BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Warganegara
dan kewarganegaraan merupakan dua hal yang amat berkaitan. Warganegara adalah
anggota sah dari suatu masyarakat, sedangkan kewarganegaraan adalah seperangkat
karakteristik dari seorang warga negara.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah kewarganegaraan yang terikat
kepada suatu negara oleh karena karena adanya suatu perasaan kesatuan ikatan
karna suatu keturunan, kebersamaan ssejarah, daerah (tanah/wilayah), dan
penguasa (pemerintah), atau dengan kata lain penghayatan kultur yang tumbuh dan
berkembang dalam suatu persekutuan daerah atau negara tempat ia tinggal.
Kewarganegaraan dalam arti formal
(gatranya) adalah tempat kewarganegaraan itu dalam sistematika hukum.
Kewarganegaraan itu menyangkut salah satu tiang negara, oleh karenanya
kewarganegaraan termasuk bidang hukum publik, sebab kaidah-kaidah yang mengenai
adanya negara semata-mata bersifat publik. Kewarganegaraan dalam arti materil
ialah akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan itu sendiri.
1.3
Rumusan
Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang
tersebut, agar dalam penulisan ini kami memperoleh hasil yang diinginkan, maka
kami mengemukakan beberapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1.
Apakah arti Kewarganegaraan dan Warganegara?
2.
Apakah hak dan kewajiban Warganegara Indonesia?
3. Apakah ketentuan yang ada dalam
Kewarganegaraan?
1.3 Tujuan Pembuatan Makalah
1.
Untuk menambah
pengetahuan tentang Kewarganegaraan Indonesia.
2.
Untuk menambah wawasan
yang lebih luas tentang Kewarganegaraan di Indonesia. (hak dan kewajiban
warganegara).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Warga Negara
2.1.1 Pengertian Warga
Negara
Istilah
“warganegara” dalam konteks kosa kata di Indonesia merujuk pada terjemahan dari
kata “citizen” dalam bahasa Inggris atau “citoyen” dalam bahasa Perancis.
Berawal dari konsep inilah kita bisa memberi pemaknaan yang luas mengenai
warganegara. Istilah citizen secara
etimologis berasal dari masa Romawi yang pada waktu itu berbahasa latin yaitu
kata “civis” sebagai anggota atau warga dari suatu city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa perancis di
istilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota) yang memiliki
hak-hak terbatas.
Konsep
warganegara berdasar tinjauan historsnya
1.
Konsep warganegara secara historis
Pertama
kali mengacu pada istilah polites dan
polis di zaman Yunani Kuno. Ynani
Kuno menerapkan model pemerintahan demokrasi yang di tunjukkan melalui polis
Athena ketika Solon berkuasa pada abad-6 SM dan di teruskan dibawah
kepemimpinanPericles 495 SM-429 SM. Berkenaan polites atau citizen, Aristoteles
(384-322 SM), seorang filsuf Yunani mengatakan “Warga negara adalah
orang-oangyang mengambil peran dalam kehidupan bernegara yaitu bisa memerintah
dan di perintah.” Pengertian warga juga ditemukan dalam peradaban Romawi
sekitar tahun 150 SM. Republik Romawi memiliki ciri-ciri yang sama dengan
demokrasi Athena yaitui keduanya merupakan masyarakat-masyarakat yang bersemuka
(face to face) dengan tradisi lisan (Kalidjernih, 2007). Pada masa Romawi,
konsep warga berubah. Dalam istilah civis
atau civitas yang berarti “kehormatan”
yang tercermin dalam ungkapan Civis
Ramanum Sum yang bermakna “Aku warganegara Romawi”.
Formulasi
warga di ajukan oleh juris Romawi Gaius Gracchus (159-121 SM) bahwa alam
semesta didefinisikan oleh yuris prudensi yang dapat dipecah-pecah kedalam
manusia, tindakan dan benda atau res. Warga tidak diperlakukan sebagai mahluk
politis tetapimahluk legal yang diatur oleh hukum. Formula warga di perkuat
oleh St. Paul, bahwa warga adalah seseorang yang bebas bertindak berdasarkan
hukum. Pengertian warganegara selanjutnya berkembang pada aad pertengahan (Dark
Age) di Eropa. Kejatuhan Empirium Romawi pada abad -5 M menjadikan wilayah
Eropa terpecah-pecah kedalam berbagai kekuasaan monarki kecil seperti Perancis,
Inggris, Jerman, dan Spanyol. Munisipial pada dasarnya merupakan satuan-satuan
wilayah yang terdiri atas komunitas swakelolasebagai suatu bentuk pemerintahan
lokal yang muncul di Eropa pada abad ke 11 dan 12. Munisipial ini semacam
distrik, wilayah, region, kecil yang umumnya dipimpin oleh dewan kota.
Kehidupan warga munisipial pada masa itu amat dipengaruhioleh gereja dan
kekuasaan feodal, penggunaa wilayah dan para baron pemilik tanah.
2.
Pengertian terminologis warganegara
Diakui
oleh Aristoteles 2300th lalu bahwa “tidak ada pengertian umum siapakah yang
dimaksud warganegara itu. Secara khusus warganegara itu akan amat berbeda dari
suatu konstitusi ke konstitusi. Seseorang yang dikatakan warganegara di negara
demokrasi bisa jadi bukan yang ada di sistem oligarki. Jadi menurut
Aristoteles, definisi siapa yang dimaksud warganegara amat tergantung pada
konstistusi negara yang menyatakannya dan hal it akan berbeda-beda pada tiap
negara. Berbeda dengan tradisi Yunani, orang-orang Romawi yang muncul
belakangan mewariskan tradisi hukum bagi dunia. Mereka berpandangan bahwa
negara (republik Romawi) adalah suatu bentuk masyarakat yang diciptakan oleh
hukum,merupakan suatu bentuk perjanjianbukan suatu bentuk kenyataan sosiologis
dan tidak pula berlandaskan pada etika. Cicero (106-43 SM) orang Romawi yang
pemikirannya sering menjadi contoh pemikiran Romawimenyatakan bahwa hubungan
manusia berdasar atas hukum. Warga Romawi semasanya adalah sewarga bukan diikat
oleh sedaerah atau seketurunan tetapi karena terikat hukum yang satu yaitu
hukum Romawi yang disebut ius civile,
sedang bagi orang-orang luar diatur melalui ius
gentium. (Deliar Noer, 1999).
Dari
kedua pandangan klasik diatas, dapat disimpulakan bahwa warganegara atau lebih
tepat disebut dengan istilah “warga (citizen)” menunjuk pada seseorang sebagai
dari anggota dari masyarakat yang dipandang sebagai komunitas politik dan atau
komunitas hukum. Penafsiran diatas tidak terlalu salah dengan analisis bahwa
yang dimaksud warga adalah anggota (member)
dari suatu komunitas, sebagaimana telah dinyatakan oleh Bryn S. Turner dalam
(Sapriya, 2006).
2.1.2 Karakteristik
Warga Negara
Warganegara
adalah orang yang mampu menjalankan dirinya dalam berperan di kehidupan
politik, (Aristoteles). Ucapannya yang terkenal adalah “man as political animal”. Warganegara diklasifikasikan menjadi dua
yaitu:
1. Warganegara
yang menguasai atau memerintah (the ruling).
2. Warganegara
yang dikuasai atau di perintah (the ruled).
Menurut
Margaret Stimmann Branson dalam salah satu tulisannya ia mengembangkan adanya 6
pilar karakter bagi kewarganegaraan demokratis yaitu:
1. Rasa
percaya (trustworthiness).
2. Rasa
hormat (respect).
3. Tanggung
jawab (respnsibility).
4. Kejujuran
(fairness).
5. Kepedulian
(caring).
6. Kewarganegaraan
(cityzenship).
Cogan
& Derricott (1998) mengidentifikasikan perlunya warganegara memiliki 8
karakteristik yang dipandang sebagai cerminan warganegara ideal abad 21.
Kedelapan karakteristik tersebut adalah:
1. Kemampuan
untuk melihat dan mendekati masalah sebagai anggota masyarakat global.
2. Kemampuan
bekerjasama dengan yang lain dengan cara yang kooperatif dan menerima tanggung
jawab atas peran/ tugasnya di dalam masyarakat.
3. Kemampuan
memahami, menerima, menghargai dan dapat menerima perbedaan-perbedaan budaya.
4. Kapasitas
berfikir dengan cara yang kritis dan sistematis.
5. Keinginan
untuk menyelesaikan konflik dengan cara tanpa kekerasan.
6. Keinginan
untuk mengubah gaya hidup dan kebiasaan konsumtifnya untuk melindungi
lingkungan.
7. Kemampuan
bersikap sensitif dan melindung hak asasi manusia misalnya, hak wanita, hak
etnis minoritas, dll.
8. Keinginan
dan kemampuan untuk ikut serta dalam politik pada tingkat lokal, nasional, dan
internasional.
Louis
Douglas dalam Global Citizenship
(2002) memandang warganegara global sebagai orang/ masyarakat yang:
1. Menyadari
dunia secara luas dan mempunyai perasaan sendiri sebagai warganegara dunia.
2. Pengakuan
terhadap nilai-nilai keberagaman.
3. Memiliki
satu pemahaman bagaimana dunia bekerja secara ekonomis, politis, sosial,
kultural, teknologi, dan lingkungan.
4. Menolak
ketidakadilan sosial
5. Berpartisipasi
dan berperan luas dalam masyarakat mulai tingkat lokal sampai global.
6. Memiliki
kemauan untuk bertindak dan membuat dunia sebagai suatu tempat yang patut.
7. Bertanggung
jawab terhadap tindakan-tindakan mereka.
Berdasarakan
ringkasan pemikiran diatas, dapatlah diketahui bagaimana perihal dan kreteria
dari warganegara indonesia dengan cara melihat rumusanya dalam konstitusi
negara Indonesia UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Dalam
pembukaan UUD 1945 dicitakan terwujudnya bangsa (manusia dan masyarakat)
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Salah satu tugas
nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa atau dengan kata lain ingin
mewujudkan bangsa yang cerdas. UU No
20 th 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional pasal 37, “ ...manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”.
Dalam ketetapan MPR NO VII/MPR/2001 yang dinyatakan masih berlaku terdapat visi
Indonesia masa depan, yang di idealkan adalah terwujudnya bangsa yang religius,
manusiawi, adil, bersatu, demokratis, adil dan sejahtera, maju, mandiri, baik
dan bersih dalam penyelenggaraan negara. Bangsa atau masyarakat yang demikian
yang merupakan ciri dari masyarakat madani di Indonesia (Hamdan Mansoer, 2005).
2.1.2 Hak dan Kewajiban
Warganegara
Salah
satu kepemilikan yang melekat dalam diri identitas seorang warga adalah hak dan
kewajiban secara resiprokalitas. Artinya ia memiliki hubungn timbal balik
dengan komunitasnya yaitu hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak. Pertumbuhan
hak asasi manusia sendiri sampai saat ini, menjadi tahap-tahap sebagai berikut
dan bisa dibedakan menjadi tiga generasi yaitu:
1. Generasi
pertama adalah Hak Sipil dan Politik yang bermula di dunia Barat (Eropa),
contohnya; hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas kesamaan
di muka peradilan, hak kebebasan berpikir dan berpendapat, hak beragama, hak
berkumpul dan hak untuk berserikat.
2. Generasi
kedua adalah Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang diperjuangkan oleh negara
Sosialis di Eropa Timur, misalnya; hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan
yang layak, hak membentuk serikat pekerja, hak atas pangan, kesehatan, hak atas
perumahan, pendidikan dan hak atas jaminan sosial.
3. Generasi
ketiga adalah Hak Perdamaian dan Pembangunan yang di perjuangkan oleh
negara-negara berkembang (Asia-Afrika), misalkan; hak bebas dari ancaman musuh,
hak setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan bangsa lain dan hak
mendapat kedamaian.
1.
Hak asasi manusia dan hak warganegara
Perjuangan
dan pengakuan hak asasi manusia mencapai puncaknya ketika pada tanggal 10
Desember 1948 Universal Declaration of
Human Rights, atau pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia,
diterima sebagai piagam bersama PBB. Universal
Declaration of Human Rights menyatakan bahwa semua orang dilahirkan merdeka
dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
Deklarasi
PBB tahun 1966 menhasilkan dua macam hak asasi manusia yaitu hak sipil dan hak
politik yang tertuang dalam International
Convenant on Civil and Political Rights dan hak ekonomi, sosial dan budaya
yang tenang dalam International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights.
Yang
termasuk hak-hak sipil dan politikpolitik adalah:
1. Hak
atas hidup,
2. Hak
atas kebebasan dan keamanan dirinya,
3. Hak
atas keamanan di muka badan-badan peradilan,
4. Hak
atas kebebasan berpikir, mempunyai keyakinan (conscience), beragama,
5. Hak
untuk mempunyai pendapat tanpa adanya gangguan,
6. Hak
atas kebebasan berkumpul secara damai, dan
7. Hak
untuk berserikat.
Sedangkan
hak asasi ekonomi, sosial dan budaya meliputi:
1. Hak
atas pekerjaan,
2. Hak
untuk membentuk serikat kerja,
3. Hak
atas pensiun,
4. Hak
atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya, termasuk
makanan, pakain, perumahan, dan
5. Hak
atas pendidikan.
Center
of Civic Education (CCE) USA dalam Res
Publica: An International Framework For Education In Democtracy, Revised 2006.
Secara umum mengklasifikasikan adanya tiga kategori hak asasi manusia, yaitu:
1. Personal, civil, and
political rights. Katagori ini mencakup hak-hak
esensial bagi kebebasan dan pemerintahan sendiri, meliputi hak individu untuk
bebas berkeyakinan, bepikir, berbicara, dan mengekspresikan.
2. Economic and social
rights. Kategori ini mencakup hak-hak esensial
bagi kehidupan dan kehormatan manusia, meliputi hak atas kekayaan, kepemilikan,
persamaan sosial dan standar hidup layak, sehat, dan aman.
3. Cultural and solidarity
rights. Kategori ini mencakup hak-hak esensial
bagi penghargaan atas nilai-nilai tradisi kelompok dari orang-orang diseluruh
dunia.
Di
Indonesia, hak asasi manusia dicantumkan
pada pasal 28 A-28 I UUD 1945. Hak warganegara Indonesia diatur pada
pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34 UUD 1945. Secara rinci hak asasi
manusia dan hak warganegara dalam konstitusi warga negara indonesia meliputi:
1. Pasal
27 ayat 1: hak atas kesamaan dalam hukum dan pemerintahan.
2. Pasal
27 ayat 2: hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Pasal
27 ayat 3: hak untuk membela negara.
4. Pasal
28: kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran.
5. Pasal
28 A sampai 28 J: hak asasi manusia.
6. Pasal
29 ayat 1: kemerdekaan beragama dan beribadah.
7. Pasal
30: hak atas usaha pertahanan dan keaman negara.
8. Pasal
31: hak mendapatkan pendidikan.
9. Pasal
32: hak mengembangkan dan memelihara budaya.
10. Pasal
33: hak atas kehidupan ekonomi.
11. Pasal
34: hak atas jaminan sosial.
3.
Kewajiban warganegara
Kebebasan
dan tanggung jawab adalah dua hal yang bertolak belakang tetapi juga bersifat
saling ketergantungan. Tanggung jawab atau pertanggungjawaban sebagai suatu
kualitas moral merupakan wujud pengendalian
yang bersifat alamiah dan sukarela atas kebebasan. (Asshiddiqie, 2006).
Ideologi liberalisme menekankan pada kebebasan dan hak asasi manusia, sednagkan
ideologi sosialisme komunisme menekankan prinsip-prinsip kolektivisme. Di
negara demokrasi, tanggung jawab dan hak secara inheren berdifat resiprokal.
Waraga negara adalah pemilik dari negara, dengan demikian sudah seharusnya ia
mengisi kepemilikan itu dengan bertanggung jawab demi kelangsungan sistem
politik negara termasuk kelangsungan masa depan generasinya. Beberapa contoh
tanggung jawab warganegara dalam sistem politik demokrasi adalah menaati hukum,
menghargai hak orang lain, taat pada norma yang ada, menjadi juri (hakim),
membayar pajak, tugas militer, dan memberikan suara.
Dalam
UU 1945 sebagai konstitusi negara indonesia, rumusan mengenai kewajiban ini di
tempatkan secara bersanding dengan pasal-pasal baikmengenai hak asasi manusia
maupun hak warganegara. Pasal 28 J UUD 1945 menyatakan sebagai berikut:
1. Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia antara lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratif.
Pasal
ini berisi tentang kewajiban dasar manusia. Kewajiban dasar manusia adalah
menghormati hak orang lain, tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh
undang-undang. Dengan demikian bangsa Indonesia berpandangan bahwa selain hak
asai manusia, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu
terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
1. Kewajiban
warganegara Indonesia misalnya wajib menjunjung hukum dan pemerintahan (pasal
27 ayat 1 UUD 1945),
2. Wajib
ikut serta dalam upaya dalam pembelaan negara (pasal 27 ayat 3 UUD 1945),
3. Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1 UUD
1945),
4. Dan
wajib mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2 UUD 1945).
2.2 Kewaraganegaraan
2.2.1 Konsep
Kewarganegaraan
Warganegara dan kewarganegaraan
merupakann dua hal yang amat berkaitan. Jhn J Cogan, dan Ray Derricott
megemukakan bahwa warganegara adalah anggota sah dari suatu masyarakat, sedangkan
kewarganegaraan adalah seperangkat karakteristik dari seorang warga negara.
Rogert M. Smith dalam (isin dan turner, 1999, Kalidjernih,
2008). Mengidentifikasi kan adanya 4 makna dari kewarganegaraan, sebagai
berikut :
1. Sebagai
hak yaitu hak politik untuk berpartisipasi dalam proses pemerintahan.
2. Sebagai
status hukum, yang secara syah diakui sebagai anggota dari komunitas politik (
negara ) yang berdaulat.
3. Keanggotaan
dari suatu komunitas, kewarganegaraan menunjuk pada asosiasi/ keterikatan orang
tidak hanya pada negara tapi juga komunitas lain (keluarga, klub, universitas,
dan komunitas politik yang lebih luas).
4. Seperangkat
tindakan, artinya kewarganegaraan tidak hanya mengimplikasikan adanya
keanggotaan tetapi juga ketentuan dan perilaku warganegara.
2.2.2 Persepektip Teori
Kewarganegaraan
Sejalan dengan pendapat-pendapat
umum yang ada, bahasan mengenai teori kewarganegaraan mencakup teori kewarganegaraan Liberal, Komunitarian
dan Republikan.
1.
Teori Kewarganegaraan
Liberal (Liberalism). Teori Kewarganegaraan Liberal bersumber dari ideologi
individualisme yang berpahamkan kebebasan individu terutama bebas dari campur
tangan negara dan masyarakat.
2.
Teori Kewarganegaraan Komunitarian
(Communitarianism). Teori Kewarganegaraan komunitarian sangat menekankan pada
fakta bahwa setiap orang, warganegara perlu memiliki sejarah perkembangan
masyarakat. Individualitas yang dimiliki warganegara berasal dan di batasi oleh
masyarakat.
3.
Teori Kewarganegaraan
Republikan (republicanism). Teori kewarganegaraan Republikan berpendapat bahwa
masyarakat sebagai komunitas politik adalah pusat kehidupan politik, Kewarganegaraan
Republikan menekankan pada ikatan-ikatan sipil (civic bonds).
2.2.3
Kewarganegaraan Yuridis-Sosiologis dan
Kewarganegaraan Formal-Material
Yang dimaksud kewarganegaraan dalam
arti yuridis adalah ikatan hukum antara negara dengan orang-orang pribadi, yang
karena ikatan itu menimbulkan akibat, bahwa orang-orang tersebut jatuh dibawah
lingkungan kuasa pribadi dari negara yang bersangkutan atau dengan kata lain
warga dari negara itu. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah
kewarganegaraan yang terikat kepada suatu negara oleh karena karena adanya suatu
perasaan kesatuan ikatan karna suatu keturunan, kebersamaan ssejarah, daerah (tanah/wilayah),
dan penguasa (pemerintah), atau dengan kata lain penghayatan kultur yang tumbuh
dan berkembang dalam suatu persekutuan daerah atau negara tempat ia tinggal.
1. Kewarganegaraan
dalam arti formal (gatranya) adalah tempat kewarganegaraan itu dalam
sistematika hukum. Kewarganegaraan itu menyangkut salah satu tiang negara, oleh
karenanya kewarganegaraan termasuk bidang hukum publik, sebab kaidah-kaidah
yang mengenai adanya negara semata-mata bersifat publik.
2. Kewarganegaraan
dalam arti materiil ialah akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan itu
sendiri. Apakah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang konkrit terhadap seseorang
yang timbul dari pengertian kewarganegaraan itu atau dengan kata lain, apakah
perbedaan yang timbul dari ikatan hukum antara kedudukan seorang warganegara
dengan orang asing.
2.2.4 Kewarganegaraan
Sebagai Status Hukum
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan
orang tersebut memiliki pertalian hukum negara yang bersangkutan. Kewarganegaraan
menghasilkan akibat hukum yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara maupun
negara. Hak dan kewajiba warganegara merupakan isi atau aspek material dari
konsep kewarganegaraan itu sendiri. Menurut pasal 1 Konvensi DenHaag tahun 1930
dinyatakan bahwa penentuan kewarganegaraan merupan hak mutlak dari negara yang
bersangkutan. Namun demikian hak mutlak ini di batasi oleh apa yang dinamakan
sebagai general principles adalah :
1. Tidak
boleh bertentangan dengan konvensi-konvensi internasional.
2. Tidak
boleh bertentangan dengan kebiasaan internasional.
3. Tidak
boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum yang secara internasional
diterapkan dalam hal penentuan kewarganegaraan.
Ada dua cara dalam menentukan
kewarganegaraan yaitu yang dinamakan Ius
sanguinis dan Ius soli.
1. Asas
Ius Soli. Ius Soli artinya pedoman yang berdasarkan daerah atau tempat. Asas
ini menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana
orang tersebut dilahirkan. Disebut juga asas daerah kelahiran.
2. Asas
Ius Sangunis. Ius sanguinis artinya pedoman yang berdasarkan darah atau
keturunan. Asas ini menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan
berdasarkan keturunan dari orang tersebut. Disebut juga asas keturunan atau
asas darah.
Penentu kewarganegaraan berdasarkan
aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.yang
bulat termasuk dalam masalah
1. Asas
persamaan hukum di dasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan
yang tidak terpecah sebegai inti dari masyarakat.Dalam menyelenggarakan
kehidupan bersama suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan termasuk dalam
masalah kewarganegaraan.
2. Asas
persamaan derajat di dasarkan pandangan suatu perkawinan tidak menyebabkan
perubahan status suami atau
istri,keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri
kewarganegaraan,jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti hal nya
ketika belum berkeluarga.
2.3 Warga Negara
Indonesia
2.3.1 Siapakah Warga Negara Indonesa
Setiap
Negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi Warganegara. Masing-masing
negara memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan sebagaimana yang ditentukan
dalam konstitusi Negara tersebut. Perihal siapa saja yang menjadi warganegara
Indonesia, (Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945) sebagai
berikut :
1. Yang
menjadi warganegara ialah orang-orang Indonesia Asli dan bangsa lain yang
disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.
2. Penduduk
ialah warganegara Indonesia dan orang Asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3. Hal-hal
mengenai warganegara dan penduduk diatur dengan Undang-Undang.
Orang
yang dapat menjadi Warganegara Indonesia ialah:
1. Orang-orang
bangsa Indonesia Asli.
2. Orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara.
Pengertian
”orang-orang bangsa indonesia asli”
mengalami
perubahan dan perkembangan. Pada
awalnya yang dimaksud orang-orang bangsa indonesia asli adalah orang-orang yang merupakan golongan
peribumi dan keturunan nya.orang indonesia asli adalah golongan-golongan orang-orang
yang mendiami bumi nusantara yang mendiami bumi nusantara secara turun menurunsejak jaman tandum. Zaman
tandumi yaitu
zaman dimana tanah dijadikan sebagai suberhidip, menunggal dengan dirinya
sendiri, dipercaya dijaga dayang-dayang desa, mempunyai sifat-sifat
magisreligius, diamanatkan oleh nenek moyangnya untuk dijaga dan dipelihara,
tempat menyimpan jasatnya setelah berpindah kealam baka (paulus, 1983)
Perkataan ”asli“ diatas, mengandung syarat
biologis, bahwa
asal usul
atau turunan menentukan kedudukan sosial seseorng itu “asli” atau “tidak asli”,
keaslian ditentukan oleh turunanatau adanya hubungan darah antara yng
melahirkan dan yang dilahirkan. Keasalian bisa didasarkan tiga alternatif
yaitu:
1. Turunan
atau pertalian darah ( geneologis).
2. Ikatan
pada tanah atau wilayahnya (territorial).
3.
Turunan atau pertalian
darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis-territorial).
Apabila
tiga alternatif dijadikan sebagai dasar pemahaman tentang ”orang-orang bangsa
indonesia asli” dapat di masukan dalam antropologis (ikatan ras, darah dan
entik) dan juga sosiologis (ikatan dengan darah,wilayah atau lingkungan).
Pengertian
ambigu ini dapt dipahami antara
lain
sebagai berikut:
1. Orang-orang
yang berikut keturunannya yang telah ad di indonesia menyatakan kemerdekaannya tanggal 17 agustus 1945,
2. Orang-orang
sejak peradaban indonesia terbentuk sudah ada di nusantara,
3. Orang-orang
yag pada perinsifnya cikal bajal atau nenek moyang pembentuk bangsa indonesia
ysang berarti ditinjau dari aspek rasnya,
4. Orang-orang
yang dsalam sejarahy bangsa indonesia berasal dari Yaman Utara di daratan cina
serta pedangang dari Gujarat.
2.3.2 Hak Dan Kewajiban
Warganegara Indonesia
1.
Hubungan warganegara dengan negara
Hak
dan kewaiban warganegara muncul sebagai akibat adanya hubungan warganegara
dengan Negara. Hubungan yang bersifat hukum dibedakan menjadi 2 yaitu:
1. Hubungan
hokum yang sederajat dan tidak sederajat.
2. Hubungan
timbal balik dan timbang timpang.
Hubungan
hukum warganegara dengan Negara yang baik adalah hubungan hukum yang sederajat
dan timbal balik. Sederajat artinya tidak ada perbedaan antara kedudukan tinggi
dan kedudukan rendah. Sedangkan hubungan timbal balik adalah hak dan kewajiban
yang muncul dari warganegara maupun Negara bersifat timbale balik. Artinya apa
yang menjadi hak warganegara merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh
Negara, sebaliknya kewajiban warganegara merupakan hak Negara . dan apabila
keduanya tidak saling memenuhi, maka keduanya dapat saling menggugat dan
menuntut. Bentuk hubungan politik
warganegara dengan Negara dengan Negara pada dasarnya adalah keinginan
warganegara mempengaruhi pemerintah Negara agar kepentingannya berupa
nilai-nilai politik dipenuhi oleh Negara.
2.
Kedudukan (status) dan peranan (role) warganegara
Seseorang
yang berkedudukan sebagai warganegara Indonesia maka ia memiliki status sebagai
warganegara Indonesia. Status warganegara terbagi menjadi 4 macam:
1. Status
positif
Status
positif dimaksutkan setiap warganegara berhak memperoleh sesuatu yang positif
dari Negara terutama yang behubungan dengan upaya memenuhi kebutuhan untuk
mewujudkan kemakamuran dan keejahtraan.
2. Status
negative
Maksudnya
waraganegara berhak untuk menolak atau tidak dicampuri oleh Negara dalam
hal-hal tertentu terutama menyangkut hak-hak pribadi. Misalnya, dalam hal
memilih agama, pasangan hidup, memilih dalam pemilu, memilih pendidikan memilih pekerjaan.
3. Status
pasif
Artinya
sebagai kepatuhan warganegara kepada pemerintah dan peraturan yang berlaku atau
hukum yang bersumber pada keadilan dan
kebenaran
4. Status
aktif
Keterlibatan
secara aktif warganegara dalam organisasi Negara.
3.
Hak dan kewajiban warganegara Indonesia
Peranan
dari warganegara tercermin secara eksplisit pada sejumlah hak dan kewajiban
sebagai warganegara. Pengaturan akan hak
dan kewajiban warganegara umunya dituangkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan Negara. Pada tingkat
tertinggi, jaminan akan hak dan kewajiban warganegara tertuang dalam konstitusi
negara atau undang-undang dasar Negara. Oleh karena itu, hak dan kewajiban
warganegara ditiap Negara akan berbeda-beda sesuai dengan pengaturan yang ada
dalam Undang-undang dasar Negara maupun dalam peraturan perundangan di
bawahnya. Di Indonesia pengaturan mengenai kewarganegaraan dan perihal hak dan
kewajiban warganegara tertuang pada pasal 26 sampai 34 UUD 1945.
2.3.3 Kewarganegaraan
Indonesia
Konsep
kewarganegaraan memiliki dua pengertian yaitu kewarganegaraan dalam arti
yuridis-sosiologis dan kewarganegaraan dalam arti formil-material.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis-sosiologis menunjuk pada ikatan seseorang
dengan Negara. Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan
hukum seseorang dengan Negara sedangkan kewarganegaraan dalam arti sosiologis,
ikatan yang terjadi tidak berupa ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti
ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah dan ikatan
tanah air.
Kewarganegaraan
dalam arti formil menunjuk pada ikhwal masalah kewarganegaraan yang umumnya
berada pada ranah hukum publik, artinya bagaimana cara memperoleh
kewarganegaraan, pewarganegaraan, bagaimana kehilangan kewarganegaraan dan
sejenisnya. Kewarganegaraan dalam arti materil dalam arti ini merupakan isi
dari warganegaraan itu sendiri yaitu masalah hak dan kewajiban warganegara.
Oleh karena itu, membicarakan masalah cara memperoleh kewarganegaraan berkaitan
dengan kewarganegaraan formil, sedang membicarakan hak dan kewajiban
warganegara merupakan kewarganegaraan dari segi material. Dalam UUD 1945 yang
asli, isi kewarganegaraan Indonesia termuat dalam pasal 27 sampai 34 UUD 1945
yang isinya mengenai hak dan kewajiban warganegara Indonesia maupun hak dan
kewaiban Negara terhadap warganegara.
Dalam
hal hukum kewarganegaraan (kewarganegaraan dalam arti formil), pengaturan masalah kewarganegaraan Indonesia
pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang warganegara
dan penduduk Indonesia. Dalam perkembangannya Undang-undang tentang
kewarganegaraan Indonesia mengalami perubahan-perubahan yang secara
berturut-turut sebagai berikut:
1. Undang-undang No 6 Tahun 1947 tentang perubahan atas
Undang-undang No 3 Tahun 1946 tentang warganegara dan penduduk negara.
2. Undang-undang No 8 Tahun 1947 tentang memperpanjang waktu
untuk mengajukan pernyataan berhubung dengan kewarganegaraan Indonesia.
3. Undang-undang No 11 Tahun 1948 tentang memperpanjang waktu
lagi untuk mengajukan pernyataan berhubung dengan kewargaan Negara Indonesia.
4. Undang-undang No 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI
5. Undang-undang No 3 Tahun 1976 tentang perubahan atas pasal
18 Undang-undang No 62 Tahun 1958
tentang kewarganegaraan RI
6. Undang-undang No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI
Dengan
demikian untuk saat ini perihal hukum kewarganegaraan Indonesia terdapat dan
diatur dalam Undang-undang No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI.
2.4. Peraturan Mengenai
Kewarganegaraan Republik Indonesia
2.4.1 Kewarganegaraan
RI sebelum berlakunya Undang Undang No 12 tahun 2006
Untuk
melaksanakan ketentuan pasal 26 UUD 1945
maka dibuatlah undang-undang pelaksanaan yaitu undang-undang yang mengatur
perihal kewarganegaraan Indonesia. sejak merdeka tanggal 17 Agustus 1945 sampai
sekarang undang-undang mengenai kewarganegaraan indonesia.
1. Undang-undang No 3
tahun 1946 tentang warganegara dan penduduk Indonesia
Undang-undang
ini mengatur masalah warganegara dan penduduk indonesia. Menurut pasal 1 Undang
undang No 3 tahun 1946, yang dimaksud warganegara Indonesia adalah:
1. Orang
yang asli dalam daerah negara Indonesia.
2. Orang
yang tidak masuk dalam golongan tersebut di atas akan tetapi turunan dari
seorang dari golongan itu dan lahir, bertempat kedudukan dan kediaman dalam
daerah Negara Indonesia.
3. Orang
yang mendapat kewarganegaraan Negara Indonesia dengan cara naturalisasi.
4. Anak
yang sah, disahkan atau diakui dengan cara yang sah oleh bapaknya, yang pada
waktu lahirnya bapaknya mempunyai kewargaan Negara Indonesia.
5. Anak
yang lahir dalam 300 hari setalah bapaknya, yang mempunyai kewargaan Negara
Indonesia, meninggal dunia.
6. Anak
yag hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah, yang pada waktu lahirnya
mempunyai kewargaan Negara Indonesia.
7. Anak
yang diangkat dengan cara yang sah oleh seorang Warga Negara Indonesia.
8. Anak
yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang oleh bapaknya ataupun ibunya
tidak diakui dengan cara yang sah.
9. Anak
yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang tidak diketahui siapa orang
tuanya atau kewarganegara negara orang tuanya.
10. Badan-hukum
yang didirikan menurut hukum yang
berlaku dalam Negara Indonesia.
Selain
mengatur perihal siapa warganegara Indonesia, undang-undang juga mengatur
masalah-masalah:
1. Pernyataan
keberatan menjadi warganegara Indonesia.
2. Status
kewarganegaraan seorang istri, bahwa menurut pasal 2, seorang wanita selama di
dalam perkawinan turut kewarganegaraan suaminya.
3. Perolehan
dan kehilangan kewarganegaraan yang diatur dalam pasal 3 sbagai berikut.
a. Kewargaan
Negara Indonesia yang diberikan kepada seorang bapak dengan sendirinya berlaku
juga untuk anak-anak yang sah.
b. Kewargaan
Negara Indonesia yang diberikan kepada seorang ibujanda dengan cara
naturalisasi dengan sendirinya berlaku juga untuk anak-anaknya yang sah.
c. Kewargaan
Negara Indonesia yang didapat oleh seorang ibu dengan sendirinya berlaku juga
untuk anak-anaknya yang hanya olehnya diakui dengan cara yang sah.
4. kewarganegaraan
Indonesia dengan naturalisasi, yang berupa naturalisasi biasa dan naturalisasi
untuk kepentingan Negara.
5. kehilangan
kewarganegaraan yaitu karena mendapat kewarganeggaraan dari negara lain.
2.
Undang-Undang N0 2 tahun 1958 tentang persetujuan antara RI-RRC
Bagi
dwi-kewarganegaraan yang dewasa yang tidak menyatakan pilihanya dalam waktu 2
tahun berlaku ketentuan yag berikut:
1. Ia
dianggap telah memilih kewarganegaraan RRC, kalau ayahnya keturunan Cina.
2. Ia
dianggap telah memilih kewarganegaraan Indonesia, kalau ayahya keturunan
Indonesia.
Bagi
yang belum dewasa berlaku ketentuan, bahwa ia memilih kewarganegaraan orang
tuanya yang diikutinya selama ia belum dewasa.
3. Undang-undang No 62
tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia
Hal-hal
yang diatur dalam undang undang ini meliputi:
1. Siapa
yang dinyatakan memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia.
2. Naturalisasi
atau pewarganegaraan biasa.
3. Pewarganegaraan
istimewa.
4. Kehilangan
kewarganegaraan Indonesia.
5. Siapa
yang dinyatakan berstatus orang asing.
Menurut
undang undang No 62 tahun 1958, warga negara Indonesia adalah :
1. Mereka
yang berdasarkan undang undang/ peraturan/ perjanjian yang telah lebih dulu
berlaku dinyatakan sebagai warga negara Indonesia
2. Mereka
yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditentukan dalam undang undang itu.
2.4.2 Kewarganegaraan
RI Undang-Undang No 12 tahun 2006
Undang-undang
No 12 tahun 2006 berlaku sejak diundangkan tanggal 1 Agustus 2006, adapun
ketentuan pokok yang diatur dalam Undang-undang No 12 tahun 2006 adalah:
1.
Tentang siapa yang menjadi warga Negara Indonesia
Menurut
pasal 4, yang menjadi warga Negara Indonesia adalah;
1. Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan, perjanjian
Pemerintah RI dengan Negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah
menjadi warga Negara.
2. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
3. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga Negara
asing.
4. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu WNI.
5. Anak
yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hokum negera asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan terhadap anak tersebut.
6. Anak
yang lahir dalam tenggang waktu tigaratus hari setelah ayahnya meninggal dunia
dari perkawinan yang sah dan ayahnya adalah WNI.
7. Anak
yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI.
8. Anak
yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara asing yang
diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengskusn itu dilakukan
sebelum anak berusia 18 tahun/ belum menikah.
9. Anak
yang lahir di wilayah Negara RI yang pada wakyu lahir tidak jelas kewarganegaraan
ayah dan ibunya.
10. Anak
yng baru lahir ditemukan di wilayah Negara RI selama ayah dan ibunya tidak
diketahui.
11. Anak
yang lahir di wilayah Negara RI apabila ayah dan ibunya tidak punya
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12. Anak
yang lahir diluar wilayah Negara RI dari seorang ibu dan ayah WNI.
13. Anak
dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan pewarganegaraanya.
14. Anak
WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, sebelum usia 18 tahun diakui secara
sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap sebagai WNI.
15. Anak
WNI yangh belum berusia 5 tahun d iangkat secara sah sebagai anak oleh warga
Negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
2.
Tentang cara memperoleh kewarganegaraan
1. Melalui
permohonan,
1. Telah
berusia 18 tahun atau sudah menikah.
2. Saat
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di Indonesia minimal lima tahun
berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
3. Sehat
jasmani dan rohani.
4. Dapat
berbahasa Indonesia sera mengakui dasr Negara Pancasila dan UUD 1945.
5. Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana.
6. Jika
dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaran ganda.
7. Mempunyai
penghasilan tatap.
8. Membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
2. Melalui
pernyataan,
yaitu
warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh Kewarganegaraan RI
dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan Pejabat
berwenang.
3. Melalui
pemberian kewarganegaraan,
Orang
asing yang telah berjasa kepada Negara RI atau dengan alasan kepentingan Negara
dapat diberi Kewarganegaraan RI oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan
DPR RI.
4. Melalui
pernyataan untuk untuk memilih kewarganegaraan.
Seorag
anak yang memiliki kewarganegaraan ganda, maka setelah berusia 18 tahun atau
telah menikah, ia harus menyatakan memilih kewrganegaraan. Apakah memilih
kewarganegaraan asing atau Indonesia.
3.
Tentang kehilangan kewarganegaraan
Pasal
23 dinyatakan bahwa kewarganegaraan RI hilang, jika yang bersangkutan:
1. Memperoleh
kewrganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2. Tidak
melepaskan kewarganegaraan lain, padahal ia mendapat kesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri.
4. Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
5. Secara
sukarela masuk dalam dinas Negara asing.
6. Secara
sukarela mengangkat sumpah kepada Negara asing.
7. Tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemiliha sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu Negara asing.
8. Mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing.
9. Bertempat
tinggal di luar wilayah Indonesia selama lima tahun terus menerus dan bukan
dalam rangka dinas Negara.
10. Perempuan
WNI yang menikah dengan laki-laki kehilangan Kewarganegaraan RI jika menurut
hukum negaa asal suaminya.
11. Laki-laki
WNI yang menikah dengan waraga Negara asing kehilangan kewarganegaraan RI jika
menurut hukum Negara asal istriny.a
12. Orang
yang memperoleh kewarganegaraan RI, tapi dinyatakan palsu atau tidak benar maka ia dinyatakan batal
berkewarganegaraan.
4.
Tentang Tata cara meemperoleh
kembali kewarganegaraan RI. Untuk
memperolehkembali kewarganegaraan RI dapat melalui prosedur
pewarganegaraan atau mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri.
5.
Tentang Ketentuan Pidana. Dalam
undang-undang
ini diatur dalam pasal 36-38 Undang-undang No 12 tahun 2006.
2.5 Tata Cara
Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia
Peraturan pemerintah Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 Tentang
Tata Cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan Memperoleh kembali
Kewarganegaraan republic Indonesia. Peraturan Pemerintah republic Indonesia
nomor 2 tahun 2007 ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 22, pasal 30, dan
Pasal 35 Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republic
Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2007 disyahkan
dan diundangkan pada tanggal 2 januari 2007.
Adapun isi dari pasal 22, 30 dan 35 UU
No 12 tahun 2006 tersebut adalah:
1. Pasal
22 berbunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menmgajukan dan
memperoleh kewarganegaraan republic Indonesia diatur dengan peraturan pemerintah”.
2. Pasal
30 berbunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam peraturan pemerintah”.
3. Pasal
35 berbunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan gtata cara
memperoleh kembali kewarganegaraan republic Indonesia diatur dalam peraturan
pemerintah”.
Berkaitan
dengan hal tersebut maka Peraturan pemerintah No 2 tahun 2007 berisikan 3 hal
pokok, yaitu:
1. Tata
cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2. Persyaratan
dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan.
3. Persyaratan
dan tata cara memperoleh kembali Rewarganegaraan Republik Indonesia.
Adapun
pokok materi muatan yang diatur dalam peraturan pemerintah ini meliputi tata
cara pengajuan permohonan dan/atau penyampaian pernyataan untuk:
1. Memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, melalui pewarganegaraan, pengangkatan anak,
karena pemberian oleh Negara terhadap orang yang berjasa, atau karena alas an
kepentingan Negara.
2. Kehilangan
kewarganegaraan republic Indonesia, baik kehilangan dengan sendirinya maupun
atas permohonan yang bersangkutan.
3. Pembatalan
perolehan kewarganegaraan republic Indonesia.
4. Memperoleh
kembali kewarganegaraan republic Indonesia karena kehilangan dengan sendirinya,
kehilangan karena permohonan, dank arena putusnya perkawinan.
5. Tetap
menjadi warga Negara Indonesia bagi warga Negara Indonesia yang kehilangan
kewarganegaraan republic Indonesia karena perkawinan.
6. Memilih
kewarganegaraan republic Indonesia bagi anak yang berkewarganegaraan ganda.
Yang disampaikan melalui pejabat atau perwakilan republic Indonesia yang
wilayah kerjanya meliputi tenpat tinggal pemohon atau orang yang menyampaikan
pernyataan.
2.5.1 Perwarganegaraan
Orang
asing yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Undang-Undang No 12 tahun 2006 dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan
kepada presiden melalui menteri. Menteri yang dimaksud adalah menteri yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang republic Indonesia yaitu menteri
hukum dan HAM. Permohonan sebagaimana dimaksud diajukan di Indonesia oleh
pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup
dan sekurant-kurangnya memuat:
1. Nama
lengkap,
2. Tempat
dan tanggal lahir,
3. Jenis
kelamin,
4. Status
perkawinan,
5. Alamat
tempat tinggal,
6. Pekerjaan,
dan
7. Kewarganegaraan
asal.
2.5.2 Tata Cara
Pemeberian Kewarganegaraan Kepada Orang Asing yang Berjasa Kepada Negara
republic Indonesia Atau dengan Alasan kepentingan Negara.
Presiden
dapat memberikan Kewarganegaraan republic Indonesia kepada Orang asing yang
telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia setelah memperoleh pertimbangan
dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian
kewarganegaran tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan
ganda. Presiden juga dapat member Kewarganegaraan republic Indonesia kepada
Orang Asing karena alas an kepentingan Negara setelah memperoleh pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian
kewarganegaran tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan
ganda.
2.5.3 Tata Cara
Memperoleh kewarganegaraan Republic Indonesia bagi Anak Angkat.
Anak warga Negara asing
yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh warga Negara Indonesia memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia. Untuk memperoleh kewarganegaraan ini, orang tua angkat dari
anak yang diangkat mengajukan permohonan kepada menteri melalui pejabat yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Permohonan diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan
sekurang-kurangnya memuat:
a.
Nama lengkap orang tua
angkat,
b. Tempat
dan tanggal lahir,
c. Alamat
tempat tinggal,
d. Pekerjaan,
e. Status
perkawinan orang tua,
f. Nama
lengkap anak angkat,
g. Jenis
dan tanggal lahir,
h.
Kewarganegaraan asal
anak.
2.5.4.
Tata Cara kehilangan, Pembatalan, memperoleh kembali kewarganegaraan Republik
Indonesia dan menyampaikan Pernyataan ingin tetap menjadi warga Negara
Indonesia
1. Tata
cara Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
Warga Negara Indonesia dengan
sendirinya kehilangan kewarganegaraannya, karena:
a.
Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. Tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu;
c. Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
d. Secara
sukarela masuk dalam dinas Negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu
di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat
dijabat oleh warga Negara Indonesia;
e.
Secara sukarela
mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian
dari asing tersebut.
Warga Negara Indonesia
dapat pula dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas
permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan
dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan.
2. Tata
Cara Pembatalan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Setiap
orang yang memperoleh kewarganegaraan republic Indonesia berdasarkan keterangan
yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi
kekeliruan mengenai orangnya sebagaimana dimaksud didasarkan pada putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.berdasarkan putusan
pengadilan menteri menyampaikan kepada presiden untuk membatalkan
kwarganegaraan republic Indonesia dalam hal perolehan kwarganegaraan republic
Indonesia ditetapkan berdasarkan keputusan presiden. Dalam hal perolehan
kwarganegaraan republic Indonesia berdasarkan keputusan menteri, pembatalannya
ditetapkan dengan keputusan menteri. Keputusan menteri mengenai pembatalan
kwarganegaraan, tembusanya disampaikan kepada;
1. Presiden,
2. Pejabat
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
orang yang kehilangan kwarganegaraannya,
3. Perwakilan
republic Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang
kehilangan kwarganegaraan, dan
4. Instansi
terkait.
3. Tata
Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Warga
Negara Indonesia yang kehilangan kwarganegarannya sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 huruf I
Undang-Undang 2006, dapat memperoleh kembali kwarganegaraan republic indonesiaa
dengan mengajukaan permohonan keepada menteri melalui pejabat atau perwakilan
republic Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka
dapat penulis tarik kesimpulan bahwa:
Warganegara adalah individu, kelompok,
masyarakat, yang memiliki peranan penting serta memiliki hak dan kewajiban
dalam kehidupan bebangsa dan bernegara, dalam suatu negara.
Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis adalah kewarganegaraan yang terikat kepada suatu negara
oleh karena karena adanya suatu perasaan kesatuan ikatan karna suatu keturunan,
kebersamaan sejarah, daerah (tanah/wilayah), dan penguasa (pemerintah), atau
dengan kata lain penghayatan kultur yang tumbuh dan berkembang dalam suatu
persekutuan daerah atau negara tempat ia tinggal.
Warganegara
dan kewarganegaraan merupakan dua hal yang amat berkaitan. Warganegara adalah
anggota sah dari suatu masyarakat, sedangkan kewarganegaraan adalah seperangkat
karakteristik dari seorang warga negara.
3.2 Saran
Dalam
mempelajari kewaraganegaraan memang banyak media serta materi pembelajaran,
seperti dalam matakuliah Ilmu Kewarganegaraan yang penulis jalani. Dalam metode
pembelajaran ini, penulis dilatih untuk membedah, mempelajari dan memberikan
penjelasan secara berkelompok atas materi yang telah diberikan (Kewarganegaraan
Indonesia ), secara tidak langsung ini telah memberikan pelatihan kemandirian
untuk belajar menjadi seorang pendidik yang baik.
Tugas
pembuatan makalah ini jauh dari kesempurnaan, jadi penulis sangat berharap
untuk masukan, saran, dan kritik yang bersifat membangun agar dalam penggarapan
tugas selanjutnya dapat selesai dengan lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Winarno. 2009. Kewarganegaraan Indonesia. Bandung :
Alfabeta.
0 komentar:
Posting Komentar