BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sejarah merupakan cabang ilmu
pengetahuan yang mengkaji secara sistematis keseluruhan perkembangan proses
perubahan dinamika kehidupan masyarakat dengan segala aspek kehidupannya yang
terjadi di masa lampau. Mengapa Sejarah selalu berhubungan dengan masa lalu/
lampau ??
Masa lampau itu sendiri merupakan
sebuah masa yang sudah terlewati. Tetapi, masa lampau bukan merupakan suatu
masa yang final, terhenti, dan tertutup. Masa lampau itu bersifat terbuka dan
berkesinambungan. Sehingga, dalam sejarah, masa lampau manusia bukan demi masa
lampau itu sendiri dan dilupakan begitu saja sebab sejarah itu berkesinambungan
apa yang terjadi dimasa lampau dapat dijadikan gambaran bagi kita untuk
bertindak dimasa sekarang dan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik di masa
mendatang. Sehingga, sejarah dapat digunakan sebagai modal bertindak di masa
kini dan menjadi acuan untuk perencanaan masa yang akan datang.
Masa Lampau, merupakan masa yang
telah dilewati oleh masyarakat suatu bangsa dan masa lampau itu selalu terkait
dengan konsep-konsep dasar berupa waktu, ruang, manusia, perubahan, dan
kesinambungan atau when, where, who, what, why, dan How.
Kejadian yang menyangkut kehidupan manusia merupakan unsur
penting dalam sejarah yang menempati rentang waktu. Waktu akan memberikan makna
dalam kehidupan dunia yang sedang dijalani sehingga selama hidup manusia tidak
dapat lepas dari waktu karena perjalanan hidup manusia sama dengan perjalanan
waktu itu sendiri. Perkembangan sejarah manusia akan mempengaruhi perkembangan
masyarakat masa kini dan masa yang akan datang.
1.2 Rumusan
masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam
penulisan ini kami memperoleh hasil yang diinginkan, maka kami
mengemukakan beberapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1.
Adanya masa lalu yang
berdasarkan urutan waktu atau kronologis.
2.
Peristiwa sejarah
menyangkut tiga dimensi waktu yaitu masa lampau, masa kini, dan masa yang akan
datang
3.
Ada hubungan sebab
akibat atau kausalitas dari peristiwa tersebut
4.
Kebenaran dari
peristiwa sejarah bersifat sementara (merupakan hipotesis) yang akan gugur
apabila ditemukan data pembuktian yang baru.
1.3 Tujuan
Pembuatan Makalah
1.
Untuk pengetahuan tentang sejarah (masa
lalu),
2.
Untuk mengetahui materi apa saja yang
dibahas,
3.
Untuk menambah wawasan yang lebih luas
tentang konsep-konsep dasar sejarah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep Dasar
Sejarah
2.1.1 Pengertian
Sejarah
Sejarah secara sempit adalah sebuah
peristiwa manusia yang bersumber dari realisasi diri, kebebasan dan keputusan
daya rohani. Sedangkan secara luas, sejarah adalah setiap peristiwa (kejadian).
Sejarah adalah catatan peristiwa masa lampau, studi tentang sebab dan akibat. Sejarah
kita adalah cerita hidup kita. Sejarah sangat penting dalam kehidupan suatu
bangsa karena:
1.
Sejarah merupakan
gambaran kehidupan masyarakat di masa lampau,
2.
Dengan sejarah kita
dapat lebih mengetahui peristiwa/kejadian yang terjadi di masa lampau,
3.
Peristiwa yang terjadi
di masa lampau tersebut dapat dijadikan pedoman dan acuan dalam kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa di masa kini dan yang akan datang,
4.
Dengan sejarah kita
tidak sekedar mengingat data-data dan fakta-fakta yang ada tetapi lebih
memaknainya dengan mengetahui mengapa peristiwa tersebut terjadi.
Berdasarkan bahasa Indonesia, sejarah mengandung 3
pengertian:
1.
Sejarah adalah
silsilah atau asal-usul.
2.
Sejarah adalah
kejadian atau peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau.
3.
Sejarah adalah ilmu,
pengetahuan, dan cerita pelajaran tentang kejadian atau peristiwa yang
benar-benar terjadi di masa lampau.
Jadi pengertian sejarah adalah
suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari segala peristiwa atau kejadian yang
telah terjadi pada masa lampau dalam kehidupan umat manusia.
2.1.2 Sejarah
Dari Berbagai Sudut Pandang
1. Sejarah sebagai Peristiwa
Sejarah merupakan peristiwa yang
terjadi pada masa lampau. Sehingga sejarah sebagai peristiwa yaitu peristiwa
yang sebenarnya telah terjadi/berlangsung pada waktu lampau. Sejarah melihat
sebagaimana/ seperti apa yang seharusnya terjadi (histoir realite). Sejarah
sebagai peristiwa merupakan suatu kejadian di masa lampau yang hanya sekali
terjadi serta tidak bisa diulang. Ciri utama dari Sejarah sebagai peristiwa
adalah sebagai berikut:
1.
Abadi, karena
peristiwa tersebut tidak berubah-ubah. Sebuah peristiwa yang sudah terjadi dan
tidak akan berubah ataupun diubah. Oleh karena itulah maka peristiwa tersebut
atas tetap dikenang sepanjang masa.
2.
Unik, karena peristiwa
itu hanya terjadi satu kali. Peristiwa tersebut tidak dapat diulang jika ingin
diulang tidak akan sama persis.
3.
Penting, karena
peristiwa yang terjadi tersebut mempunyai arti bagi seseorang bahkan dapat pula
menentukan kehidupan orang banyak.
Peristiwa adalah kenyataan yang
bersifat absolut atau mutlak dan objektif. Sejarah sebagai peristiwa merupakan
suatu kenyataan yang objektif artinya kenyataan yang benar-benar ada dan
terjadi dalam kehidupan masyarakat manusia. Kenyataan ini dapat dilihat dari
fakta-fakta sejarahnya. Peristiwa-peristiwa sejarah tersebut dapat dilihat dari
berbagai aspek kehidupan manusia seperti peristiwa politik, ekonomi, dan
sosial.
2. Sejarah sebagai Kisah
Sejarah sebagai kisah merupakan
rekonstruksi dari suatu peristiwa yang dituliskan maupun diceritakan oleh
seseorang. Sejarah sebagai sebuah kisah dapat berbentuk lisan dan tulisan.
1.
Bentuk lisan, contoh
penuturan secara lisan baik yang dilakukan oleh seorang maupun kelompok tentang
peristiwa yang telah terjadi.
2.
Bentuk tulisan, dapat
berupa kisah yang ditulis dalam buku-buku sejarah.
Sejarah sebagai kisah sifatnya akan
subjektif karena tergantung pada interpretasi atau penafsiran yang dilakukan
oleh penulis sejarah. Subjektivitas terjadi lebih banyak diakibatkan oleh
faktor-faktor kepribadian si penulis atau penutur cerita.
Sejarah sebagai kisah dapat berupa
narasi yang disusun berdasarkan memori, kesan, atau tafsiran manusia terhadap
kejadian atau peristiwa yang terjadi pada waktu lampau. Sejarah sebagai kisah
dapat diulang, ditulis oleh siapapun dan kapan saja. Untuk mewujudkan sejarah
sebagai kisah diperlukan fakta-fakta yang diperoleh atau dirumuskan dari sumber
sejarah. Tetapi tidak semua fakta sejarah dapat diangkat dan dikisahkan hanya
peristiwa penting yang dapat dikisahkan.
Faktor yang harus diperhatikan dan mempengaruhi
dalam melihat sejarah sebagai kisah, adalah sebagai berikut.
1.
Kepentingan yang
diperjuangkannya, faktor kepentingan dapat terlihat dalam cara seseorang
menuliskan dan menceritakan kisah/peristiwa sejarah.
2.
Kelompok sosial dimana
dia berada, dalam hal ini adalah lingkungan tempat ia bergaul, berhubungan
dengan sesama pekerjaannya atau statusnya.
3.
Perbendaharaan
pengetahuan yang dimilikinya, pengetahuan dan latar belakang kemampuan ilmu
yang dimiliki pencerita sejarah juga mempengaruhi kisah sejarah yang
disampaikan.
4.
Kemampuan bahasa yang
dimilikinya, pengaruh kemampuan bahasa seorang penutur/ pencerita sejarah
sebagai kisah terlihat dari hasil rekonstruksi penuturan kisah sejarah.
3. Sejarah sebagai Ilmu
Sejarah merupakan ilmu yang
mempelajari masa lampau manusia. Sebagai ilmu, sejarah merupakan ilmu
pengetahuan ilmiah yang memiliki seperangkat metode dan teori yang dipergunakan
untuk meneliti dan menganalisa serta menjelaskan kerangka masa lampau yang
dipermasalahkan.
Sejarawan harus menulis apa yang
sesungguhnya terjadi sehingga sejarah akan menjadi objektif. Sejarah melihat
manusia tertentu yang mempunyai tempat dan waktu tertentu serta terlibat dalam
kejadian tertentu sejarah tidak hanya melihat manusia dalam gambaran dan
angan-angan saja. Sejarah sebagai ilmu memiliki objek, tujuan dan metode.
Sebagai ilmu sejarah bersifat empiris dan tetap berupaya menjaga
objektiviatsnya sekalipun tidak dapat sepenuhnya menghilangkan subjektifitas.
2.2
Dasar Perubahan Sejarah
2.2.1 Perubahan Dan Kesinambungan
Ilmu sejarah mempelajari
peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa lampau. Masa lampau memiliki
pengertian yang sangat luas, bisa berarti satu abad yang lalu, puluhan tahun
yang lalu, sebulan yang lalu, sehari yang lalu atau sedetik yang lalu, bahkan
waktu sekarang ketika sedang membaca tulisan ini akan menjadi masa lampau. Kita
harus menyadari bahwa rangkaian peristiwa sejarah sejak adanya manusia sampai
sekarang adalah peristiwa yang berkelanjutan atau berkesinambungan
(continuity). Roeslan Abdul Ghani
mengatakan bahwa ilmu sejarah ibarat
penglihatan terhadap tiga dimensi, yaitu pertama, penglihatan ke masa
silam, kedua ke masa sekarang dan ketiga ke masa depan (to study history is
to study the past to built the future).
Dengan demikian, mempelajari peristiwa-peristiwa
sejarah akan selalu terkait dengan “waktu” (time) yang terus bergerak
dari masa sebelumnya ke masa-masa berikutnya serta melahirkan
peristiwa-peristiwa yang baru yang saling terkait sehingga perjalanan sejarah
tidak pernah berhenti (stagnan). Ilmu sejarah juga mengenal adanya konsep
”perubahan” (change) kehidupan sejak adanya manusia sampai sekarang yang
berlangsung secara lambat (evolusi) ataupun berlangsung dengan cepat
(revolusi).
Panta Rei, artinya tidak ada yang tidak berubah, semuanya
mengalir, masyarakat sewaktu-waktu bergerak dan berubah (Herclitus). Semua sisi
kehidupan terus bergerak seiring dengan perjalanan waktu dari masa lampau ke
masa kini menuju masa yang akan dating. Selama itu pula terjadi
perubahan-perubahan. Sehingga setiap peristiwa sejarah tidak berdiri sendiri
atau terpisah. Dengan demikian, mempelajari sejarah bukan berarti mempelajari
sesuatu yang terpencil pada masa lampau, melainkan mempelajari sesuatu yang
terus berjalan dengan pijakan masa lampau, menarik garis ke masa sekarang dan
ke masa yang akan datang.
2.2.2 Konsep Kronologi Dan
Periodisasi
Kronologi,
berarti
sesuai dengan urutan waktu Peristiwa sejarah akan selalu berlangsung dengan
urutan waktu sehingga peristiwa-peristiwa sejarah tidak terjadi secara melompat-lompat
urutan waktunya, atau bahkan berbalik urutan waktunya (anakronis). Oleh karena
itu, dalam mempelajari sejarah agar kita mendapat pemahaman yangbaik harus
memperhatikan urutan-urutan kejadiannya (kronologis). Selain kronologi dalam
sejarah dikenal juga istilah kronik,
yaitu merupakan kisah atau catatan sejarah yang diceritakan pada berdasarkan
urutan waktu. Contoh: kronik China catatan perjalanan Fa-Hien dan perjalanan
I-tsing. Periodisasi adalah pembagian atau pembabakan peristiwa-peristiwa masa
lampau yangs sangat panjang menjadi beberapa zaman. Pada hakikatnya, istilah
periodisasi dalam ilmu.
2.3
Peristiwa Sejarah
Kata “sejarah”
berasal dari bahasa Arab “sajaratun” yang berarti pohon. Hal itu karena pada
awalnya kata sejarah digunakan untuk menyebut ilmu yang mempelajari asal usul
keturunan (genealogi) seseorang. Akan tetapi ketika obyek perhatiannya
berkembang menjadi asal usul sebuah peristiwa, maka ilmu sejarah berubah
menjadi ilmu yang mempelajari asal usul peristiwa yang pernah terjadi. Definisi sejarah sebagai peristiwa
yang pernah terjadi dianggap terlalu luas, karena:
1. Dipandang
dari jumlahnya, di dunia ini setiap hari terjadi milyardan peristiwa.
2. Dipandang
dari waktunya, pernah terjadi dapat dimaknai dari satu detik yang lalu sampai berjuta tahun yang lalu.
Beranjak
dari kenyataan tersebut, dapat diambil pemahaman bahwa obyek perhatian yang
dikaji ilmu sejarah akan sangat luas, baik dari sudut waktu maupun
peristiwanya. Oleh karena itu, kemudian dimunculkan pembatasan bahwa tidak
semua peristiwa akan diperhatikan dan dikaji oleh sejarah.
Peristiwa
sejarah akhirnya dibatasi pada:
1.
Kehidupan manusia.
Sejarah
hanya akan mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan manusia secara
sosial. Dari sisi ini, ilmu sejarah tidak akan membahas peristiwa alam dan
kehidupan manusia sebagai individu. Sebagai contoh, sejarah tidak akan membahas
lebar dan kedalaman keretakan bumi serta ketinggian gelombang tsunami yang
terjadi di Aceh pada Desember 2004. Ilmu Sejarah akan lebih tertarik perubahan
kehidupan sosio-kultural masyarakat Aceh khususnya dan Indonesia pada umumnya
setelah bencana tsunami.
2.
Peristiwa yang terjadi pada 50 tahun lalu atau lebih.
Angka
50 tahun dianggap batasan yang sangat baik, karena tokoh-tokoh dari peristiwa
yang dikaji sudah tidak lagi memiliki pengaruh kuat, sehingga pengkajian dapat
dilakukan secara lebih obyektif. Dari sisi ini, ilmu sejarah tidak membicarakan
permasalahan aktual yang dihadapi oleh manusia (current events). Sebagai
contoh, sejarah tidak akan membahas gerakan mahasiswa tahun 1998, karena
tokoh-tokohnya masih aktif dalam percaturan politik Indonesia, sehingga
sejarawan akan kesulitan/ beresiko dalam mengungkapkan kebenaran.
3.
Peristiwa yang penting.
Taufik
Abdullah menyebutkan bahwa hanya hal-hal yang bisa menerangkan sesuatu yang
penting dalam kehidupan sosial yang layak dianggap dan diperlakukan sebagai
"sejarah". Kriteria penting dalam konteks ini terutama dilihat dari
sudut pengaruhnya, baik ditinjau dari berbagai peristiwa sejaman maupun
peristiwa yang terjadi pada jaman berikutnya. Dengan kata lain, suatu peristiwa
dianggap penting apabila menjadi penyebab dari berbagai peristiwa lain.
Selain
sebagai peristiwa, sejarah juga menjadi nama dari cabang ilmu pengetahuan yang
mempelajari peristiwa sejarah. Sebagai ilmu, sejarah bertugas mengkaji berbagai
peristiwa kemanusiaan penting yang terjadi di masa lampau. Hasil kajian ilmu
sejarah yang dilakukan oleh sejarawan berupa narasi yang secara luas dikenal
dengan istilah historiografi. Narasi secara turun temurun berupa tulisan.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat sangat memungkinkan apabila ke depan
historiografi juga dapat berupa non teks, seperti film dokumenter.
Dari
pengertian sejarah, kiranya dapat dipahami akan adanya tiga komponen penting,
yaitu Masing-masing komponen memiliki sifat yang khas, antara lain:
1. Peristiwa
sejarah. Sebagai kejadian, peristiwa sejarah memiliki sifat 100% lengkap dan
obyektif.
2. Sejarawan.
Sejarawan adalah manusia jaman sekarang yang berusaha untuk menyusun kembali
peristiwa sejarah.
3. Historiografi.
Historiografi merupakan hasil kerja sejarawan dalam usaha menyusun kembali
peristiwa sejarah atau istilah teknisnya rekonstruksi sejarah.
2.4 Sebab Dan Akibat Dalam Konsep Dasar Sejarah
Dalam ilmu
sejarah prinsip sebab akibat ini disebut dengan istilah determinisme atau
historicisme. Prinsip sebab akibat ini menurut Sartono Kartodirjo (1993)
pengertiannya adalah bahwa suatu peristiwa sejarah hendaknya diterangkan dengan
melihat peristiwa sejarah yang mendahuluinya. Dengan kata lain semua akibat itu
berawal dari adanya sebuah atau beberapa sebab yang sebelumnya terjadi.
Sebagai contohnya dapat dikemukakan tentang peristiwa pembacaan naskah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno yang didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta di rumah kediaman pribadi Soekarno. Pertanyaan yang bisa muncul diantaranya adalah: bagaimana naskah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 itu dirumuskan?, Mengapa naskah proklamasi kemerdekaan itu dibacakan dengan mengambil tempat di rumah pribadi Soekarno?, Dan masih banyak pertanyaan lainnya yang dapat dikemukakan seputar pembacaan naskah proklamasi itu.
Sebagai contohnya dapat dikemukakan tentang peristiwa pembacaan naskah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno yang didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta di rumah kediaman pribadi Soekarno. Pertanyaan yang bisa muncul diantaranya adalah: bagaimana naskah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 itu dirumuskan?, Mengapa naskah proklamasi kemerdekaan itu dibacakan dengan mengambil tempat di rumah pribadi Soekarno?, Dan masih banyak pertanyaan lainnya yang dapat dikemukakan seputar pembacaan naskah proklamasi itu.
Menurut
konsep sebab akibat sejarah bahwa suatu peristiwa sejarah diterangkan oleh
peristiwa sejarah yang mendahuluinya. Dalam hal ini peristiwa sejarah yang
mendahului pembacaan naskah proklamasi kemerdekaan yang mengambil tempat di
rumah pribadi Ir. Soekarno itu adalah peristiwa yang terjadi sebelumnya, yaitu
perumusan naskah proklamasi yang mengambil tempat di rumah seorang perwira
tinggi Angkatan Laut Jepang, Laksamana Muda Maeda, yang berada di Jl. Imam
Bonjol 1 Jakarta. Di rumah Maeda hadir para anggota PPKI, tokoh-tokoh pemuda
seperti Chairul Saleh, Soekarni, B.M. Diah, Soediro, Sayuti Melik, dan orang-orang
Jepang dari Angkatan Darat, seperti Nishijima, Yoshizumi dan Myoshi.
Perumusan
naskah proklamasi kemerdekaan dilakukan oleh Soekarno, Hatta dan Ahmad
Soebardjo, yang disaksikan oleh Soekarni, B.M. Diah dan Soedirio. Soekarno
menuliskan naskah proklamasi itu pada secarik kertas bergaris. Setelah mendapat
kesepakatan bersama, maka naskah proklamasi tulisan tangan itu dibawa ke ruang
tengah rumah Laksamana Muda Maeda. Naskah proklamasi itu kemudian diperdebatkan
untuk mendapatkan kesempurnaan. Hal ini terbukti dari adanya tiga coretan,
yaitu kata “pemindahan”, “penyerahan” dan “diusahakan”. Disepakati pula yang
meandatangani naskah proklamasi kemerdekaan itu ialah Soekarno dan Hatta. Pengetikan
naskah proklamasi dilakukan oleh Sayuti Melik atas permintaan Soekarni. Sayuti
Melik yang mengetik naskah proklamasi itu mengadakan tiga perubahan yaitu kata
“tempoh” diganti menjadi “tempo”, sedangkan bagian akhir “wakil-wakil bangsa
Indonesia” diganti dengan “atas nama bangsa Indonesia”. Cara menulis tanggal diubah
sedikit menjadi “Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05”. Naskah yang sudah
diketik itu kemudian ditanda tangani oleh Soekarno dan Hatta dengan disaksikan
oleh semua yang hadir dirumah Laksamana Muda Maeda.
Pembacaan
naskah proklamasi itu disepakati pula akan dilakukan di rumah pribadi Soekarno
di Jl. Pegangsaan Timur 56 (sekarang Jl. Proklamasi 56) Jakarta, pada jam
10 WIB. Pemilihan tempat itu dengan maksud atau atas dasar pertimbangan
keamanan dan supaya tidak menyinggung perasaan Saiko Sikikan (Panglima
Angkatan darat ke-16 di Jawa) Jenderal Yuichiro Nagano dan Gunseikan
(Kepala Pemerintahan) Jenderal Yamamoto, sebagai penguasa yang berkewajiban
memelihara status quo di seluruh wilayah yang diduduki dengan melarang semua
kegiatan politik sejak tanggal 16 Agustus 1945 jam 12 siang.
2.5 Nasionalisme
Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan
dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris "nation") dengan mewujudkan satu konsep identitas
bersama untuk sekelompok manusia. Para nasionalis menganggap negara adalah berdasarkan beberapa
"kebenaran politik" (political legitimacy). Bersumber dari teori romantisme
yaitu "identitas budaya", debat liberalisme yang menganggap kebenaran
politik adalah bersumber dari kehendak rakyat, atau gabungan kedua teori itu.
Ikatan nasionalisme tumbuh di tengah masyarakat saat pola
pikirnya mulai merosot. Ikatan ini terjadi saat manusia mulai hidup bersama
dalam suatu wilayah tertentu dan tak beranjak dari situ. Saat itu, naluri
mempertahankan diri sangat berperan dan mendorong mereka untuk mempertahankan
negerinya, tempatnya hidup dan menggantungkan diri. Dari sinilah cikal bakal
tubuhnya ikatan ini, yang notabene lemah dan bermutu rendah. Ikatan inipun
tampak pula dalam dunia hewan saat ada ancaman pihak asing yang hendak menyerang atau
menaklukkan suatu negeri. Namun, bila suasanya aman dari serangan musuh dan
musuh itu terusir dari negeri itu, sirnalah kekuatan ini.
Beberapa bentuk dari nasionalisme:
1.
Nasionalisme Kewarganegaraan (nasionalisme sipil) adalah
sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan
aktif rakyatnya, "kehendak rakyat", "perwakilan politik".
Teori ini mula-mula dibangun oleh Jean-Jacques
Rousseau dan
menjadi bahan-bahan tulisan.
2.
Nasionalisme Etnis adalah sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh
kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat.
3.
Nasionalisme Romantik adalah lanjutan dari nasionalisme
etnis dimana negara memperoleh kebenaran politik secara ("organik")
hasil dari bangsa atau ras, menurut semangat romantisme.
4.
Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh
kebenaran politik dari budaya bersama dan bukannya "sifat keturunan"
seperti warna
kulit, ras dan sebagainya. Contoh yang terbaik
ialah rakyat Tionghoa yang menganggap negara adalah berdasarkan kepada budaya.
5.
Nasionalisme Kenegaraan ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan
nasionalistik adalah kuat sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi hak
universal dan kebebasan.
6.
Nasionalisme Agama ialah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh
legitimasi politik dari persamaan agama. Walaupun begitu, lazimnya nasionalisme
etnis adalah dicampuradukkan dengan nasionalisme keagamaan. Misalnya, di Irlandia semangat nasionalisme bersumber dari persamaan agama mereka
yaitu Katolik; nasionalisme di India seperti yang diamalkan oleh
pengikut partai BJP bersumber dari agama Hindu.
2.6 Konsep Dasar Sejarah (Kemerdekaan/
Kebebasan)
Konsep
kemerdekaan
atau kebebasan
adalah nilai utama dalam kehidupan bagi setiap negara dan bangsa maupun
umat manusia yang senantiasa diagung-agungkan, sekalipun tidak selamanya
dipraktikkan. Arti penting kemerdekaan ini dapat dilihat pada ketentuan yang
mengatur hak-hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak-Hak
Manusia Universal yang disetujui dengan suara bulat oleh Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 10 desember 1948.
Ditinjau
dari sejarahnya, perintisan kemerdekaan atau kebebasan itu setidak-tidaknya
sudah ada pada zaman Yunani kuno, kebebasan menjelma pada konsep eleutheria
yang hanya dimiliki oleh pria dewasa sehingga hanya mereka yang memiliki
kesempatan dalam kehidupan publik. Sedangkan pada zaman Romawi, kebebasan
dijelmakan sebagai konsepsi liberalitas yang menjadi kunci status seseorang (Minogue,
2000:377) sebagaimana yang DR. Ditinjau dari sejarahnya, perintisan kemerdekaan
atau kebebasan itu setidak-tidaknya sudah ada pada zaman Yunani kuno, kebebasan
menjelma pada konsep eleutheria yang hanya dimiliki oleh pria dewasa
sehingga hanya mereka yang memiliki kesempatan dalam kehidupan publik.
Sedangkan pada zaman Romawi, kebebasan dijelmakan sebagai konsepsi liberalitas
yang menjadi kunci status seseorang (Minogue, 2000:377) sebagaimana yang DR.
Dadang Supardan katakan dalam bukunya pengantar ilmu sosial, sebuah kajian
pendekatan struktural). Pada awal zaman modern di Eropa, konsepsi kebebasan
menjadi pokok pertentangan antara lembaga-lembaga monarki dan tradisi publik
yang mulai muncul saat itu. Masing-masing pihak memiliki penafsiran sendiri
tentang makna kemerdekaan atau kebebasan itu.
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, konsep kemerdekaan ini lebih menitikberatkan
pada komitmennya untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai bangsa yang
berdaulat dan tidak terkait oleh bangsa dan negara mana pun, termasuk penjajah
sekalipun. Indonesia termasuk negara yang banyak memberikan inspirasi
kemerdekaan bagi bangsa-bangsa Asia-Afrika, terutama dengan diadakannya
Konferensi Asia-Afrika 1955 yang memberikan pengaruh penting terhadap
bangkitnya perlawanan bangsa Asia-Afrika untuk lepas dari penjajahan.
Kemerdekaan
dan kebebasan punya makna dan implikasi yang berbeda. Tapi dalam prakteknya
kemerdekaan dan kebebasan dicampur baurkan sehingga semua orang merasa bebas
berbuat tanpa mempertimbangkan kepentingan orang lain. Padahal kemerdekaan
adalah kehidupan yang berarturan bukan semaunya. 18 Agustus 2010 Kemerdekaan
Atau Kebebasan Oleh H. Fachrul Rasyid HF Kemarin 17 Agustus 2010 bangsa
Indonesia memperingati hari kemerdekaan ke 65 tahun. Pertanyaannya adalah
kenapa disebut hari kemerdekaan bukan kebebasan?. Padahal dalam kehidupan
kekinian kita lebih suka menggunakan kata kebebasan ketimbang kemerdekaan itu.
Bahkan beberapa kebijakan dan keputusan penting di negara ini selalu
mendalilkan kebebasan, bukan kemerdekaan. Antara lain ada sebutan kekebasan
pers, kebebasan daerah, kebebasan individu, kebebasan berekspresi, kebebasan
berbicara, kekebasan berkumpul, kebebasan berpendapat kebebasan beragama dan
seterusnya dan seterusnya.
Banyak
pendapat memang menyamakan makna kata kemerdekaan (merdeka) dan kebebasan
(bebas) itu. Tapi, banyak pula yang membedakannya. Kata kemerdekaan (merdeka)
diartikan sebagai hidup beraturan. Sebuah negara yang merdeka dari penjajahan
artinya bebas menentukan nasib dan mengatur dirinya sendiri sesuai dengan
nilai-nilai dan tuntutan kebutuhan bangsa tersebut. Sebaliknya kata kebebasan
(bebas) diartikan sebaliknya, hidup bebas tanpa aturan dan tanpa kendali.
Karena itu apa saja yang dianggap mengatur individu, masyarakat dan negara
dianggap melanggar kekebasan, mirip pemahaman kaum liberalisme dan sekularisme.
Persoalan ini mungkin dianggap sepele sehingga meski Indonesia sebagai sebuah
negara sudah merdeka selama 65 tahun namun jarang sekali muncul diskusi atau
kajian tentang perbedaan dua kata tersebut. Padahal kedua kata itu, dalam
kontek budaya Indonesia, mengandung nilai yang berbeda dan berimplikasi pada
sikap pribadi, masyarakat dan sikap berbangsa dan bernegara. Implikasi kata itu
bisa dicermati dalam praktek kehidupan bernegara dan berbangsa sejak
digulirkannya reformasi (baca kebebasan) sepuluh tahun terakhir.
Hampir
semua produk undang-undang selalu mendalilkan kata kebebasan sehingga seorang
ayah tak lagi bebas mendidik, mengajari dan membina anak kandungnya sendiri
atau seorang suami tak memiliki kewenangan mengatur dan membina istri yang
secara hukum pula menjadi tanggungjawabnya. Seorang ayah bisa dihukum kalau si
anak tak menerima pendidikan yang diberikan ayahnya. Seorang istri bisa
mempidana suaminya kalau dianggap melanggar kekebasan si istri. Dan, atas nama
kekebasan (suka sama suka) sepasang anak manusia yang melakukan hubungan suami
istri di luar nikah tak dapat dihukum. Padahal undang-undang sendiri mengatur
pernikahan. Dalam, kontek yang lebih luas, atas nama kebebasan, suara seorang
tukang becak sama nilainya dengan seorang profesor atau menteri, meski
kewajibannya tak pernah dapat disamakan.
Sebuah
pengadilan dengan hakim sembilan orang bisa mengalahkan keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat yang jumlah ratusan orang. Begitu luas impilkasinya, setiap
pejabat atau aparat penegak hukum pun merasa bebas menggunakan kekuasan yang
dimiliknya meski untuk kepentingan pribadi. Hakim yang memang sudah memiliki
kekebasan semakin bebas menentukan arah keputusannya. Tak ada lagi rasa
nasionalisme, patriotisme, apalagi sebutan pengkhianatan/ pengkhianat bangsa.
Lalu, di atas semua itu muncullah tindakan anarkisme kelompok dan individu,
penyalahgunaan kekuasan, kolusi dan korupsi. Kita semakin bingung melihat mana
yang benar dan salah. Agaknya karena merujuk pada terminolgi kebebasan bukan
kemerdekaan itulah kenapa bangsa Indonesia dalam usia kemerdekaannya yang ke 65
tahun bukannya semakin beratruan, semakin bersipilnin tetapi semakin sembrawut.
Yang kuat semakin kuat, yang lemah semakin tertindas. Lalu sampailah pada
kenyataan bahwa tak ada lagi langit di atas rakyat. Maka, pada peringatan HUT
ke 65 Kemerdekaan RI kali ini tak ada salahnya kita kembali membuka lembaran
sejarah untuk merefleksi dan melihat apakah memang kemerdekaan atau kebebasan
yang dulu diperjuangkan para pendiri negara ini.
2.7
Kolonialisme
Kolonialisme
berasal dari kata colunus (colonia) yang berarti suatu usaha untuk mengembangkan kekuasaan suatu negara diluar
wilayah negara tersebut. Kolonialisme pada umumnya bertujuan untuk mencapai
dominasi ekonomi atas sumber daya, manusia, dan perdagangan di suatu wilayah.
Wilayah koloni umumnya adalah daerah-daerah yang kaya akan bahan mentah untuk
keperluan negara yang melakukan kolonialisme.
Kolonialisme adalah sebuah istilah
terhadap sistem yang merujuk kepada pengembangan kekuasaan sebuah negara ke
atas wilayah dan manusia serta masyarakat diluar batas negaranya, selalunya
pihak atau kuasa yang mengamalkan konsep. Kolonialisme dalam mengembangkan
empayarnya akan mencari dominasi ekonomi dari sumber daya kerja, tenaga kerja,
dan nilai perdagangan dan pasaran wilayah tersebut selain dari faktor muka bumi
dan kekayaan sumber asli dan bahan mentah. Istilah ini juga merujuk kepada
suatu himpunan keyakinan yang digunakan untuk melegitimasikan atau
mempromosikan sistem ini, terutama kepercayaan bahawa moral dari pihak
pengkoloni lebih hebat daripada pihak yang dikoloni.
Kolonialisme
adalah sistem yang merujuk kepada pengembangan kekuasaan sebuah negara ke atas
wilayah dan manusia serta masyarakat di luar batas negaranya. Istilah ini juga
merujuk kepada suatu himpunan keyakinan yang digunakan untuk melegitimasikan
atau mempromosikan sistem ini, terutama kepercayaan bahwa moral dari pihak
pengkoloni lebih hebat daripada pihak yang dikoloni. Pendukung kolonialisme
berpendapat bahwa hukum kolonial menguntungkan negara yang dikolonikan dengan
mengembangkan infrastruktur ekonomi dan politik yang diperlukan untuk
pemodernisasian dan demokrasi. Mereka menunjuk kepada negara bekas koloni
seperti Amerika Syarikat, Australia, New Zealand, Hong Kong dan Singapura
sebagai contoh berjayanya sistem tersebut selepas waktu pasca-kolonialisme.
Peneori ketergantungan seperti Andre Gunder Frank, berpendapat bahawa
kolonialisme sebenarnya menuju ke pemindahan kekayaan dari daerah yang
dikolonisasi ke daerah pengkolonisasi, dan pihak pengkoloni menghambat kejayaan
pengembangan ekonomi negara yang dikoloni.
Faktor
yang mendorong Kolonialisme:
1.
Geografi
1. Kedudukan yang strategis yang
terletak di haluan China dan India.
2. Menjamin pasaran yang lebih luas.
3. Tanah yang subur.
4. Asia Tenggara kaya dengan bahan
mentah seperti biji timah Tanah Melayu dan Indonesia.
5. Thailand- bijih timah dan kayu jati,
Burma- kayu jati, Filipina- tebu dan kelapa.
2.
Revolusi
Perindustrian. Menyebabkan dasar imperialisme berubah. Peringkat awal dasar
kuasa barat menguasai barang dagangan mewah. Selepas revolusi perindustrian,
perbagai barang kilang dikeluarkan secara besar-besaran. Ini meningkatkan
keperluan bahan mentah dan pasaran baru. Kesannya imperialisme Barat pesat di
China, India dan Asia Tenggara.
3.
Sistem
perhubungan dan pengangkutan Kapal uap menyebabkan muatan lebih banyak
diangkut, Mempercepatkan perjalanan Timur-Barat. Pembukaan Terusan Suez 1869
yang menghubungkan Laut Mediterranean dengan Laut Merah memendekkan jarak
perjalanan antara Barat dan Timur. Penggunaan kapal berkuasa wap dan pembukaan
Terusan Suez menjadikan perjalanan lebih selamat & menjimatkan kose.
Persaingan kuasa-kuasa Barat. Kesannya negara di Asia Tenggara menjadi rebutan
tanah jajahan. Semakin luas jajahan, semakin tinggi sanjungan diterima
2.8 Revolusi
Revolusi adalah perubahan sosial dan
kebudayaan yang
berlangsung secara cepat dan menyangkut dasar atau pokok-pokok kehidupan masyarakat. Di dalam revolusi, perubahan yang terjadi dapat
direncanakan atau tanpa direncanakan terlebih dahulu dan dapat dijalankan tanpa
kekerasan atau melalui kekerasan. Ukuran kecepatan suatu perubahan sebenarnya
relatif karena revolusi pun dapat memakan waktu lama. Misalnya revolusi
industri di Inggris yang memakan waktu puluhan tahun, namun dianggap “cepat” karena
mampu mengubah sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat seperti sistem
kekeluargaan dan hubungan antara buruh dan majikan yang telah berlangsung
selama ratusan tahun. Revolusi menghendaki suatu upaya untuk merobohkan,
menjebol, dan membangun dari sistem lama kepada suatu sistem yang sama sekali
baru. Revolusi senantiasa berkaitan dengan dialektika, logika, romantika,
menjebol dan membangun.
Dialektika revolusi mengatakan bahwa revolusi merupakan
suatu usaha menuju perubahan menuju kemaslahatan rakyat yang ditunjang oleh
beragam faktor, tak hanya figur pemimpin, namun juga segenap elemen perjuangan
beserta sarananya. Logika revolusi merupakan bagaimana revolusi dapat
dilaksanakan berdasarkan suatu perhitungan mapan, bahwa revolusi tidak bisa
dipercepat atau diperlambat, ia akan datang pada waktunya.
Kader-kader revolusi harus dibangun sedemikian rupa dengan
kesadaran kelas dan kondisi nyata di sekelilingnya. Romantika revolusi
merupakan nilai-nilai dari revolusi, beserta kenangan dan kebesarannya, di mana
ia dibangun. Romantika ini menyangkut pemahaman historis dan bagaimana ia
disandingkan dengan pencapaian terbesar revolusi, yaitu kemaslahatan rakyat.
Telah banyak tugu peringatan dan museum yang melukiskan keperkasaan dan
kemasyuran ravolusi di banyak negara yang telah menjalankan revolusi seperti
yang terdapat di Vietnam, Rusia, China, Indonesia, dan banyak negara lainnya.
Menjebol dan membangun merupakan bagian integral yang menjadi bukti fisik
revolusi. Tatanan lama yang busuk dan menyesatkan serta menyengsarakan rakyat,
diubah menjadi tatanan yang besar peranannya untuk rakyat, seperti di Bolivia,
setelah Hugo Chavez menjadi presiden ia segera merombak tatanan agraria, di
mana tanah untuk rakyat sungguh diutamakan yang menyingkirkan dominasi para
tuan tanah di banyak daerah di negeri itu.
Dalam pengertian umum, revolusi mencakup jenis perubahan
apapun yang memenuhi syarat-syarat tersebut. Misalnya Revolusi Industri yang mengubah wajah dunia menjadi modern. Dalam definisi
yang lebih sempit, revolusi umumnya dipahami sebagai perubahan politik. Sejarah
modern mencatat dan mengambil rujukan revolusi mula-mula pada Revolusi Perancis, kemudian Revolusi Amerika. Namun, Revolusi Amerika lebih merupakan sebuah
pemberontakan untuk mendapatkan kemerdekaan nasional, ketimbang sebuah revolusi
masyarakat yang bersifat domestik seperti pada Revolusi Perancis. Begitu juga
dengan revolusi pada kasus perang kemerdekaan Vietnam dan Indonesia. Maka
konsep revolusi kemudian sering dipilah menjadi dua: revolusi sosial dan revolusi
nasional.
Pada abad 20, terjadi sebuah perubahan bersifat revolusi
sosial yang kemudian dikenal dengan Revolusi Rusia. Banyak pihak yang membedakan karakter Revolusi Rusia ini
dengan Revolusi Perancis, karena karakter kerakyatannya. Sementara Revolusi
Perancis kerap disebut sebagai revolusi borjuis, sedangkan Revolusi Rusia disebut Revolusi Bolshevik, Proletar, atau Komunis. Model Revolusi Bolshevik kemudian ditiru dalam Perang Saudara
Tiongkok pada 1949. Karakter kekerasan pada ciri
revolusi dipahami sebagai sebagai akibat dari situasi ketika perubahan tata
nilai dan norma yang mendadak telah menimbulkan kekosongan nilai dan norma yang
dianut masyarakat. Revolusi umumnya mensyaratkan hadirnya seorang pemimpin kharismatik, berperannya sebuah partai
pelopor (avant
garde), adanya sebuah elemen ideologi.
2.9 Fasisme
Fasisme
adalah suatu paham yang mengedepankan bangsa sendiri dan memandang rendah bangsa
lain. Dengan kata lain, fasisme adalah suatu sikap nasionalisme yang
berlebihan.
Unsur-unsur
pokok dalam ideologi fasisme :
- Ketidakpercayaan pada kemampuan nalar keyakinan yang bersifat fanatik dan dogmatik adalah sesuatu yang sudah pasti benar dan tidak boleh lagi didiskusikan. Terutama pemusnahan nalar digunakan dalam rangka “tabu” terhadap masalah ras, kerajaan atau pemimpin.
- Pengingkaran derajat kemanusiaan manusia tidaklah sama, justru pertidaksamaanlah yang mendorong munculnya idealisme mereka. Bagi fasisme, pria melampaui wanita, militer melampaui sipil, anggota partai melampaui bukan anggota partai, bangsa yang satu melampaui bangsa yang lain dan yang kuat harus melampaui yang lemah. Jadi fasisme menolak konsep persamaan tradisi yahudi kristen (dan juga Islam) yang berdasarkan aspek kemanusiaan, dan menggantikan dengan ideology yang mengedepankan kekuatan.
- Kode
prilaku yang didasarkan pada kekerasan dan kebohongan
negara adalah satu sehingga tidak dikenal istilah “oposan”. Jika ada yang bertentangan dengan kehendak negara, maka mereka adalah musuh yang harus dimusnahkan. Dalam pendidikan mental, mereka mengenal adanya indoktrinasi pada kamp-kamp konsentrasi. Setiap orang akan dipaksa dengan jalan apapun untuk mengakui kebenaran doktrin pemerintah. Hitler konon pernah mengatakan, bahwa “kebenaran terletak pada perkataan yang berulang-ulang”. Jadi, bukan terletak pada nilai obyektif kebenarannya. - Pemerintahan oleh kelompok elit pemerintahan harus dipimpin oleh segelintir elit yang lebih tahu keinginan seluruh anggota masyarakat. Jika ada pertentangan pendapat, maka yang berlaku adalah keinginan si-elit.
- Totaliterismeasisme bersifat total dalam meminggirkan sesuatu yang dianggap “kaum pinggiran”. Hal inilah yang dialami kaum wanita, dimana mereka hanya ditempatkan pada wilayah 3 K yaitu: kinder (anak-anak), kuche (dapur) dan kirche (gereja). Bagi anggota masyarakat, kaum Fasis menerapkan pola pengawasan yang sangat ketat. Sedangkan bagi kaum penentang, maka totaliterisme dimunculkan dengan aksi kekerasan seperti pembunuhan dan penganiayaan.
- Rasialisme dan imperialism dalam suatu negara kaum elit lebih unggul dari dukungan massa dan karenanya dapat memaksakan kekerasan kepada rakyatnya. Dalam pergaulan antar negara maka mereka melihat bahwa bangsa elit, yaitu mereka lebih berhak memerintah atas bangsa lainnya. Fasisme juga merambah jalur keabsahan secara rasialis, bahwa ras mereka lebih unggul dari pada lainnya, sehingga yang lain harus tunduk atau dikuasai. Dengan demikian hal ini memunculkan semangat imperialisme.
- Menentang hukum dan ketertiban internasional fasisme mengangkat perang sebagai derajat tertinggi bagi peradaban manusia.
2.10 Komunisme
Komunisme adalah ideologi politik dan struktur
sosio ekonomi yang menggalakkan penubuhan masyarakat yang egalitarian, tanpa kelas, dan tanpa negara berdasarkan pemilikan dan kawalan sama
ke atas faktor pengeluaran dan harta secara umumnya. Karl Marx menganjurkan
komunisme sebagai peringkat akhir dalam masyarakat manusia, yang boleh dicapai
melalui revolusi golongan proletariat.
"Komunisme tulen" menurut Marx merujuk kepada masyarakat tanpa kelas,
tanpa negara dan bebas penindasan di mana keputusan tentang pengeluaran dan
dasar yang dibuat secara demokratik bermakna membenarkan setiap ahli masyarakat
mengambil bahagian dalam proses membuat keputusan dari segi ekonomi, politik
dan sosial.
Sebagai
ideologi politik, komunisme
dianggap sebagai satu cabang sosialisme; satu falsafah
luas berkenaan ekonomi dan politik yang dipengaruhi oleh pelbagai gerakan
politik dan intelektual dengan asalnya dari hasil kerja mereka pada Revolusi Perindustrian dan Revolusi Perancis. Komunisme
cuba untuk memberi satu alternatif kepada masalah dalam ekonomi pasaran kapitalisme dan warisan penjajahan dan nasionalisme. Marx
menyatakan hanya satu jalan untuk menyelesaikan masalah-masalah ini adalah bagi
golongan pekerja (proletariat), yang menurut Marx adalah pengeluar utama
kekayaan dalam masyarakat yang dieksploitasi oleh kelas kapitalis (borjuis),
menolak golongan borjuis ini daripada kelas pemerintah bagi menubuhkan
masyarakat bebas tanpa pembahagian kelas dan kaum.
Selain Karl Marx, tokoh penting
lain adalah Friedrich
Engels. Fahaman dominan komunisme seperti Leninisme, Stalinisme, Maoisme dan Trotskyisme adalah berakar dari Marxisme. Akan tetapi
wujud juga fahaman bukan Marxisme dalam komunisme seperti komunisme Kristian.
Dalam gunaan zaman moden, komunisme selalu merujuk kepada Bolshevisme atau Marxisme-Leninisme.
Menurut Manifesto Komunis,Komunisme
terdiri daripada sepuluh tiang utama:
- Penghapusan Hakmilik Persendirian.
- Cukai Pendapatan Progresif yang Berat.
- Penghapusan Hak Harta Pusaka.
- Perampasan Hak Pemilikan Harta.
- Kewujudan Bank Pusat.
- Sistem Komunikasi dan Pengangkutan Milik Penuh Kerajaan.
- Kilang dan Kawasan Pertanian dimiliki Kerajaan.
- Golongan Pekerja Dikawal Kerajaan.
- Perancangan Serantau dan Perladangan yang Dikorporatkan.
- Pendidikan di bawah Kawalan Kerajaan..
Secara rasminya
ada 9 negara yang
pernah ditubuhkan berpegang dengan fahaman komunis:
- Kesatuan Soviet (Kesatuan Republik Sosialis Soviet)
- China (Republik Rakyat China)
- Cuba (Republik Cuba)
- Laos (Republik Demokratik Rakyat Lao)
- Vietnam (Republik Sosialis Vietnam)
- Korea Utara (Republik Demokratik Rakyat Korea)
- Yaman Selatan (Republik Demokratik Rakyat Yaman )
- Myanmar/Burma (Republik Sosialis Kesatuan Burma)
- Kemboja/Kampuchea (Demokratik Kampuchea)
2.11 Peradaban
Budaya
Budaya adalah
suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok
orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat
istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Budaya adalah suatu pola hidup
menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya
turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar
dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.
2.11.1 Pengertian kebudayaan
Kebudayaan sangat erat hubungannya
dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan
bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan
yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.
1. Herskovits
memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke
generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic.
2. Menurut
Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma
sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius,
dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang
menjadi ciri khas suatu masyarakat.
3. Menurut
Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di
dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat
istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota
masyarakat.
4. Menurut Selo
Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa,
dan cipta masyarakat.
Dari berbagai definisi tersebut,
dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan
memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang
terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari,
kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah
benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa
perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku,
bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang
kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan
bermasyarakat.
2.11.2 Unsur-Unsur
Kebudayaan
Ada beberapa pendapat ahli yang
mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain sebagai
berikut:
1.
Melville J. Herskovits menyebutkan kebudayaan memiliki
4 unsur pokok, yaitu:
1.
alat-alat teknologi
2.
sistem ekonomi
3.
keluarga
4.
kekuasaan politik
2.
Bronislaw Malinowski mengatakan ada 4 unsur pokok yang
meliputi:
1.
sistem norma sosial yang memungkinkan kerja sama
antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam
sekelilingnya
2.
organisasi ekonomi
3.
alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas
untuk pendidikan (keluarga adalah lembaga pendidikan utama)
4.
organisasi kekuatan (politik)
2.11.3 Wujud
dan komponen Kebudayaan
1.
Wujud
- Gagasan (Wujud ideal). Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh.
- Aktivitas (tindakan). Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial.
- Artefak (karya). Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret di antara ketiga wujud kebudayaan.
2.
Komponen Kebudayaan
Berdasarkan wujudnya tersebut,
Budaya memiliki beberapa elemen atau komponen, menurut ahli antropologi
Cateora, yaitu :
1. Kebudayaan material. Kebudayaan material mengacu pada semua ciptaan
masyarakat yang nyata, konkret. Termasuk dalam kebudayaan material ini adalah
temuan-temuan yang dihasilkan dari suatu penggalian arkeologi: mangkuk tanah
liat, perhisalan, senjata, dan seterusnya.
2. Kebudayaan nonmaterial. Kebudayaan nonmaterial adalah ciptaan-ciptaan
abstrak yang diwariskan dari generasi ke generasi, misalnya berupa dongeng,
cerita rakyat, dan lagu atau tarian tradisional.
3. Lembaga sosial. Lembaga social dan pendidikan memberikan peran yang
banyak dalam kontek berhubungan dan berkomunikasi di alam masyarakat. Sistem
social yang terbantuk dalam suatu Negara akan menjadi dasar dan konsep yang
berlaku pada tatanan social masyarakat.
4. Sistem kepercayaan. Bagaimana masyarakat mengembangkan dan membangun
system kepercayaan atau keyakinan terhadap sesuatu, hal ini akan mempengaruhi
system penilaian yang ada dalam masyarakat.
5. Estetika. Berhubungan dengan seni dan kesenian, music, cerita, dongeng, hikayat,
drama dan tari-tarian, yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat. Seperti di
Indonesia setiap masyarakatnya memiliki nilai estetika sendiri. Nilai estetika
ini perlu dipahami dalam segala peran, agar pesan yang akan kita sampaikan
dapat mencapai tujuan dan efektif.
6. Bahasa. Bahasa merupakan alat pengatar dalam berkomunikasi,
bahasa untuk setiap walayah, bagian dan Negara memiliki perbedaan yang sangat
komplek. Dalam ilmu komunikasi bahasa merupakan komponen komunikasi yang sulit
dipahami. Bahasa memiliki sidat unik dan komplek, yang hanya dapat dimengerti
oleh pengguna bahasa tersebut.
2.12 Perbudakan Dalam Lintasan Konsep Dasar Sejarah
Perbudakan adalah sebuah kondisi di mana terjadi
pengontrolan terhadap seseorang yang disebut budak oleh orang lain. Perbudakan
biasanya terjadi untuk memenuhi keperluan akan buruh atau kegiatan seksual. Para budak
adalah golongan manusia yang dimiliki oleh seorang tuan, bekerja tanpa gaji dan tiada punya hak asasi
manusia.
Ketika Islam datang, perbudakan
telah menjadi suatu sistem yang diakui di seluruh dunia. Bahkan ia merupakan
bagian dari kegiatan ekonomi dan sosial yang terus berkembang tanpa ada seorang
pun berfikir untuk merubahnya. Sejak kapan mulai adanya budak dan sistem
perbudakan, tidak ada satu keterangan pun yang dapat memastikannya. Yang jelas
usia perbudakan mungkin sudah setua umur peradaban manusia itu sendiri. Bahkan
di masa Nabi Yusuf as,
hukum yang diberlakukan bagi pencuri ialah dengan jalan memperbudaknya.
Di dalam encyclopedia sejarah
berjudul Sejarah Dunia,
Kaisar Romawi, Mauris menolak karena pertimbangan ekonomi untuk menebus
beberapa ribu tawanan perang yang jatuh di tangan Khan Awar (musuh kaisar) yang
berarti merelakan para tawanan perang itu untuk diperbudak atau dibunuh. Dan
akhirnya Khan Awar membunuh seluruh tawanan tersebut. Telah hapuskah perbudakan
di muka bumi ini?. Sebagian kita mungkin akan menjawabnya sudah. Bukankah sudah
ada revolusi perancis yang telah menghapuskan perbudakan di Eropa, ada Abraham,
Lincoln yang menghapuskan perbudakan di Amerika, dan dengan adanya HAM dunia
sepakat untuk menghapuskan perbudakan. Memang benar semua itu telah terjadi.
Tetapi kita juga melihat fakta bahwa perbudakan hanya mengalami metamorfosis atau perubahan
bentuk. Intinya perbudakan tetap terjadi walau dengan wajahnya yang baru.
Hal ini dikarenakan filosofi dan
inti politik luar negri negara-negara Barat dan AS adalah penjajahan. Dan
penjajahan (imperialisme) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ideologi
Kapitalisme yang selama ini dianut sebagian besar negara-negara Barat dan AS.
Yang berubah-ubah hanya cara yang ditempuh dan sarananya saja. Hakikatnya
tetaplah sama penjajahan mengekspoitir manusia atas manusia lain, atau dengan
kata lain penjajahan di definisikan sebagai dominasi politik, militer,
kebudayaan dan ekonomi atas bangsa-bangsa yang dikalahkan untuk mengekploitasi
mereka. Artinya nafsu menjajah dan memperbudak belumlah hilang dari muka bumi
ini.
Dalam
memandang masalah budak dan perbudakan, maka Islam melihat ada dua permasalahan
penting yang harus dipecahkan. Yang pertama adalah menyangkut budak itu
sendiri, sebagai mahluk yang menjadi barang perbudakan, selalu direndahkan
harkat dan martabatnya, tidak merdeka dan diperjual belikan. Sedang
permasalahan kedua menyangkut sistem perbudakan, yaitu menyangkut penyebab
timbulnya perbudakan dan bagaimana Islam berupaya menghapuskan dan mengaturnya.
Makna budak
secara bahasa menunjukkan seseorang yang menjadi abdi , hamba, jongos atau
orang yang dibeli untuk dijadikan budak. Sedangkan perbudakan mengacu pada
sistem sosial di suatu masa dimana segolongan manusia merampas kepentingan
golongan manusia lain.
Di masa
penjajahan kolonial dikenal istilah Kuli, sebagai sebutan untuk buruh kasar
yang tidak terdidik yang diperlakukan juga dengan semena-mena sebagaimana
budak. Sebagaimana telah di jelaskan pada bagian awal, Islam datang di saat
budak dan sistem perbudakan telah merajalela. Penyebab perbudakan pun beraneka
ragam, sesuai dengan tabiat dan sistem sosial kemasyarakatan pada masa itu.
Diantara penyebab perbudakan pada masa lalu ialah :
1. Nafsu
memperbudak (instink manusia) ketika kelompok atau golongannya menang perang
terhadap bangsa lain.
2. Karena
kemiskinan atau tidak adanya kesetiaan terhadap agama
3. Hukum
bagi tindakan kriminal pada masa itu, seperti pencurian dan pembunuhan
4. Karena
mencari pekerjaan dan tempat tinggal
5. Karena
penyanderaan dan penculikan
6. Karena
tradisi para Raja , orang-orang ningrat para kaisar dan sejenisnnya
7. Karena
ideologi
8. Dan
sumber -sumber lainnya yang bisa menjadi " alasan " untuk
memperbudak.
2.13 Konsep Dasar Sejarah Berdasarkan
Waktu
Waktu adalah seluruh rangkaian saat ketikaproses perbuatan
atau keadaan berlangsung atau berada.Waktu juga merupakan salah satu konsep dasar sejarah
selain ruang kegiatan manusia
Perubahan dan kesinambungan Ia merupakan unsur penting dari sejarah yaitu
kejadian masa lalu. Dengan kata lain waktu merupakan konstruksi gagasan yang
digunakan untuk memberi makna dalam kehidupan di dunia. Manusia tak dapat dilepaskan
dari waktu karena perjalanan hidup manusia sama dengan perjalanan waktu itu
sendiri.
Untuk itu sejarahdisebut sebagai ilmu tentang manusia.Di
samping pengertian di atas, karena manusia pembentuk masyarakat. Masyarakat
yangdikaji oleh sejarah adalah masyarakat dari segi waktu peristiwa masa lalu
yang tidak menyangkut manusia itubukan sejarah. Karena sejarah mengkaji tentang
peristiwa masa lalu manusia tetapi tidaksecara keseluruhan. Dan sejarah hanya
mengurusi manusia masa kini. Untuk itu sejarahdisebut sebagai ilmu tentang
manusia. Sejarah pada hakekatnya dibatasi oleh dua pengertian yaitu sejarah
dalam arti subyektif dansejarah dalam arti obyektif.
1.
Sejarah
dalam arti subyektif: adalah bangunan yang disusun olehpenulis sebagai suatu
uraian atau cerita, maka memuat unsur-unsur dan isi penulis ataupengarang
(subyek).
2.
Sedangkan
sejarah dalam arti obyektif: menunjuk kepada kejadian atauperistiwa itu sendiri
atau keseluruhan pada proses peristiwa atau kejadian berlangsungterlepas dari
unsur-unsur subyek seperti pengamat atau pencerita.
Selain itu Setiap
peristiwa kejadian yang berlangsung dalam suatu masyarakat, dilihat dari segi
waktu, maka akan terlihat adanya 4 hal, yaitu
1.
perkembanga
2.
kesinambungan;
3.
pengulangan;
dan
4.
pergeseran.
2.14 Sejarah Dan Pengertian Feminis
Istilah feminisme sering menimbulkan prasangka, stigma,
stereotype pada dasarnya lebih disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai
arti feminisme yang sesungguhnya. Pandangan bahwa feminis datang dari barat
adalah salah, tetapi istilah feminis dan konseptualisasi mungkin datang dari
Barat bisa dibenarkan. Sejarah feminis telah dimulai pada abad 18 oleh RA
Kartini melalui hak yang sama atas pendidikan bagi anak-anak perempuan. Ini
sejalan dengan Barat di masa pencerahan/ The Enlightenment , di Barat oleh Lady
Mary Wortley Montagu dan Marquis den Condorcet yang berjuang untuk pendidikan
perempuan.
Perjuangan feminist sering disebut dengan istilah gelombang/
wave dan menimbulkan kontroversi/ perdebatan, mulai dari feminis gelombang
pertama (first wave feminism) dari abad 18 sampai ke pra 1960, kemudian
gelombang kedua setelah 1960, dan bahkan gelombang ketiga atau Post Feminism.
Istilah feminis kemudian berkembang secara negatif ketika media lebih
menonjolkan perilaku sekelompok perempuan yang menolak penindasan secara vulgar
(mis: membakar bra). Sebenarnya, setiap orang yang menyadari adanya ketidak
adilan atau diskriminasi yang dialami oleh perempuan karena jenis kelaminnya,
dan mau melakukan sesuatu untuk mengakhiri ketidak adilan/ diskriminasi
tersebut, pada dasarnya dapat disebut feminis. Batasan ini memang beragam dan
terkadang diperdebatkan, mulai dari apakah seseorang itu harus perempuan,
bisakah secara organisatoris serta merta disebut feminis, sampai di mana
tingkat kesadaran dan pengetahuannya mengenai bentuk dan akar masalah ketidak
adilan/ diskriminasi, serta bagaimana orientasi ke depan dari orang tersebut.
Apakah ada agenda pemberdayaan perempuantermasuk dalam gerakan feminisme
radikal?
Feminis Radikal Analisa mengenai akar diskriminasi terhadap
perempuan menimbulkan berbagai aliran para feminis itu sendiri, yang dikenal
dengan sebuat feminisme. Salah satu aliran didalam feminisme ini adalah Feminis
Radikal. Feminis radikal yang lahir pada era 60-70an pada dasarnya mempunyai 3
pokok pikiran sebagai berikut:
1.
Bahwa
perempuan mengalami penindasan, dan yang menindas adalah laki-laki. Kekuasaan
laki-laki ini harus dikenali dan dimengerti, dan tidak boleh direduksi menjadi
kekuasaan kapitalis, misalnya.
2.
Bahwa
perbedaan gender yang sering disebut maskulin dan feminin sepenuhnya adalah
konstruksi sosial atau diciptakan oleh masyarakat, sebenarnya tidak atas dasar
perbedaan alami perempuan dan laki-laki. Maka yang diperlukan adalah
penghapusan peran perempuan dan laki-laki yang diciptakan oleh masyarakat di atas
tadi.
3.
Bahwa penindasan oleh laki-laki adalah yang paling utama
dari seluruh bentuk penindasan lainnya, di mana hal ini menjadi suatu pola
penindasan. Pemikiran ini berkembang dan feminis radikal adalah aliran yang
paling dekat ke munculnya feminis lesbian dan yang mengajukan kritik terhadap
heteroseksual sebagai orientasi yang diharuskan atau disebut sebagai normal.
2.15
Liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi,
pandangan filsafat,
dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik
yang utama. Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang
bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya
pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.
Dalam masyarakat
modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi,
hal ini dikarenakan keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas.
Bandingkan pokok-pokok
Liberalisme,
1. Kesempatan
yang sama. (Hold the Basic
Equality of All Human Being). Bahwa manusia mempunyai kesempatan yang sama,
di dalam segala bidang kehidupan baik politik, sosial, ekonomi dankebudayaan. Namun karena kualitas manusia
yang berbeda-beda, sehingga dalam menggunakan persamaan kesempatan itu akan
berlainan tergantung kepada kemampuannya masing-masing. Terlepas dari itu
semua, hal ini (persamaan kesempatan) adalah suatu nilai yang mutlak dari demokrasi.
2. Dengan
adanya pengakuan terhadap persamaan manusia, dimana setiap orang mempunyai hak
yang sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian
masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi,
kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan
persetujuan – dimana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme
individu.( Treat the Others Reason Equally.)
3. Pemerintah
harus mendapat persetujuan dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh
bertindak menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak
rakyat.(Government by the Consent of The People or The Governed)
4. Berjalannya
hukum (The Rule of Law).
Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hal asasi
manusia yang merupakan hukum abadi dimana seluruh peraturan atau hukum dibuat
oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk
menciptakan rule of law,
harus ada patokan terhadap hukum tertinggi
(Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan
sosial.
5. Yang
menjadi pemusatan kepentingan adalah individu.(The Emphasis of Individual).
6. Negara
hanyalah alat (The State is
Instrument). Negara itu
sebagai suatu mekanisme yang digunakan untuk tujuan-tujuan yang lebih besar
dibandingkan negara itu sendiri. Di
dalam ajaran Liberal Klasik, ditekankan bahwa masyarakat pada dasarnya
dianggap, dapat memenuhi dirinya sendiri, dan negara hanyalah merupakan suatu
langkah saja ketika usaha yang secara sukarela masyarakat telah mengalami
kegagalan.
7. Dalam
liberalisme tidak dapat menerima ajaran dogmatisme (Refuse Dogatism). Hal ini disebabkan karena pandangan filsafat dari John Locke (1632
– 1704) yang menyatakan bahwa semua pengetahuan itu didasarkan pada pengalaman.
Dalam pandangan ini, kebenaran itu adalah berubah.
2.16 Konservatisme
Konservatisme adalah sebuah filsafat politik
yang mendukung nilai-nilai tradisional. Istilah ini berasal dari bahasa Latin,
conservÄre, melestarikan; "menjaga, memelihara, mengamalkan”.
Konservatisme merupakan
ideologi yang cenderung kepada amalan tradisi atau turun temurun
yaitu: Memelihara kondisi yang ada, mempertahankan kestabilan, baik berupa
kestabilan yang dinamis maupun berupa kestabilan yang statis, tidak jarang bahwa pola pemikiran konservatisme
dilandasi oleh kenangan manis mengenai kondisi kini dan masa lampau. Pada dasarnya, seseorang yang
berfikiran konservatif berpegang kepada konsep, sekiranya sesuatu perkara itu
masih elok, ia tidak perlu ditukar. Samuel Francis
mendefinisikan konservatisme yang otentik sebagai “bertahannya dan penguatan
orang-orang tertentu dan ungkapan-ungkapan kebudayaannya yang dilembagakan.
Sedangkan Roger Scruton
menyebutnya sebagai “pelestarian ekologi sosial” dan “politik penundaan, yang
tujuannya adalah mempertahankan, selama mungkin, keberadaan sebagai kehidupan
dan kesehatan dari suatu organisme sosial.
Ciri-ciri
Ajaran Idiologi Konservatisme yaitu :
- Lebih mementingkan lembaga-lembaga kerajaan dan gereja.
- Agama di pandang sebagai kekuatan utama di samping upaya pelestarian tradisi dan kebiasaan dalam tata kehidupan masyarakat.
- Lembaga-lembaga yang sudah mapan seperti keluarga, gereja, dan Negara semuanya dianggap suci.
- Konservatisme juga menentang radikalisme dan skeptisisme.
Negara
yang pernah menganut idiologi konservatisme adalah Inggris, Kanada, Bulgaria,
Denmark, Hongaria, Belanda, dan Swedia. Konservatif ideologi paling sering
mendasarkan klaim mereka pada ajaran agama dan moralitas tradisional dan
cenderung mengecilkan kehandalan teori sosial murni rasional atau deduktif. Isi
spesifik dari "konservatisme" sangat bervariasi di seluruh masyarakat
dan dari waktu ke waktu, dan karena berbagai budaya memiliki nilai-nilai yang
mapan dan berbeda-beda, kaum konservatif di berbagai kebudayaan pun mempunyai tujuan yang berbeda-beda.
Meskipun
konservatisme adalah suatu pemikiran politik, sejak awal, ia mengandung banyak
alur yang kemudian dapat diberi label konservatif, baru pada Masa Penalaran,
dan khususnya reaksi terhadap peristiwa-peristiwa di sekitar Revolusi Perancis
pada 1789, konservatisme mulai muncul sebagai suatu sikap atau alur pemikiran
yang khas. Banyak orang yang mengusulkan bahwa bangkitnya kecenderungan
konservatif sudah terjadi lebih awal, pada masa-masa awal Reformasi,
khususnya dalam karya-karya teolog Anglikan
yang berpengaruh, Richard Hooker yang menekankan pengurangan dalam
politik demi menciptakan keseimbangan kepentingan-kepentingan menuju
keharmonisan sosial dan kebaikan bersama.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari paparan di atas dapat kita simpulkan beberapa hal
penting yang dapat menjadi bahan pembelajaran sebagai berikut,
Sejarah secara sempit adalah sebuah
peristiwa manusia yang bersumber dari realisasi diri, kebebasan dan keputusan
daya rohani. Sedangkan secara luas, sejarah adalah setiap peristiwa (kejadian).
Sejarah adalah catatan peristiwa
masa lampau, studi tentang sebab dan akibat. Sejarah kita adalah cerita hidup
kita. Sejarah sangat penting dalam kehidupan suatu bangsa karena:
1.
Sejarah merupakan
gambaran kehidupan masyarakat di masa lampau,
2.
Dengan sejarah kita
dapat lebih mengetahui peristiwa/kejadian yang terjadi di masa lampau,
3.
Peristiwa yang terjadi
di masa lampau tersebut dapat dijadikan pedoman dan acuan dalam kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa di masa kini dan yang akan datang,
4.
Dengan sejarah kita
tidak sekedar mengingat data-data dan fakta-fakta yang ada tetapi lebih
memaknainya dengan mengetahui mengapa peristiwa tersebut terjadi.
3.2 Saran
Sejarah sebagai peristiwa merupakan
suatu kenyataan yang objektif artinya kenyataan yang benar-benar ada dan
terjadi dalam kehidupan masyarakat manusia. Kenyataan ini dapat dilihat dari
fakta-fakta sejarahnya. Untuk itu sebagai generasi penerus, hendaknya kita
dapat menjadikan sejarah sebagai bahan pembelajaran dan sebagai generasi muda
kita harus menjaga peninggalan-peninggalan sejarah yang ada.
0 komentar:
Posting Komentar