Sabtu, 17 Maret 2012

Kewarganegaraan dan Warganegara


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Warganegara dan kewarganegaraan merupakan dua hal yang amat berkaitan. Warganegara adalah anggota sah dari suatu masyarakat, sedangkan kewarganegaraan adalah seperangkat karakteristik dari seorang warga negara. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah kewarganegaraan yang terikat kepada suatu negara oleh karena karena adanya suatu perasaan kesatuan ikatan karna suatu keturunan, kebersamaan ssejarah, daerah (tanah/wilayah), dan penguasa (pemerintah), atau dengan kata lain penghayatan kultur yang tumbuh dan berkembang dalam suatu persekutuan daerah atau negara tempat ia tinggal.
            Kewarganegaraan dalam arti formal (gatranya) adalah tempat kewarganegaraan itu dalam sistematika hukum. Kewarganegaraan itu menyangkut salah satu tiang negara, oleh karenanya kewarganegaraan termasuk bidang hukum publik, sebab kaidah-kaidah yang mengenai adanya negara semata-mata bersifat publik. Kewarganegaraan dalam arti materil ialah akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan itu sendiri.
1.3  Rumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini kami memperoleh hasil yang diinginkan, maka  kami mengemukakan beberapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1.      Apakah arti Kewarganegaraan dan Warganegara?
2.      Apakah hak dan kewajiban Warganegara Indonesia?
3.      Apakah ketentuan yang ada dalam Kewarganegaraan?
1.3 Tujuan Pembuatan Makalah
1.      Untuk menambah pengetahuan tentang Kewarganegaraan Indonesia.
2.      Untuk menambah wawasan yang lebih luas tentang Kewarganegaraan di Indonesia. (hak dan kewajiban warganegara).
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Warga Negara
2.1.1 Pengertian Warga Negara
Istilah “warganegara” dalam konteks kosa kata di Indonesia merujuk pada terjemahan dari kata “citizen” dalam bahasa Inggris atau “citoyen” dalam bahasa Perancis. Berawal dari konsep inilah kita bisa memberi pemaknaan yang luas mengenai warganegara. Istilah citizen secara etimologis berasal dari masa Romawi yang pada waktu itu berbahasa latin yaitu kata “civis” sebagai anggota atau warga dari suatu city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa perancis di istilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota) yang memiliki hak-hak terbatas.
Konsep warganegara berdasar tinjauan historsnya
1. Konsep warganegara secara historis
Pertama kali mengacu pada istilah polites dan polis di zaman Yunani Kuno. Ynani Kuno menerapkan model pemerintahan demokrasi yang di tunjukkan melalui polis Athena ketika Solon berkuasa pada abad-6 SM dan di teruskan dibawah kepemimpinanPericles 495 SM-429 SM. Berkenaan polites atau citizen, Aristoteles (384-322 SM), seorang filsuf Yunani mengatakan “Warga negara adalah orang-oangyang mengambil peran dalam kehidupan bernegara yaitu bisa memerintah dan di perintah.” Pengertian warga juga ditemukan dalam peradaban Romawi sekitar tahun 150 SM. Republik Romawi memiliki ciri-ciri yang sama dengan demokrasi Athena yaitui keduanya merupakan masyarakat-masyarakat yang bersemuka (face to face) dengan tradisi lisan (Kalidjernih, 2007). Pada masa Romawi, konsep warga berubah. Dalam istilah civis atau civitas yang berarti “kehormatan” yang tercermin dalam ungkapan Civis Ramanum Sum yang bermakna “Aku warganegara Romawi”.
Formulasi warga di ajukan oleh juris Romawi Gaius Gracchus (159-121 SM) bahwa alam semesta didefinisikan oleh yuris prudensi yang dapat dipecah-pecah kedalam manusia, tindakan dan benda atau res. Warga tidak diperlakukan sebagai mahluk politis tetapimahluk legal yang diatur oleh hukum. Formula warga di perkuat oleh St. Paul, bahwa warga adalah seseorang yang bebas bertindak berdasarkan hukum. Pengertian warganegara selanjutnya berkembang pada aad pertengahan (Dark Age) di Eropa. Kejatuhan Empirium Romawi pada abad -5 M menjadikan wilayah Eropa terpecah-pecah kedalam berbagai kekuasaan monarki kecil seperti Perancis, Inggris, Jerman, dan Spanyol. Munisipial pada dasarnya merupakan satuan-satuan wilayah yang terdiri atas komunitas swakelolasebagai suatu bentuk pemerintahan lokal yang muncul di Eropa pada abad ke 11 dan 12. Munisipial ini semacam distrik, wilayah, region, kecil yang umumnya dipimpin oleh dewan kota. Kehidupan warga munisipial pada masa itu amat dipengaruhioleh gereja dan kekuasaan feodal, penggunaa wilayah dan para baron pemilik tanah.
2. Pengertian terminologis warganegara
Diakui oleh Aristoteles 2300th lalu bahwa “tidak ada pengertian umum siapakah yang dimaksud warganegara itu. Secara khusus warganegara itu akan amat berbeda dari suatu konstitusi ke konstitusi. Seseorang yang dikatakan warganegara di negara demokrasi bisa jadi bukan yang ada di sistem oligarki. Jadi menurut Aristoteles, definisi siapa yang dimaksud warganegara amat tergantung pada konstistusi negara yang menyatakannya dan hal it akan berbeda-beda pada tiap negara. Berbeda dengan tradisi Yunani, orang-orang Romawi yang muncul belakangan mewariskan tradisi hukum bagi dunia. Mereka berpandangan bahwa negara (republik Romawi) adalah suatu bentuk masyarakat yang diciptakan oleh hukum,merupakan suatu bentuk perjanjianbukan suatu bentuk kenyataan sosiologis dan tidak pula berlandaskan pada etika. Cicero (106-43 SM) orang Romawi yang pemikirannya sering menjadi contoh pemikiran Romawimenyatakan bahwa hubungan manusia berdasar atas hukum. Warga Romawi semasanya adalah sewarga bukan diikat oleh sedaerah atau seketurunan tetapi karena terikat hukum yang satu yaitu hukum Romawi yang disebut ius civile, sedang bagi orang-orang luar diatur melalui ius gentium. (Deliar Noer, 1999).
Dari kedua pandangan klasik diatas, dapat disimpulakan bahwa warganegara atau lebih tepat disebut dengan istilah “warga (citizen)” menunjuk pada seseorang sebagai dari anggota dari masyarakat yang dipandang sebagai komunitas politik dan atau komunitas hukum. Penafsiran diatas tidak terlalu salah dengan analisis bahwa yang dimaksud warga adalah anggota (member) dari suatu komunitas, sebagaimana telah dinyatakan oleh Bryn S. Turner dalam (Sapriya, 2006).
2.1.2 Karakteristik Warga Negara
Warganegara adalah orang yang mampu menjalankan dirinya dalam berperan di kehidupan politik, (Aristoteles). Ucapannya yang terkenal adalah “man as political animal”. Warganegara diklasifikasikan menjadi dua yaitu:
1.      Warganegara yang menguasai atau memerintah (the ruling).
2.      Warganegara yang dikuasai atau di perintah (the ruled).
Menurut Margaret Stimmann Branson dalam salah satu tulisannya ia mengembangkan adanya 6 pilar karakter bagi kewarganegaraan demokratis yaitu:
1.      Rasa percaya (trustworthiness).
2.      Rasa hormat (respect).
3.      Tanggung jawab (respnsibility).
4.      Kejujuran (fairness).
5.      Kepedulian (caring).
6.      Kewarganegaraan (cityzenship).
Cogan & Derricott (1998) mengidentifikasikan perlunya warganegara memiliki 8 karakteristik yang dipandang sebagai cerminan warganegara ideal abad 21. Kedelapan karakteristik tersebut adalah:
1.      Kemampuan untuk melihat dan mendekati masalah sebagai anggota masyarakat global.
2.      Kemampuan bekerjasama dengan yang lain dengan cara yang kooperatif dan menerima tanggung jawab atas peran/ tugasnya di dalam masyarakat.
3.      Kemampuan memahami, menerima, menghargai dan dapat menerima perbedaan-perbedaan budaya.
4.      Kapasitas berfikir dengan cara yang kritis dan sistematis.
5.      Keinginan untuk menyelesaikan konflik dengan cara tanpa kekerasan.
6.      Keinginan untuk mengubah gaya hidup dan kebiasaan konsumtifnya untuk melindungi lingkungan.
7.      Kemampuan bersikap sensitif dan melindung hak asasi manusia misalnya, hak wanita, hak etnis minoritas, dll.
8.      Keinginan dan kemampuan untuk ikut serta dalam politik pada tingkat lokal, nasional, dan internasional.
Louis Douglas dalam Global Citizenship (2002) memandang warganegara global sebagai orang/ masyarakat yang:
1.      Menyadari dunia secara luas dan mempunyai perasaan sendiri sebagai warganegara dunia.
2.      Pengakuan terhadap nilai-nilai keberagaman.
3.      Memiliki satu pemahaman bagaimana dunia bekerja secara ekonomis, politis, sosial, kultural, teknologi, dan lingkungan.
4.      Menolak ketidakadilan sosial
5.      Berpartisipasi dan berperan luas dalam masyarakat mulai tingkat lokal sampai global.
6.      Memiliki kemauan untuk bertindak dan membuat dunia sebagai suatu tempat yang patut.
7.      Bertanggung jawab terhadap tindakan-tindakan mereka.
Berdasarakan ringkasan pemikiran diatas, dapatlah diketahui bagaimana perihal dan kreteria dari warganegara indonesia dengan cara melihat rumusanya dalam konstitusi negara Indonesia UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Dalam pembukaan UUD 1945 dicitakan terwujudnya bangsa (manusia dan masyarakat) Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Salah satu tugas nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa atau dengan kata lain ingin mewujudkan bangsa yang cerdas. UU No 20 th 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional pasal 37, “ ...manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”. Dalam ketetapan MPR NO VII/MPR/2001 yang dinyatakan masih berlaku terdapat visi Indonesia masa depan, yang di idealkan adalah terwujudnya bangsa yang religius, manusiawi, adil, bersatu, demokratis, adil dan sejahtera, maju, mandiri, baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara. Bangsa atau masyarakat yang demikian yang merupakan ciri dari masyarakat madani di Indonesia (Hamdan Mansoer, 2005).
2.1.2 Hak dan Kewajiban Warganegara
Salah satu kepemilikan yang melekat dalam diri identitas seorang warga adalah hak dan kewajiban secara resiprokalitas. Artinya ia memiliki hubungn timbal balik dengan komunitasnya yaitu hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak. Pertumbuhan hak asasi manusia sendiri sampai saat ini, menjadi tahap-tahap sebagai berikut dan bisa dibedakan menjadi tiga generasi yaitu:
1.      Generasi pertama adalah Hak Sipil dan Politik yang bermula di dunia Barat (Eropa), contohnya; hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas kesamaan di muka peradilan, hak kebebasan berpikir dan berpendapat, hak beragama, hak berkumpul dan hak untuk berserikat.
2.      Generasi kedua adalah Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang diperjuangkan oleh negara Sosialis di Eropa Timur, misalnya; hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak membentuk serikat pekerja, hak atas pangan, kesehatan, hak atas perumahan, pendidikan dan hak atas jaminan sosial.
3.      Generasi ketiga adalah Hak Perdamaian dan Pembangunan yang di perjuangkan oleh negara-negara berkembang (Asia-Afrika), misalkan; hak bebas dari ancaman musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan bangsa lain dan hak mendapat kedamaian.
1. Hak asasi manusia dan hak warganegara
Perjuangan dan pengakuan hak asasi manusia mencapai puncaknya ketika pada tanggal 10 Desember 1948 Universal Declaration of Human Rights, atau pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia, diterima sebagai piagam bersama PBB. Universal Declaration of Human Rights menyatakan bahwa semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
Deklarasi PBB tahun 1966 menhasilkan dua macam hak asasi manusia yaitu hak sipil dan hak politik yang tertuang dalam International Convenant on Civil and Political Rights dan hak ekonomi, sosial dan budaya yang tenang dalam International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights.
Yang termasuk hak-hak sipil dan politikpolitik adalah:
1.      Hak atas hidup,
2.      Hak atas kebebasan dan keamanan dirinya,
3.      Hak atas keamanan di muka badan-badan peradilan,
4.      Hak atas kebebasan berpikir, mempunyai keyakinan (conscience), beragama,
5.      Hak untuk mempunyai pendapat tanpa adanya gangguan,
6.      Hak atas kebebasan berkumpul secara damai, dan
7.      Hak untuk berserikat.
Sedangkan hak asasi ekonomi, sosial dan budaya meliputi:
1.      Hak atas pekerjaan,
2.      Hak untuk membentuk serikat kerja,
3.      Hak atas pensiun,
4.      Hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, pakain, perumahan, dan
5.      Hak atas pendidikan.
Center of Civic Education (CCE) USA dalam Res Publica: An International Framework For Education In Democtracy, Revised 2006. Secara umum mengklasifikasikan adanya tiga kategori hak asasi manusia, yaitu:
1.      Personal, civil, and political rights. Katagori ini mencakup hak-hak esensial bagi kebebasan dan pemerintahan sendiri, meliputi hak individu untuk bebas berkeyakinan, bepikir, berbicara, dan mengekspresikan.
2.      Economic and social rights. Kategori ini mencakup hak-hak esensial bagi kehidupan dan kehormatan manusia, meliputi hak atas kekayaan, kepemilikan, persamaan sosial dan standar hidup layak, sehat, dan aman.
3.      Cultural and solidarity rights. Kategori ini mencakup hak-hak esensial bagi penghargaan atas nilai-nilai tradisi kelompok dari orang-orang diseluruh dunia.
Di Indonesia, hak asasi manusia dicantumkan  pada pasal 28 A-28 I UUD 1945. Hak warganegara Indonesia diatur pada pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34 UUD 1945. Secara rinci hak asasi manusia dan hak warganegara dalam konstitusi warga negara indonesia meliputi:
1.      Pasal 27 ayat 1: hak atas kesamaan dalam hukum dan pemerintahan.
2.      Pasal 27 ayat 2: hak atas pekerjaan dan penghidupan yang  layak.
3.      Pasal 27 ayat 3: hak untuk membela negara.
4.      Pasal 28: kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran.
5.      Pasal 28 A sampai 28 J: hak asasi manusia.
6.      Pasal 29 ayat 1: kemerdekaan beragama dan beribadah.
7.      Pasal 30: hak atas usaha pertahanan dan keaman negara.
8.      Pasal 31: hak mendapatkan pendidikan.
9.      Pasal 32: hak mengembangkan dan memelihara budaya.
10.  Pasal 33: hak atas kehidupan ekonomi.
11.  Pasal 34: hak atas jaminan sosial.
3. Kewajiban warganegara
Kebebasan dan tanggung jawab adalah dua hal yang bertolak belakang tetapi juga bersifat saling ketergantungan. Tanggung jawab atau pertanggungjawaban sebagai suatu kualitas moral merupakan wujud pengendalian  yang bersifat alamiah dan sukarela atas kebebasan. (Asshiddiqie, 2006). Ideologi liberalisme menekankan pada kebebasan dan hak asasi manusia, sednagkan ideologi sosialisme komunisme menekankan prinsip-prinsip kolektivisme. Di negara demokrasi, tanggung jawab dan hak secara inheren berdifat resiprokal. Waraga negara adalah pemilik dari negara, dengan demikian sudah seharusnya ia mengisi kepemilikan itu dengan bertanggung jawab demi kelangsungan sistem politik negara termasuk kelangsungan masa depan generasinya. Beberapa contoh tanggung jawab warganegara dalam sistem politik demokrasi adalah menaati hukum, menghargai hak orang lain, taat pada norma yang ada, menjadi juri (hakim), membayar pajak, tugas militer, dan memberikan suara.
Dalam UU 1945 sebagai konstitusi negara indonesia, rumusan mengenai kewajiban ini di tempatkan secara bersanding dengan pasal-pasal baikmengenai hak asasi manusia maupun hak warganegara. Pasal 28 J UUD 1945 menyatakan sebagai berikut:
1.      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia antara lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratif.
Pasal ini berisi tentang kewajiban dasar manusia. Kewajiban dasar manusia adalah menghormati hak orang lain, tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Dengan demikian bangsa Indonesia berpandangan bahwa selain hak asai manusia, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
1.      Kewajiban warganegara Indonesia misalnya wajib menjunjung hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1 UUD 1945),
2.      Wajib ikut serta dalam upaya dalam pembelaan negara (pasal 27 ayat 3 UUD 1945),
3.      Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1 UUD 1945),
4.      Dan wajib mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2 UUD 1945).

2.2 Kewaraganegaraan
2.2.1 Konsep Kewarganegaraan
            Warganegara dan kewarganegaraan merupakann dua hal yang amat berkaitan. Jhn J Cogan, dan Ray Derricott megemukakan bahwa warganegara adalah anggota sah dari suatu masyarakat, sedangkan kewarganegaraan adalah seperangkat karakteristik dari seorang warga negara.
            Rogert M. Smith dalam (isin dan turner, 1999, Kalidjernih, 2008). Mengidentifikasi kan  adanya 4 makna dari kewarganegaraan, sebagai berikut :
1.      Sebagai hak yaitu hak politik untuk berpartisipasi dalam proses pemerintahan.
2.      Sebagai status hukum, yang secara syah diakui sebagai anggota dari komunitas politik ( negara ) yang berdaulat.
3.      Keanggotaan dari suatu komunitas, kewarganegaraan menunjuk pada asosiasi/ keterikatan orang tidak hanya pada negara tapi juga komunitas lain (keluarga, klub, universitas, dan komunitas politik yang lebih luas).
4.      Seperangkat tindakan, artinya kewarganegaraan tidak hanya mengimplikasikan adanya keanggotaan tetapi juga ketentuan dan perilaku warganegara.
2.2.2 Persepektip Teori Kewarganegaraan
            Sejalan dengan pendapat-pendapat umum yang ada, bahasan mengenai teori kewarganegaraan  mencakup teori kewarganegaraan Liberal, Komunitarian dan Republikan.
1.      Teori Kewarganegaraan Liberal (Liberalism). Teori Kewarganegaraan Liberal bersumber dari ideologi individualisme yang berpahamkan kebebasan individu terutama bebas dari campur tangan negara dan masyarakat.
2.      Teori Kewarganegaraan Komunitarian (Communitarianism). Teori Kewarganegaraan komunitarian sangat menekankan pada fakta bahwa setiap orang, warganegara perlu memiliki sejarah perkembangan masyarakat. Individualitas yang dimiliki warganegara berasal dan di batasi oleh masyarakat.
3.      Teori Kewarganegaraan Republikan (republicanism). Teori kewarganegaraan Republikan berpendapat bahwa masyarakat sebagai komunitas politik adalah pusat kehidupan politik, Kewarganegaraan Republikan menekankan pada ikatan-ikatan sipil (civic bonds).
2.2.3 Kewarganegaraan Yuridis-Sosiologis dan Kewarganegaraan Formal-Material
            Yang dimaksud kewarganegaraan dalam arti yuridis adalah ikatan hukum antara negara dengan orang-orang pribadi, yang karena ikatan itu menimbulkan akibat, bahwa orang-orang tersebut jatuh dibawah lingkungan kuasa pribadi dari negara yang bersangkutan atau dengan kata lain warga dari negara itu. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah kewarganegaraan yang terikat kepada suatu negara oleh karena karena adanya suatu perasaan kesatuan ikatan karna suatu keturunan, kebersamaan ssejarah, daerah (tanah/wilayah), dan penguasa (pemerintah), atau dengan kata lain penghayatan kultur yang tumbuh dan berkembang dalam suatu persekutuan daerah atau negara tempat ia tinggal.
1.      Kewarganegaraan dalam arti formal (gatranya) adalah tempat kewarganegaraan itu dalam sistematika hukum. Kewarganegaraan itu menyangkut salah satu tiang negara, oleh karenanya kewarganegaraan termasuk bidang hukum publik, sebab kaidah-kaidah yang mengenai adanya negara semata-mata bersifat publik.
2.      Kewarganegaraan dalam arti materiil ialah akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan itu sendiri. Apakah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang konkrit terhadap seseorang yang timbul dari pengertian kewarganegaraan itu atau dengan kata lain, apakah perbedaan yang timbul dari ikatan hukum antara kedudukan seorang warganegara dengan orang asing.
2.2.4 Kewarganegaraan Sebagai Status Hukum
            Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum negara yang bersangkutan. Kewarganegaraan menghasilkan akibat hukum yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara maupun negara. Hak dan kewajiba warganegara merupakan isi atau aspek material dari konsep kewarganegaraan itu sendiri. Menurut pasal 1 Konvensi DenHaag tahun 1930 dinyatakan bahwa penentuan kewarganegaraan merupan hak mutlak dari negara yang bersangkutan. Namun demikian hak mutlak ini di batasi oleh apa yang dinamakan sebagai general principles adalah :
1.      Tidak boleh bertentangan dengan konvensi-konvensi internasional.
2.      Tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan internasional.
3.      Tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum yang secara internasional diterapkan dalam hal penentuan kewarganegaraan.
            Ada dua cara dalam menentukan kewarganegaraan yaitu yang dinamakan Ius sanguinis dan Ius soli.
1.      Asas Ius Soli. Ius Soli artinya pedoman yang berdasarkan daerah atau tempat. Asas ini menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan. Disebut juga asas daerah kelahiran.
2.      Asas Ius Sangunis. Ius sanguinis artinya pedoman yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut. Disebut juga asas keturunan atau asas darah.
            Penentu kewarganegaraan berdasarkan aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.yang bulat termasuk dalam masalah
1.      Asas persamaan hukum di dasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebegai inti dari masyarakat.Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan termasuk dalam masalah kewarganegaraan.
2.      Asas persamaan derajat di dasarkan pandangan suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status  suami atau istri,keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan,jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti hal nya ketika belum berkeluarga.



2.3 Warga Negara Indonesia
2.3.1 Siapakah Warga Negara Indonesa
Setiap Negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi Warganegara. Masing-masing negara memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan sebagaimana yang ditentukan dalam konstitusi Negara tersebut. Perihal siapa saja yang menjadi warganegara Indonesia, (Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945) sebagai berikut :
1.      Yang menjadi warganegara ialah orang-orang Indonesia Asli dan bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.
2.      Penduduk ialah warganegara Indonesia dan orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.      Hal-hal mengenai warganegara dan penduduk diatur dengan Undang-Undang.
Orang yang dapat menjadi Warganegara Indonesia ialah:
1.      Orang-orang bangsa Indonesia Asli.
2.      Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara.
Pengertian ”orang-orang bangsa indonesia asli” mengalami perubahan dan perkembangan. Pada awalnya yang dimaksud orang-orang bangsa indonesia asli adalah orang-orang yang merupakan golongan peribumi dan keturunan nya.orang indonesia asli adalah golongan-golongan orang-orang yang mendiami bumi nusantara yang mendiami bumi nusantara  secara turun menurunsejak jaman tandum. Zaman tandumi yaitu zaman dimana tanah dijadikan sebagai suberhidip, menunggal dengan dirinya sendiri, dipercaya dijaga dayang-dayang desa, mempunyai sifat-sifat magisreligius, diamanatkan oleh nenek moyangnya untuk dijaga dan dipelihara, tempat menyimpan jasatnya setelah berpindah kealam baka (paulus, 1983)
Perkataan ”asli“ diatas, mengandung syarat biologis, bahwa asal usul atau turunan menentukan kedudukan sosial seseorng itu “asli” atau “tidak asli”, keaslian ditentukan oleh turunanatau adanya hubungan darah antara yng melahirkan dan yang dilahirkan. Keasalian bisa didasarkan tiga alternatif yaitu:
1.      Turunan atau pertalian darah ( geneologis).
2.      Ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial).
3.      Turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis-territorial).
Apabila tiga alternatif dijadikan sebagai dasar pemahaman tentang ”orang-orang bangsa indonesia asli” dapat di masukan dalam antropologis (ikatan ras, darah dan entik) dan juga sosiologis (ikatan dengan darah,wilayah atau lingkungan).
Pengertian ambigu ini dapt dipahami antara lain sebagai berikut:
1.      Orang-orang yang berikut keturunannya yang telah ad di indonesia menyatakan  kemerdekaannya tanggal 17 agustus 1945,
2.      Orang-orang sejak peradaban indonesia terbentuk sudah ada di nusantara,
3.      Orang-orang yag pada perinsifnya cikal bajal atau nenek moyang pembentuk bangsa indonesia ysang berarti ditinjau dari aspek rasnya,
4.      Orang-orang yang dsalam sejarahy bangsa indonesia berasal dari Yaman Utara di daratan cina serta pedangang dari Gujarat.
2.3.2 Hak Dan Kewajiban Warganegara Indonesia
1. Hubungan warganegara dengan negara
Hak dan kewaiban warganegara muncul sebagai akibat adanya hubungan warganegara dengan Negara. Hubungan yang bersifat hukum dibedakan menjadi 2 yaitu:
1.      Hubungan hokum yang sederajat dan tidak sederajat.
2.      Hubungan timbal balik dan timbang timpang.
Hubungan hukum warganegara dengan Negara yang baik adalah hubungan hukum yang sederajat dan timbal balik. Sederajat artinya tidak ada perbedaan antara kedudukan tinggi dan kedudukan rendah. Sedangkan hubungan timbal balik adalah hak dan kewajiban yang muncul dari warganegara maupun Negara bersifat timbale balik. Artinya apa yang menjadi hak warganegara merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Negara, sebaliknya kewajiban warganegara merupakan hak Negara . dan apabila keduanya tidak saling memenuhi, maka keduanya dapat saling menggugat dan menuntut.  Bentuk hubungan politik warganegara dengan Negara dengan Negara pada dasarnya adalah keinginan warganegara mempengaruhi pemerintah Negara agar kepentingannya berupa nilai-nilai politik dipenuhi oleh Negara.
2. Kedudukan (status) dan peranan (role) warganegara
Seseorang yang berkedudukan sebagai warganegara Indonesia maka ia memiliki status sebagai warganegara Indonesia. Status warganegara terbagi menjadi 4 macam:
1.      Status positif
Status positif dimaksutkan setiap warganegara berhak memperoleh sesuatu yang positif dari Negara terutama yang behubungan dengan upaya memenuhi kebutuhan untuk mewujudkan kemakamuran dan keejahtraan.
2.      Status negative
Maksudnya waraganegara berhak untuk menolak atau tidak dicampuri oleh Negara dalam hal-hal tertentu terutama menyangkut hak-hak pribadi. Misalnya, dalam hal memilih agama, pasangan hidup, memilih dalam pemilu, memilih pendidikan  memilih pekerjaan.
3.      Status pasif
Artinya sebagai kepatuhan warganegara kepada pemerintah dan peraturan yang berlaku atau hukum  yang bersumber pada keadilan dan kebenaran
4.      Status aktif
Keterlibatan secara aktif warganegara dalam organisasi Negara.
3. Hak dan kewajiban warganegara Indonesia
Peranan dari warganegara tercermin secara eksplisit pada sejumlah hak dan kewajiban sebagai warganegara.  Pengaturan akan hak dan kewajiban warganegara umunya dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan  Negara. Pada tingkat tertinggi, jaminan akan hak dan kewajiban warganegara tertuang dalam konstitusi negara atau undang-undang dasar Negara. Oleh karena itu, hak dan kewajiban warganegara ditiap Negara akan berbeda-beda sesuai dengan pengaturan yang ada dalam Undang-undang dasar Negara maupun dalam peraturan perundangan di bawahnya. Di Indonesia pengaturan mengenai kewarganegaraan dan perihal hak dan kewajiban warganegara tertuang pada pasal 26 sampai 34 UUD 1945.
2.3.3 Kewarganegaraan Indonesia
Konsep kewarganegaraan memiliki dua pengertian yaitu kewarganegaraan dalam arti yuridis-sosiologis dan kewarganegaraan dalam arti formil-material. Kewarganegaraan dalam arti yuridis-sosiologis menunjuk pada ikatan seseorang dengan Negara. Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum seseorang dengan Negara sedangkan kewarganegaraan dalam arti sosiologis, ikatan yang terjadi tidak berupa ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah dan ikatan tanah air.
Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada ikhwal masalah kewarganegaraan yang umumnya berada pada ranah hukum publik, artinya bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan, pewarganegaraan, bagaimana kehilangan kewarganegaraan dan sejenisnya. Kewarganegaraan dalam arti materil dalam arti ini merupakan isi dari warganegaraan itu sendiri yaitu masalah hak dan kewajiban warganegara. Oleh karena itu, membicarakan masalah cara memperoleh kewarganegaraan berkaitan dengan kewarganegaraan formil, sedang membicarakan hak dan kewajiban warganegara merupakan kewarganegaraan dari segi material. Dalam UUD 1945 yang asli, isi kewarganegaraan Indonesia termuat dalam pasal 27 sampai 34 UUD 1945 yang isinya mengenai hak dan kewajiban warganegara Indonesia maupun hak dan kewaiban Negara terhadap warganegara.
Dalam hal hukum kewarganegaraan (kewarganegaraan dalam arti formil),  pengaturan masalah kewarganegaraan Indonesia pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang warganegara dan penduduk Indonesia. Dalam perkembangannya Undang-undang tentang kewarganegaraan Indonesia mengalami perubahan-perubahan yang secara berturut-turut sebagai berikut:
1.      Undang-undang  No 6 Tahun 1947 tentang perubahan atas Undang-undang No 3 Tahun 1946 tentang warganegara dan penduduk negara.
2.      Undang-undang  No 8 Tahun 1947 tentang memperpanjang waktu untuk mengajukan pernyataan berhubung dengan kewarganegaraan Indonesia.
3.      Undang-undang  No 11 Tahun 1948 tentang memperpanjang waktu lagi untuk mengajukan pernyataan berhubung dengan kewargaan Negara Indonesia.
4.      Undang-undang  No 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI
5.      Undang-undang  No 3 Tahun 1976 tentang perubahan atas pasal 18 Undang-undang  No 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI
6.      Undang-undang  No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI
Dengan demikian untuk saat ini perihal hukum kewarganegaraan Indonesia terdapat dan diatur dalam Undang-undang No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI.


2.4. Peraturan Mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia
2.4.1 Kewarganegaraan RI sebelum berlakunya Undang Undang No 12 tahun 2006
Untuk melaksanakan ketentuan pasal  26 UUD 1945 maka dibuatlah undang-undang pelaksanaan yaitu undang-undang yang mengatur perihal kewarganegaraan Indonesia. sejak merdeka tanggal 17 Agustus 1945 sampai sekarang undang-undang mengenai kewarganegaraan indonesia.
1. Undang-undang No 3 tahun 1946 tentang warganegara dan penduduk Indonesia
Undang-undang ini mengatur masalah warganegara dan penduduk indonesia. Menurut pasal 1 Undang undang No 3 tahun 1946, yang dimaksud warganegara Indonesia adalah:
1.      Orang yang asli dalam daerah negara Indonesia.
2.      Orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut di atas akan tetapi turunan dari seorang dari golongan itu dan lahir, bertempat kedudukan dan kediaman dalam daerah Negara Indonesia.
3.      Orang yang mendapat kewarganegaraan Negara Indonesia dengan cara naturalisasi.
4.      Anak yang sah, disahkan atau diakui dengan cara yang sah oleh bapaknya, yang pada waktu lahirnya bapaknya mempunyai kewargaan Negara Indonesia.
5.      Anak yang lahir dalam 300 hari setalah bapaknya, yang mempunyai kewargaan Negara Indonesia, meninggal dunia.
6.      Anak yag hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah, yang pada waktu lahirnya mempunyai kewargaan Negara Indonesia.
7.      Anak yang diangkat dengan cara yang sah oleh seorang Warga Negara Indonesia.
8.      Anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang oleh bapaknya ataupun ibunya tidak diakui dengan cara yang sah.
9.      Anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang tidak diketahui siapa orang tuanya atau kewarganegara negara orang tuanya.
10.  Badan-hukum yang didirikan  menurut hukum yang berlaku dalam Negara Indonesia.
Selain mengatur perihal siapa warganegara Indonesia, undang-undang juga mengatur masalah-masalah:
1.      Pernyataan keberatan menjadi warganegara Indonesia.
2.      Status kewarganegaraan seorang istri, bahwa menurut pasal 2, seorang wanita selama di dalam perkawinan turut kewarganegaraan suaminya.
3.      Perolehan dan kehilangan kewarganegaraan yang diatur dalam pasal 3 sbagai berikut.
a.       Kewargaan Negara Indonesia yang diberikan kepada seorang bapak dengan sendirinya berlaku juga untuk anak-anak yang sah.
b.      Kewargaan Negara Indonesia yang diberikan kepada seorang ibujanda dengan cara naturalisasi dengan sendirinya berlaku juga untuk anak-anaknya yang sah.
c.       Kewargaan Negara Indonesia yang didapat oleh seorang ibu dengan sendirinya berlaku juga untuk anak-anaknya yang hanya olehnya diakui dengan cara yang sah.
4.      kewarganegaraan Indonesia dengan naturalisasi, yang berupa naturalisasi biasa dan naturalisasi untuk kepentingan Negara.
5.      kehilangan kewarganegaraan yaitu karena mendapat kewarganeggaraan dari negara lain.
2. Undang-Undang N0 2 tahun 1958 tentang persetujuan antara RI-RRC
Bagi dwi-kewarganegaraan yang dewasa yang tidak menyatakan pilihanya dalam waktu 2 tahun berlaku ketentuan yag berikut:
1.      Ia dianggap telah memilih kewarganegaraan RRC, kalau ayahnya keturunan Cina.
2.      Ia dianggap telah memilih kewarganegaraan Indonesia, kalau ayahya keturunan Indonesia.
Bagi yang belum dewasa berlaku ketentuan, bahwa ia memilih kewarganegaraan orang tuanya yang diikutinya selama ia belum dewasa.
3. Undang-undang No 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia
Hal-hal yang diatur dalam undang undang ini meliputi:
1.      Siapa yang dinyatakan memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia.
2.      Naturalisasi atau pewarganegaraan biasa.
3.      Pewarganegaraan istimewa.
4.      Kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
5.      Siapa yang dinyatakan berstatus orang asing.
Menurut undang undang No 62 tahun 1958, warga negara Indonesia adalah :
1.      Mereka yang berdasarkan undang undang/ peraturan/ perjanjian yang telah lebih dulu berlaku dinyatakan sebagai warga negara Indonesia
2.      Mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditentukan dalam undang undang itu.
2.4.2 Kewarganegaraan RI Undang-Undang No 12 tahun 2006
Undang-undang No 12 tahun 2006 berlaku sejak diundangkan tanggal 1 Agustus 2006, adapun ketentuan pokok yang diatur dalam Undang-undang No 12 tahun 2006 adalah:
1. Tentang siapa yang menjadi warga Negara Indonesia
Menurut pasal 4, yang menjadi warga Negara Indonesia adalah;
1.      Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan, perjanjian Pemerintah RI dengan Negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara.
2.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
3.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga Negara asing.
4.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu WNI.
5.      Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum negera asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan terhadap anak tersebut.
6.      Anak yang lahir dalam tenggang waktu tigaratus hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya adalah WNI.
7.      Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI.
8.      Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara asing yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengskusn itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun/ belum menikah.
9.      Anak yang lahir di wilayah Negara RI yang pada wakyu lahir tidak jelas kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10.  Anak yng baru lahir ditemukan di wilayah Negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
11.  Anak yang lahir di wilayah Negara RI apabila ayah dan ibunya tidak punya kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12.  Anak yang lahir diluar wilayah Negara RI dari seorang ibu dan ayah WNI.
13.  Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan pewarganegaraanya.
14.  Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, sebelum usia 18 tahun diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap sebagai WNI.
15.  Anak WNI yangh belum berusia 5 tahun d iangkat secara sah sebagai anak oleh warga Negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
2. Tentang cara memperoleh kewarganegaraan
1.      Melalui permohonan,
1.      Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
2.      Saat mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
3.      Sehat jasmani dan rohani.
4.      Dapat berbahasa Indonesia sera mengakui dasr Negara Pancasila dan UUD 1945.
5.      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana.
6.      Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaran ganda.
7.      Mempunyai penghasilan tatap.
8.      Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
2.      Melalui pernyataan,
yaitu warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh                            Kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan Pejabat berwenang.
3.      Melalui pemberian kewarganegaraan,
Orang asing yang telah berjasa kepada Negara RI atau dengan alasan kepentingan Negara dapat diberi Kewarganegaraan RI oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI.
4.      Melalui pernyataan untuk untuk memilih kewarganegaraan.
Seorag anak yang memiliki kewarganegaraan ganda, maka setelah berusia 18 tahun atau telah menikah, ia harus menyatakan memilih kewrganegaraan. Apakah memilih kewarganegaraan asing atau Indonesia.
3. Tentang kehilangan kewarganegaraan
Pasal 23 dinyatakan bahwa kewarganegaraan RI hilang, jika yang bersangkutan:
1.      Memperoleh kewrganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2.      Tidak melepaskan kewarganegaraan lain, padahal ia mendapat kesempatan untuk itu.
3.      Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri.
4.      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
5.      Secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing.
6.      Secara sukarela mengangkat sumpah kepada Negara asing.
7.      Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemiliha sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing.
8.      Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing.
9.      Bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama lima tahun terus menerus dan bukan dalam rangka dinas Negara.
10.  Perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki kehilangan Kewarganegaraan RI jika menurut hukum negaa asal suaminya.
11.  Laki-laki WNI yang menikah dengan waraga Negara asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum Negara asal istriny.a
12.  Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI, tapi dinyatakan palsu  atau tidak benar maka ia dinyatakan batal berkewarganegaraan.
4. Tentang Tata cara meemperoleh kembali kewarganegaraan RI. Untuk memperolehkembali kewarganegaraan RI dapat melalui prosedur pewarganegaraan atau mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri.
5. Tentang Ketentuan Pidana. Dalam undang-undang ini diatur dalam pasal 36-38 Undang-undang No 12 tahun 2006.

2.5 Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007  Tentang Tata Cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan Memperoleh kembali Kewarganegaraan republic Indonesia. Peraturan Pemerintah republic Indonesia nomor 2 tahun 2007 ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 22, pasal 30, dan Pasal 35 Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republic Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2007 disyahkan dan diundangkan pada tanggal 2 januari 2007.
Adapun isi dari pasal 22, 30 dan 35 UU No 12 tahun 2006 tersebut adalah:
1.      Pasal 22 berbunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menmgajukan dan memperoleh kewarganegaraan republic Indonesia diatur dengan peraturan pemerintah”.
2.      Pasal 30 berbunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam peraturan pemerintah”.
3.      Pasal 35 berbunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan gtata cara memperoleh kembali kewarganegaraan republic Indonesia diatur dalam peraturan pemerintah”.
Berkaitan dengan hal tersebut maka Peraturan pemerintah No 2 tahun 2007 berisikan 3 hal pokok, yaitu:
1.      Tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2.      Persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan.
3.      Persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Rewarganegaraan Republik Indonesia.
Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam peraturan pemerintah ini meliputi tata cara pengajuan permohonan dan/atau penyampaian pernyataan untuk:
1.      Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, melalui pewarganegaraan, pengangkatan anak, karena pemberian oleh Negara terhadap orang yang berjasa, atau karena alas an kepentingan Negara.
2.      Kehilangan kewarganegaraan republic Indonesia, baik kehilangan dengan sendirinya maupun atas permohonan yang bersangkutan.
3.      Pembatalan perolehan kewarganegaraan republic Indonesia.
4.      Memperoleh kembali kewarganegaraan republic Indonesia karena kehilangan dengan sendirinya, kehilangan karena permohonan, dank arena putusnya perkawinan.
5.      Tetap menjadi warga Negara Indonesia bagi warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan republic Indonesia karena perkawinan.
6.      Memilih kewarganegaraan republic Indonesia bagi anak yang berkewarganegaraan ganda. Yang disampaikan melalui pejabat atau perwakilan republic Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tenpat tinggal pemohon atau orang yang menyampaikan pernyataan.
2.5.1 Perwarganegaraan
Orang asing yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang No 12 tahun 2006 dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada presiden melalui menteri. Menteri yang dimaksud adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang republic Indonesia yaitu menteri hukum dan HAM. Permohonan sebagaimana dimaksud diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan sekurant-kurangnya memuat:
1.      Nama lengkap,
2.      Tempat dan tanggal lahir,
3.      Jenis kelamin,
4.      Status perkawinan,
5.      Alamat tempat tinggal,
6.      Pekerjaan, dan
7.      Kewarganegaraan asal.
2.5.2 Tata Cara Pemeberian Kewarganegaraan Kepada Orang Asing yang Berjasa Kepada Negara republic Indonesia Atau dengan Alasan kepentingan Negara.
Presiden dapat memberikan Kewarganegaraan republic Indonesia kepada Orang asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia setelah memperoleh pertimbangan dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaran tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda. Presiden juga dapat member Kewarganegaraan republic Indonesia kepada Orang Asing karena alas an kepentingan Negara setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaran tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
2.5.3 Tata Cara Memperoleh kewarganegaraan Republic Indonesia bagi Anak Angkat.
Anak warga Negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga Negara Indonesia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Untuk memperoleh kewarganegaraan ini, orang tua angkat dari anak yang diangkat mengajukan permohonan kepada menteri melalui pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
a.       Nama lengkap orang tua angkat,
b.      Tempat dan tanggal lahir,
c.       Alamat tempat tinggal,
d.      Pekerjaan,
e.       Status perkawinan orang tua,
f.       Nama lengkap anak angkat,
g.      Jenis dan tanggal lahir,
h.      Kewarganegaraan asal anak.

2.5.4. Tata Cara kehilangan, Pembatalan, memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dan menyampaikan Pernyataan ingin tetap menjadi warga Negara Indonesia
1.      Tata cara Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya, karena:
a.       Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b.      Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c.       Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
d.      Secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga Negara Indonesia;
e.       Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari asing tersebut.
Warga Negara Indonesia dapat pula dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
2.      Tata Cara Pembatalan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Setiap orang yang memperoleh kewarganegaraan republic Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya sebagaimana dimaksud didasarkan pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.berdasarkan putusan pengadilan menteri menyampaikan kepada presiden untuk membatalkan kwarganegaraan republic Indonesia dalam hal perolehan kwarganegaraan republic Indonesia ditetapkan berdasarkan keputusan presiden. Dalam hal perolehan kwarganegaraan republic Indonesia berdasarkan keputusan menteri, pembatalannya ditetapkan dengan keputusan menteri. Keputusan menteri mengenai pembatalan kwarganegaraan, tembusanya disampaikan kepada;
1.      Presiden,
2.      Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal  orang yang kehilangan kwarganegaraannya,
3.      Perwakilan republic Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan kwarganegaraan, dan
4.      Instansi terkait.

3.      Tata Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Warga Negara Indonesia yang kehilangan kwarganegarannya  sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 huruf I Undang-Undang 2006, dapat memperoleh kembali kwarganegaraan republic indonesiaa dengan mengajukaan permohonan keepada menteri melalui pejabat atau perwakilan republic Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan bahwa:
Warganegara adalah individu, kelompok, masyarakat, yang memiliki peranan penting serta memiliki hak dan kewajiban dalam kehidupan bebangsa dan bernegara, dalam suatu negara.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah kewarganegaraan yang terikat kepada suatu negara oleh karena karena adanya suatu perasaan kesatuan ikatan karna suatu keturunan, kebersamaan sejarah, daerah (tanah/wilayah), dan penguasa (pemerintah), atau dengan kata lain penghayatan kultur yang tumbuh dan berkembang dalam suatu persekutuan daerah atau negara tempat ia tinggal.
Warganegara dan kewarganegaraan merupakan dua hal yang amat berkaitan. Warganegara adalah anggota sah dari suatu masyarakat, sedangkan kewarganegaraan adalah seperangkat karakteristik dari seorang warga negara.

3.2 Saran
Dalam mempelajari kewaraganegaraan memang banyak media serta materi pembelajaran, seperti dalam matakuliah Ilmu Kewarganegaraan yang penulis jalani. Dalam metode pembelajaran ini, penulis dilatih untuk membedah, mempelajari dan memberikan penjelasan secara berkelompok atas materi yang telah diberikan (Kewarganegaraan Indonesia ), secara tidak langsung ini telah memberikan pelatihan kemandirian untuk belajar menjadi seorang pendidik yang baik.
Tugas pembuatan makalah ini jauh dari kesempurnaan, jadi penulis sangat berharap untuk masukan, saran, dan kritik yang bersifat membangun agar dalam penggarapan tugas selanjutnya dapat selesai dengan lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA

Winarno. 2009. Kewarganegaraan Indonesia. Bandung : Alfabeta.

0 komentar:

Posting Komentar