kepentingan. John Locke (1632-1704) berpendapat bahwa
manusia di bekali dengan hak-hak alamiah (natural
rights) sedangkan negara merupakan hasil persetujuan dari yang di perintah.
Sedangkan JJ Rousseau (1712-1778) mengidealkan sebuahmasyarakat dimana tiap
individu dapat mengembangkan kebebasannya dan pada saat bersamaan dapat
berperilaku sebagai anggota komunitas yang besaar dan loyal, pemikiran ini pada
sisi lain telah mengembangkan pemikiran kewarganegaraan republikan klasik.
Menurut
Margaret Stimmann Branson dalam salah satu tulisannya ia mengembangkan adanya 6
pilar karakter bagi kewarganegaraan demokratis yaitu:
1.
Rasa percaya (trustworthiness).
2.
Rasa hormat (respect).
3.
Tanggung jawab (respnsibility).
4.
Kejujuran (fairness).
5.
Kepedulian (caring).
6.
Kewarganegaraan (cityzenship).
Cogan
& Derricott (1998) mengidentifikasikan perlunya warganegara memiliki 8
karakteristik yang dipandang sebagai cerminan warganegara ideal abad 21.
Kedelapan karakteristik tersebut adalah:
1.
Kemampuan untuk melihat
dan mendekati masalah sebagai anggota masyarakat global.
2.
Kemampuan bekerjasama
dengan yang lain dengan cara yang kooperatif dan menerima tanggung jawab atas
peran/ tugasnya di dalam masyarakat.
3.
Kemampuan memahami,
menerima, menghargai dan dapat menerima perbedaan-perbedaan budaya.
4.
Kapasitas berfikir
dengan cara yang kritis dan sistematis.
5.
Keinginan untuk
menyelesaikan konflik dengan cara tanpa kekerasan.
6.
Keinginan untuk
mengubah gaya hidup dan kebiasaan konsumtifnya untuk melindungi lingkungan.
7.
Kemampuan bersikap
sensitif dan melindung hak asasi manusia misalnya, hak wanita, hak etnis
minoritas, dll.
8.
Keinginan dan kemampuan
untuk ikut serta dalam politik pada tingkat lokal, nasional, dan internasional.
Louis
Douglas dalam Global Citizenship
(2002) memandang warganegara global sebagai orang/ masyarakat yang:
1.
Menyadari dunia secara
luas dan mempunyai perasaan sendiri sebagai warganegara dunia.
2.
Pengakuan terhadap
nilai-nilai keberagaman.
3.
Memiliki satu pemahaman
bagaimana dunia bekerja secara ekonomis, politis, sosial, kultural, teknologi,
dan lingkungan.
4.
Menolak ketidakadilan
sosial
5.
Berpartisipasi dan
berperan luas dalam masyarakat mulai tingkat lokal sampai global.
6.
Memiliki kemauan untuk
bertindak dan membuat dunia sebagai suatu tempat yang patut.
7.
Bertanggung jawab
terhadap tindakan-tindakan mereka.
Berdasarakan
ringkasan pemikiran diatas, dapatlah diketahui bagaimana perihal dan kreteria
dari warganegara indonesia dengan cara melihat rumusanya dalam konstitusi
negara Indonesia UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Dalam
pembukaan UUD 1945 dicitakan terwujudnya bangsa (manusia dan masyarakat)
Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur. Salah satu tugas nasional adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa atau dengan kata lain ingin mewujudkan bangsa yang cerdas. UU No 20 th 2003 tentang sistem
Pendidikan Nasional pasal 37, “
...manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”. Dalam
ketetapan MPR NO VII/MPR/2001 yang dinyatakan masih berlaku terdapat visi
Indonesia masa depan, yang di idealkan adalah terwujudnya bangsa yang religius, manusiawi, adil, bersatu,
demokratis, adil dan sejahtera, maju, mandiri, baik dan bersih dalam
penyelenggaraan negara. Bangsa atau masyarakat yang demikian yang merupakan
ciri dari masyarakat madani di Indonesia (Hamdan Mansoer, 2005).
C. Konsep Hak dan Kewajiban Warganegara
Salah
satu kepemilikan yang melekat dalam diri identitas seorang warga adalah hak dan
kewajiban secara resiprokalitas. Artinya ia memiliki hubungn timbal balik
dengan komunitasnya yaitu hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak.
1. Perkembangan
konsep hak dan kewajiban warganegara
Man is political animal
yang muncul dari tradisi Yunani Kuno lebih
menekankan bahwa warganegara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam
pemerintahan, sedangkan kewajiban tidak banyak di ungkap.
Pada
zaman Romawi ada perubahan dari zoon
politicon menuju legalis homo,
dari manusia dalam status sosio politik menjadi warganegara dalam status hukum.
Kemudian Romawi memunculkan ajaran Kristiani yang mendominasi Eropa pada abad
pertengahan. Thomas Aquinas(1229-1274) salah seorang tokoh Kristiani abad
pertengahan menyatakan bahwa tujuan bernegara adalah agar manusia mencapai
kebahagiaan abadi. Adalah menjadi kewajiban setiap orang untuk hidup sesuai
dengan kehendak Tuhan.
Pemikiran
kewarganegaraan yang berkembang setelah abad pertengahan adalah kewarganegaraan
yang berbasis pada hak yaitu dengan munculnya paham individualisme liberalisme.
Istilah natural rights yang
dikemukakan John Locke ini berkembang menjadi human rights istilah ini dikemukakan oleh Eleanor Roosevelt atau
hak asasi manusia smapai saat ini. Dengan demikian perkembangan hak
kewarganegaraan tidak bisa dipisahkan dari sejarah perkembangan hak asasi
manusia.
Kewarganegaraan
yang berbasis hak diperkuat oleh TH Marshall dalam buku Citizenship and Social
Class (1950) yang mengkonseptualisasi kewarganegaraan atas dasar tiga hak yaitu
hak sipil, hak politik, dan hak sosial. Hak sipil mencangkup perlindungan
individu untuk bebas yaitu kebebasan berbicara, berkeyakinan, berhak atas
keadilan. Hak politik mencakup hak berpartisipasi dalam pemerintahan. Hak
sosial adalah hak atas pelayanan pendidikan, kesehatan dan pelayanan sosial
lainnya.
Kategori
kewarganegaraan berbasis hak model Marshall dikemaskan sebagai berikut:
Periode
|
Rights
|
Institutions
|
17-18th centuries
18-19th centuries
19-20th centuries
|
Civil rights
Political rigts
Social rights
|
Jury system
Parliaments
Welfare state
|
Dimensi hak kewarganegaraan Marshall
selanjutnya direvisi dan dikembangkan oleh Bryan S Turner yaitu munculnya hak
kultural dan hak ekonomi (Kalidjernih, 2007). Turner mengajukan revisi mengenai
model kewarganegaraan secara historis. Hak legal (revisi atas hak sipil pada
model TH Marshall) muncul pada negara kota yang warganya disebut denizen. Perkembangan berikut adalah
munculnya negara bangsa (nation state) dimana
warga negara (citizen) berbasis pada
hak politik. Bentuk berikutnya adalah negara kesejahteraan yang berbasis pada
hak-hak sosial.
Secara
skematis kategori kewarganegaraan berbasis hak hasil revisi Turner tersebut
sebagai berikut:
Period
|
Person
|
Rights
|
City-state
Nation-state
Welfare-state
Global-capitalism
|
Denizen
Citizen
Social citizen
Human being
|
Legal rights
Political rights
Social rights
Human rights
|
Pertumbuhan
hak asasi manusia sendiri sampai saat ini, menjadi tahap-tahap sebagai berikut
dan bisa dibedakan menjadi tiga generasi yaitu:
1.
Generasi pertama adalah
Hak Sipil dan Politik yang bermula di dunia Barat (Eropa), contohnya; hak atas
hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas kesamaan di muka peradilan,
hak kebebasan berpikir dan berpendapat, hak beragama, hak berkumpul dan hak
untuk berserikat.
2.
Generasi kedua adalah
Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang diperjuangkan oleh negara Sosialis di Eropa
Timur, misalnya; hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak
membentuk serikat pekerja, hak atas pangan, kesehatan, hak atas perumahan,
pendidikan dan hak atas jaminan sosial.
3.
Generasi ketiga adalah
Hak Perdamaian dan Pembangunan yang di perjuangkan oleh negara-negara
berkembang (Asia-Afrika), misalkan; hak bebas dari ancaman musuh, hak setiap
bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan bangsa lain dan hak mendapat
kedamaian.
Perkembangan
berikutnya adalah munculnya generasi keempat hak asasi manusia (Tim ICCE UIN,
2003). Hak asasi manusia generasi keempat ini mengkritik peranan negara yang
sangat dominan dalam proses pembangunan yang berfokus pembangunan ekonomi
sehingga menimbulkan dampak negatif bagi keadilan rakyat. Hak asasi manusia generasi
keempat di pelopori oleh negara-negara Asia pada tahun 1983 yang melahirkan
deklarasi hak asasi manusia yang di sebut Declaration
df The Basic Duties of Asia People and Goverment.
2. Hak asasi
manusia dan hak warganegara
Perjuangan
dan pengakuan hak asasi manusia mencapai puncaknya ketika pada tanggal 10
Desember 1948 Universal Declaration of
Human Rights, atau pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia,
diterima sebagai piagam bersama PBB. Universal
Declaration of Human Rights menyatakan bahwa semua orang dilahirkan merdeka
dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
Deklarasi
PBB tahun 1966 menhasilkan dua macam hak asasi manusia yaitu hak sipil dan hak
politik yang tertuang dalam International
Convenant on Civil and Political Rights dan hak ekonomi, sosial dan budaya
yang tenang dalam International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights.
Yang termasuk
hak-hak sipil dan politikpolitik adalah:
a.
Hak atas hidup,
b.
Hak atas kebebasan dan
keamanan dirinya,
c.
Hak atas keamanan di
muka badan-badan peradilan,
d.
Hak atas kebebasan
berpikir, mempunyai keyakinan (conscience), beragama,
e.
Hak untuk mempunyai
pendapat tanpa adanya gangguan,
f.
Hak atas kebebasan
berkumpul secara damai, dan
g.
Hak untuk berserikat.
Sedangkan hak
asasi ekonomi, sosial dan budaya meliputi:
a.
Hak atas pekerjaan,
b.
Hak untuk membentuk
serikat kerja,
c.
Hak atas pensiun,
d.
Hak atas tingkat
kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, pakain,
perumahan, dan
e.
Hak atas pendidikan.
Center
of Civic Education (CCE) USA dalam Res
Publica: An International Framework For Education In Democtracy, Revised 2006.
Secara umum mengklasifikasikan adanya tiga kategori hak asasi manusia, yaitu:
1.
Personal,
civil, and political rights. Katagori ini mencakup
hak-hak esensial bagi kebebasan dan pemerintahan sendiri, meliputi hak individu
untuk bebas berkeyakinan, bepikir, berbicara, dan mengekspresikan.
2.
Economic
and social rights. Kategori ini mencakup hak-hak
esensial bagi kehidupan dan kehormatan manusia, meliputi hak atas kekayaan,
kepemilikan, persamaan sosial dan standar hidup layak, sehat, dan aman.
3.
Cultural
and solidarity rights. Kategori ini mencakup
hak-hak esensial bagi penghargaan atas nilai-nilai tradisi kelompok dari
orang-orang diseluruh dunia.
Di
Indonesia, hak asasi manusia dicantumkan
pada pasal 28 A-28 I UUD 1945. Hak warganegara Indonesia diatur pada
pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34 UUD 1945. Secara rinci hak asasi
manusia dan hak warganegara dalam konstitusi warga negara indonesia meliputi:
1.
Pasal 27 ayat 1: hak
atas kesamaan dalam hukum dan pemerintahan.
2.
Pasal 27 ayat 2: hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak.
3.
Pasal 27 ayat 3: hak
untuk membela negara.
4.
Pasal 28: kemerdekaan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran.
5.
Pasal 28 A sampai 28 J:
hak asasi manusia.
6.
Pasal 29 ayat 1:
kemerdekaan beragama dan beribadah.
7.
Pasal 30: hak atas
usaha pertahanan dan keaman negara.
8.
Pasal 31: hak
mendapatkan pendidikan.
9.
Pasal 32: hak
mengembangkan dan memelihara budaya.
10.
Pasal 33: hak atas
kehidupan ekonomi.
11.
Pasal 34: hak atas
jaminan sosial.
Derek
Heater dalam buku What is Citizenship (1999)
mencatat ada empat varian yaitu:
1.
Rights
effectively denied (hak-hak yang secara efektif
diabaikan), misalnmya hak suara bagi kaum perempuan pada masa abad tengah.
2.
Rights
not defined but mainly avaliable (hak-hak yang tidak
ditentukan tetapi dijalankan), ini dicontohkanpada masa kerajaan Inggris dahulu.
3.
Rights
defined in distroted form (hak-hak yang
ditentukan tetapi disimpangkan), contohnya hak-hak yang ditentukan dalam konstitusi
soviet, tetapi makna menyimpng karena telah di sesuaikan dengan pada ideologi
negara.
4.
Rights
defined but difficutis in practice (hak-hak yang
didefinisikan tetapi sulit dalam praktiknya).
3. Kewajiban
warganegara
Kebebasan
dan tanggung jawab adalah dua haal yang bertolak belakang tetapi juga bersifat
saling ketergantungan. Tanggung jawab atau pertanggungjawaban sebagai suatu
kualitas moral merupakan wujud pengendalian
yang bersifat alamiah dan sukarela atas kebebasan. (Asshiddiqie, 2006).
Ideologi liberalisme menekankan pada kebebasan dan hak asasi manusia, sednagkan
ideologi sosialisme komunisme menekankan prinsip-prinsip kolektivisme.
Konsep
tentang kewajiban, tanggung jawab dan tugas warganegara muncul dalam sejarah
Yunani Kuno dan semakin menguat pada masa Republik Romawi yang menekankan pada rule of law and civic virtue.
1.
Tugas warganegara pada
masa Yunani adalah menjalani perang atas nama raja maupun negara.
2.
Pada sistem demokrasi
athena tugas warga adalah menjadi politisi atau legislator di dewan atau
menjadi anggota juri di pengadilan.
3.
Pada masa Romawi warga
didudukkan pada status legal yang berhubungan dengan negara sebagai hukum.
4.
Warga negara memiliki
kewajiban taat pada hukum, misalnya membayar pajak.
5.
Berpartisipasi dalam
tugas militer sebagai pelindung dan penyeimbang negara.
Di
negara demokrasi, tanggung jawab dan hak secara inheren berdifat resiprokal.
Waraga negara adalah pemilik dari negara, dengan demikian sudah seharusnya ia
mengisi kepemilikan itu dengan bertanggung jawab demi kelangsungan sistem
politik negara termasuk kelangsungan masa depan generasinya. Beberapa contoh
tanggung jawab warganegara dalam sistem politik demokrasi adalah menaati hukum,
menghargai hak orang lain, taat pada norma yang ada, menjadi juri (hakim),
membayar pajak, tugas militer, dan memberikan suara.
Dalam
UU 1945 sebagai konstitusi negara indonesia, rumusan mengenai kewajiban ini di
tempatkan secara bersanding dengan pasal-pasal baikmengenai hak asasi manusia
maupun hak warganegara. Pasal 28 J UUD 1945 menyatakan sebagai berikut:
1.
Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia antara lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
2.
Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratif.
Pasal
ini berisi tentang kewajiban dasar manusia. Kewajiban dasar manusia adalah
menghormati hak orang lain, tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh
undang-undang. Dengan demikian bangsa Indonesia berpandangan bahwa selain hak
asai manusia, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu
terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
1.
Kewajiban warganegara
Indonesia misalnya wajib menjunjung hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1 UUD
1945),
2.
Wajib ikut serta dalam
upaya dalam pembelaan negara (pasal 27 ayat 3 UUD 1945),
3.
Wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1 UUD 1945),
4.
Dan wajib mengikuti
pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2 UUD 1945).
0 komentar:
Posting Komentar